Friday, September 20, 2024
33.7 C
Jayapura

Bekuk Residivis  dan Spesialis Curanmor, Belasan Hasil Curian Ditemukan

  Sementara Pelaku PA, dibekuk Tim Opsnal Polsek Heram pada 11 Juni 2024 lalu. Berawal laporan jaringan bahwa PA sedang di jalan Pokou Kampwolker, Distrik Heram. Atas laporan itu Tim Opsnal didampingi anggota Pos Patmor Heram mendatangi lokasi. Sampai di TKP angota mengamankan Pelaku dan dibawa ke Mapolsek Heram untuk tindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan PA salah satu spesalis Curanmor di Kota Jayapura.

   Berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana lencurian kendaraan bermotor, sehingga ditetapkan sebaga tersangka sehingga disangkakan pasal 360 KHUP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  “Tiga unit sepeda motor ini Kita langsung serahkan hari ini (senin red) kepada masing masing pemilik berdasarkan laporan polisi, sementara yang lima unit, meski tidak ada LP, tapi pemiliknya sudah ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Walikota: Tan dan Monj Harus Berwawasan Luas!

  Lebih lanjut mantan Wakapolsek Abepura itu mengungkapkan untuk barang bukti berupa handhpone, sejauh ini pihak Polsek Heram belum dapat mengungkapkan pelaku pencurian. Hal itu terjadi lantaran barang bukti tersebut diperoleh dari pihak ketiga.

   “Handhpone yang kita dapatkan ini semuanya dari penadah, sementara kita belum periksa penadah karena masih dalam penyelidikan,” tandasnya.

   Namun kedepannya kata dia, tidak akan memberi ampun bagi pihak penada barang bukti curian. Untuk itu diminta bagi pelaku usaha servie handhpne di Kota Jayapura, ataupun masyarakat pada umumnya tidak boleh menerima penjual handphone jika tidak memiliki barang bukti yang lengkap. Karena apabila didapatkan dari penada, maka penada akan diperiksa untuk diketahui dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Semua Umat Beragama Harus Jalin Kerja Sama!

  “Kalau ada yang jual handhpone di konter atau siapapun jangan sekedar terima, jangan sampai itu barang hasil curian, karena kedepannya penada akan kami periksa,” tegasnya. (rel/kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Sementara Pelaku PA, dibekuk Tim Opsnal Polsek Heram pada 11 Juni 2024 lalu. Berawal laporan jaringan bahwa PA sedang di jalan Pokou Kampwolker, Distrik Heram. Atas laporan itu Tim Opsnal didampingi anggota Pos Patmor Heram mendatangi lokasi. Sampai di TKP angota mengamankan Pelaku dan dibawa ke Mapolsek Heram untuk tindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan PA salah satu spesalis Curanmor di Kota Jayapura.

   Berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana lencurian kendaraan bermotor, sehingga ditetapkan sebaga tersangka sehingga disangkakan pasal 360 KHUP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  “Tiga unit sepeda motor ini Kita langsung serahkan hari ini (senin red) kepada masing masing pemilik berdasarkan laporan polisi, sementara yang lima unit, meski tidak ada LP, tapi pemiliknya sudah ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Merauke Hadiri Kongres MPA dan PMKRI

  Lebih lanjut mantan Wakapolsek Abepura itu mengungkapkan untuk barang bukti berupa handhpone, sejauh ini pihak Polsek Heram belum dapat mengungkapkan pelaku pencurian. Hal itu terjadi lantaran barang bukti tersebut diperoleh dari pihak ketiga.

   “Handhpone yang kita dapatkan ini semuanya dari penadah, sementara kita belum periksa penadah karena masih dalam penyelidikan,” tandasnya.

   Namun kedepannya kata dia, tidak akan memberi ampun bagi pihak penada barang bukti curian. Untuk itu diminta bagi pelaku usaha servie handhpne di Kota Jayapura, ataupun masyarakat pada umumnya tidak boleh menerima penjual handphone jika tidak memiliki barang bukti yang lengkap. Karena apabila didapatkan dari penada, maka penada akan diperiksa untuk diketahui dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus Bunuh Nenek, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pelaku

  “Kalau ada yang jual handhpone di konter atau siapapun jangan sekedar terima, jangan sampai itu barang hasil curian, karena kedepannya penada akan kami periksa,” tegasnya. (rel/kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya