Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Miris, di Merauke Ayah Setubuhi Anak Kandung

MERAUKE – Sungguh miris perilaku seorang ayah di Merauke berinisial ZW (44). Pasalnya, sebagai seorang ayah bukannya  melindungi anak kandungnya namun ia justru menyetubuhinya berulang kali. Tindakan bejad yang mendapat banyak kecaman. Apalagi pelaku dalam melakukan perbuatannya selalu menggunakan ancaman parang.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Wakapolres Merauke Kompol Dian Novita Piterz, Kasi Humas Kompol Ahmad Nurung dan Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, mengungkapkan, kasus yang terjadi di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke dan itu dimulai saat korban masih berumur 13 tahun.

‘’Jadi kejadian pertama saat korban baru berumur 13 tahun. Jadi selama kurang lebih 4 tahun tersangka menyetubuhi anak kandungnya sendiri dan itu disertai dengan ancaman parang,’’ kata Kapolres saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Merauke, Senin (28/10).

Baca Juga :  Kapolres Biak: Tanamkan Rasa Memiliki Sarana yang Dibangun dengan Uang Rakyat

Tersangka sendiri mengaku telah lama ditinggal istrinya karena meninggal dunia. Setelah itu ia justru tak mampu mengendalikan hasrat seksnya dan akhirnya melampiaskan kepada anaknya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada keluarga ibunya yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

MERAUKE – Sungguh miris perilaku seorang ayah di Merauke berinisial ZW (44). Pasalnya, sebagai seorang ayah bukannya  melindungi anak kandungnya namun ia justru menyetubuhinya berulang kali. Tindakan bejad yang mendapat banyak kecaman. Apalagi pelaku dalam melakukan perbuatannya selalu menggunakan ancaman parang.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Wakapolres Merauke Kompol Dian Novita Piterz, Kasi Humas Kompol Ahmad Nurung dan Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, mengungkapkan, kasus yang terjadi di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke dan itu dimulai saat korban masih berumur 13 tahun.

‘’Jadi kejadian pertama saat korban baru berumur 13 tahun. Jadi selama kurang lebih 4 tahun tersangka menyetubuhi anak kandungnya sendiri dan itu disertai dengan ancaman parang,’’ kata Kapolres saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Merauke, Senin (28/10).

Baca Juga :  Kantor DPRD Dogiyai Terbakar Pada Dini Hari

Tersangka sendiri mengaku telah lama ditinggal istrinya karena meninggal dunia. Setelah itu ia justru tak mampu mengendalikan hasrat seksnya dan akhirnya melampiaskan kepada anaknya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada keluarga ibunya yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya