Sementara Pelaku PA, dibekuk Tim Opsnal Polsek Heram pada 11 Juni 2024 lalu. Berawal laporan jaringan bahwa PA sedang di jalan Pokou Kampwolker, Distrik Heram. Atas laporan itu Tim Opsnal didampingi anggota Pos Patmor Heram mendatangi lokasi. Sampai di TKP angota mengamankan Pelaku dan dibawa ke Mapolsek Heram untuk tindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan PA salah satu spesalis Curanmor di Kota Jayapura.
Berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana lencurian kendaraan bermotor, sehingga ditetapkan sebaga tersangka sehingga disangkakan pasal 360 KHUP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tiga unit sepeda motor ini Kita langsung serahkan hari ini (senin red) kepada masing masing pemilik berdasarkan laporan polisi, sementara yang lima unit, meski tidak ada LP, tapi pemiliknya sudah ada,” ujarnya.
Lebih lanjut mantan Wakapolsek Abepura itu mengungkapkan untuk barang bukti berupa handhpone, sejauh ini pihak Polsek Heram belum dapat mengungkapkan pelaku pencurian. Hal itu terjadi lantaran barang bukti tersebut diperoleh dari pihak ketiga.
“Handhpone yang kita dapatkan ini semuanya dari penadah, sementara kita belum periksa penadah karena masih dalam penyelidikan,” tandasnya.
Namun kedepannya kata dia, tidak akan memberi ampun bagi pihak penada barang bukti curian. Untuk itu diminta bagi pelaku usaha servie handhpne di Kota Jayapura, ataupun masyarakat pada umumnya tidak boleh menerima penjual handphone jika tidak memiliki barang bukti yang lengkap. Karena apabila didapatkan dari penada, maka penada akan diperiksa untuk diketahui dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau ada yang jual handhpone di konter atau siapapun jangan sekedar terima, jangan sampai itu barang hasil curian, karena kedepannya penada akan kami periksa,” tegasnya. (rel/kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos