Ada 90 Kasus Pinjaman Online Ilegal di Papua

JAYAPURA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mencatat sebanyak 90 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari–November 2025. Data ini menunjukkan masih tingginya tingkat kerentanan masyarakat terhadap tawaran pinjaman cepat tanpa izin resmi.

Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Vika Permana mengatakan, tren tersebut perlu menjadi perhatian serius karena banyak masyarakat, khususnya generasi muda, belum memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

“Sebagian besar korban mengaku tergiur karena kemudahan memperoleh dana. Namun, setelah meminjam, mereka justru terjebak bunga tinggi serta intimidasi dari oknum penagih yang tidak terdaftar sebagai lembaga keuangan resmi,” ungkapnya saat memberikan materi dalam kegiatan media gathering bersama insan pers Jayapura di Aston Hotel, Kota Sorong, Rabu (3/12).

Baca Juga :  Launching Pilkada 2024, KPU Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Donny mengakui, untuk menekan kasus serupa, OJK Papua memperkuat edukasi kepada masyarakat dan telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal guna menindak setiap praktik keuangan yang melanggar hukum di Papua.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh tawaran dana cepat dari entitas tanpa legalitas. Ia juga mendorong lembaga keuangan resmi, termasuk perbankan, untuk meningkatkan akses layanan sehingga masyarakat memiliki pilihan yang aman dalam memenuhi kebutuhan finansialnya.

Donny menegaskan komitmennya memperluas literasi keuangan digital, terutama di wilayah dengan penetrasi ponsel tinggi namun masih minim pemahaman mengenai risiko pinjaman online ilegal.(dil/fia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Stok Melimpah, Harga Ikan Laut dan Udang Murah

JAYAPURA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mencatat sebanyak 90 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari–November 2025. Data ini menunjukkan masih tingginya tingkat kerentanan masyarakat terhadap tawaran pinjaman cepat tanpa izin resmi.

Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Vika Permana mengatakan, tren tersebut perlu menjadi perhatian serius karena banyak masyarakat, khususnya generasi muda, belum memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

“Sebagian besar korban mengaku tergiur karena kemudahan memperoleh dana. Namun, setelah meminjam, mereka justru terjebak bunga tinggi serta intimidasi dari oknum penagih yang tidak terdaftar sebagai lembaga keuangan resmi,” ungkapnya saat memberikan materi dalam kegiatan media gathering bersama insan pers Jayapura di Aston Hotel, Kota Sorong, Rabu (3/12).

Baca Juga :  Suru-suru Sudah Aman, Warga Diminta Kembali ke Rumah

Donny mengakui, untuk menekan kasus serupa, OJK Papua memperkuat edukasi kepada masyarakat dan telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal guna menindak setiap praktik keuangan yang melanggar hukum di Papua.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh tawaran dana cepat dari entitas tanpa legalitas. Ia juga mendorong lembaga keuangan resmi, termasuk perbankan, untuk meningkatkan akses layanan sehingga masyarakat memiliki pilihan yang aman dalam memenuhi kebutuhan finansialnya.

Donny menegaskan komitmennya memperluas literasi keuangan digital, terutama di wilayah dengan penetrasi ponsel tinggi namun masih minim pemahaman mengenai risiko pinjaman online ilegal.(dil/fia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Siap  Bersinergi Wujudkan PTN BLU yang Unggul dan Inovatif Berkelanjutan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya