Thursday, June 5, 2025
23.7 C
Jayapura

Pembentukan Koperasi Merah Putih Butuh Kolaborasi

JAYAPURA – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan. Melalui Inpres tersebut, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

  Untuk itu, Pemprov Papua mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk aktif mengawal pembentukan Koperasi Merah Putih hingga ke tingkat desa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan program nasional yang ditargetkan meluncur serentak pada Juli mendatang.

   Asisten II Sekretaris Daerah Papua, Setiyo Wahyudi mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat nasional. Targetnya  80.000 koperasi terbentuk di seluruh Indonesia.

   “Pemprov Papua telah berkoordinasi melalui beberapa kali pertemuan daring dengan pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Setiyo, Kamis (29/5).

Baca Juga :  Kapolda Perintahkan Tarik Dan Periksa

  Adapun posisi Pemprov sendiri kata Setiyo adalah sebagai fasilitator, sedangkan dinas-dinas teknis di tingkat kabupaten/kota berperan langsung di lapangan.

“Mereka yang akan menjangkau desa-desa. Mereka juga bertugas mengawal pembentukan koperasi hingga tahap legalisasi,” ucapnya.

  Dikatakan bahwa saat ini, kendala utama masih pada sisi pembiayaan, terutama untuk biaya notaris. Menurutnya, hasil rapat dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyebutkan biaya notaris untuk satu koperasi mencapai Rp 2,5 juta.

   “Namun, pembiayaan itu masih menunggu arahan teknis. Apakah akan dibebankan ke Himbara, pemerintah daerah, atau melalui dana desa,” ujarnya.

  Setiyo berharap adanya koordinasi lintas lembaga dan sinergi dari tingkat provinsi hingga desa. Sehingga pembentukan koperasi Merah Putih di Papua bisa berjalan sesuai target nasional.

Baca Juga :  REI: Penyaluran KPR Tidak Maksimal

  Sebelumnya, Direktur Utama Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Papua Desty Pongsikabe menyebut pendirian Koperasi Merah Putih membutuhkan kolaborasi yang kuat. Terutama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait.

  Dengan begitu, dapat memastikan percepatan dan keberhasilan pembentukan koperasi di berbagai desa dan kelurahan. “Saya harap Koperasi Merah Putih di Papua bisa hadir di setiap kampung. Dengan begitu, dapat membantu perekonomian di pedesaan dan membantu kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan. Melalui Inpres tersebut, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

  Untuk itu, Pemprov Papua mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk aktif mengawal pembentukan Koperasi Merah Putih hingga ke tingkat desa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan program nasional yang ditargetkan meluncur serentak pada Juli mendatang.

   Asisten II Sekretaris Daerah Papua, Setiyo Wahyudi mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat nasional. Targetnya  80.000 koperasi terbentuk di seluruh Indonesia.

   “Pemprov Papua telah berkoordinasi melalui beberapa kali pertemuan daring dengan pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Setiyo, Kamis (29/5).

Baca Juga :  Pimpinan OPD Diminta Serius dan Produktif Gunakan Anggaran

  Adapun posisi Pemprov sendiri kata Setiyo adalah sebagai fasilitator, sedangkan dinas-dinas teknis di tingkat kabupaten/kota berperan langsung di lapangan.

“Mereka yang akan menjangkau desa-desa. Mereka juga bertugas mengawal pembentukan koperasi hingga tahap legalisasi,” ucapnya.

  Dikatakan bahwa saat ini, kendala utama masih pada sisi pembiayaan, terutama untuk biaya notaris. Menurutnya, hasil rapat dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyebutkan biaya notaris untuk satu koperasi mencapai Rp 2,5 juta.

   “Namun, pembiayaan itu masih menunggu arahan teknis. Apakah akan dibebankan ke Himbara, pemerintah daerah, atau melalui dana desa,” ujarnya.

  Setiyo berharap adanya koordinasi lintas lembaga dan sinergi dari tingkat provinsi hingga desa. Sehingga pembentukan koperasi Merah Putih di Papua bisa berjalan sesuai target nasional.

Baca Juga :  Sepanjang 2024 Sebanyak 203 Kasus Berjibaku Dengan KKB

  Sebelumnya, Direktur Utama Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Papua Desty Pongsikabe menyebut pendirian Koperasi Merah Putih membutuhkan kolaborasi yang kuat. Terutama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait.

  Dengan begitu, dapat memastikan percepatan dan keberhasilan pembentukan koperasi di berbagai desa dan kelurahan. “Saya harap Koperasi Merah Putih di Papua bisa hadir di setiap kampung. Dengan begitu, dapat membantu perekonomian di pedesaan dan membantu kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/