Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

PLN Dukung Penuh Pemerintah Daerah di Papua Kelola PBJTL

JAYAPURA (4/6) – Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT PLN (Persero) berkomitmen turut andil dalam pembangunan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia,  salah satunya di Tanah Papua. Kontribusi yang dilakukan secara rutin yaitu berupa pemungutan dan  penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJTL) dilaksanakan sesuai prosedur dengan administrasi yang lengkap.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua (UIW PPB), Budiono menjelaskan bahwa PLN sebagai instansi yang bertugas untuk memungut PJBTL selalu siap melaksanakan hal tersebut. Iuran yang sudah dipungut nantinya wajib disetorkan kepada Pemerintah Daerah sehingga nantinya bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk penerangan jalan yang dapat dirasakan maksimal oleh masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov Papua Targetkan Buat E-katalog Lokal Selesai Agustus

“Pemungutan dan penyetoran pajak yang menjadi tugas PLN harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan dikoordinasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) pada Kabupaten yang telah kami listriki. Apabila kedua syarat tersebut belum dilakukan secara lengkap maka kewajiban kami juga tidak bisa dijalankan,” papar Budiono.

Budiono menambahkan sampai saat ini dari total 38 pemda di seluruh tanah Papua yang dilistriki PLN, sebanyak 2 pemda belum memiliki Peraturan Daerah serta sebanyak 21 pemda juga belum melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PLN. Kelengkapan administrasi yang belum selesai membuat PLN belum bisa melakukan pemungutan dan penyetoran.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Stabil

“Dengan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pemerintah daerah, kami berharap agar persyaratan tersebut bisa segera dilengkapi dan penandatanganan PKS bisa segera dilakukan sehingga tidak menghambat pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah. Lampu penerangan jalan sebagai objek utama yang terkena dampak juga bisa menyala demi meningkatkan kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara pada malam hari, dan juga sebagai salah satu sarana/faktor preventif terjadinya tindak kejahatan di jalanan pada malam hari,”  tutup Budiono.(*)

General Manager PT PLN Budiono

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA (4/6) – Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT PLN (Persero) berkomitmen turut andil dalam pembangunan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia,  salah satunya di Tanah Papua. Kontribusi yang dilakukan secara rutin yaitu berupa pemungutan dan  penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJTL) dilaksanakan sesuai prosedur dengan administrasi yang lengkap.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua (UIW PPB), Budiono menjelaskan bahwa PLN sebagai instansi yang bertugas untuk memungut PJBTL selalu siap melaksanakan hal tersebut. Iuran yang sudah dipungut nantinya wajib disetorkan kepada Pemerintah Daerah sehingga nantinya bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk penerangan jalan yang dapat dirasakan maksimal oleh masyarakat.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Stabil

“Pemungutan dan penyetoran pajak yang menjadi tugas PLN harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan dikoordinasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) pada Kabupaten yang telah kami listriki. Apabila kedua syarat tersebut belum dilakukan secara lengkap maka kewajiban kami juga tidak bisa dijalankan,” papar Budiono.

Budiono menambahkan sampai saat ini dari total 38 pemda di seluruh tanah Papua yang dilistriki PLN, sebanyak 2 pemda belum memiliki Peraturan Daerah serta sebanyak 21 pemda juga belum melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PLN. Kelengkapan administrasi yang belum selesai membuat PLN belum bisa melakukan pemungutan dan penyetoran.

Baca Juga :  Berbagai Pertunjukan Akan Ditampilkan Anak-anak Papua Dalam Puncak HAN 2024

“Dengan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pemerintah daerah, kami berharap agar persyaratan tersebut bisa segera dilengkapi dan penandatanganan PKS bisa segera dilakukan sehingga tidak menghambat pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah. Lampu penerangan jalan sebagai objek utama yang terkena dampak juga bisa menyala demi meningkatkan kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara pada malam hari, dan juga sebagai salah satu sarana/faktor preventif terjadinya tindak kejahatan di jalanan pada malam hari,”  tutup Budiono.(*)

General Manager PT PLN Budiono

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya