JAYAPURA-Polsek Heram berhasil menangkap dua pelaku Curanmor di dua tempat berbeda, yakni berinisial JI dan PA. Dimana dari penangkapan residivis spesiasli pencurian sepeda motor (Curanmor) ini, polisi mengamankan belasan barang bukti, diantaranya 7 unit sepeda motor dan 6 unit handphone.
Barang bukti ini ada yang ditemukan diperoleh berdasarkan laporan polisi (LP) dan hasil temuan Tim Opsnal Polsek Heram saat lakukan razia.
Kapolsek Heram Iptu Bernadus Yunus Ick, mengungkapkan untuk sepeda motor ada 2 unit yang diperoleh berdasarkan laporan polisi. Sementara 5 unit lainnya diperoleh hasil temuan Tim Opsnal Polsek Heram saat razia.
Adapun dua unit tersebut diperoleh dari dua orang pelaku. Keduanya masing masing dengan inisial JI dan PA. Jenis sepeda motor yang dicuri dua pelaku tersebut antara lain, honda honda beat warna biru hitam, dan beat streat. “Kedua pelaku Kita amakankan dari lokasi yang berbeda,”ungkap Bernadus di Mapolsek Heram, Senin (29/7).
Bernadus menjelaskan untuk Pelaku JI, ditangkap pada 19 Juni 2024 lalu, di Kompleks Perumnas II, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram. JI, diamankan setelah adanya laporan jaringan bahwa yang bersangkutan sedang di TKP.
Atas laporan itu Tim Opsnal Polsek Heram langsung mendatangi TKP, dan membekuk Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Heram untuk ditindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan, JI mengakui perbuatannya. Bahkan dia mengaku bahwa ada motor lain yang dicuri.
Motor itu dicuri di Parkiran JNT Padang Bulan, setelah aksinya berhasil, lalu dia sembunyikan motor tersebut di sebuah Pondok yang berada Organda Padang Bulan. Atas informasi tersebut Tim Opsnal langsung mendatangi TKP kemudian membawa barang bukti tersebut ke Mapolsek Heram.
“Kendaraan yang dicuri JI ada dua unit, meliputi honda beat street, dan beat sporty. Honda beat street kita dapatkan berdasarkan laporan polisi, sementara beat sporty ditemukan Tim Opsnal dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, ” jelas Bernadus.
Adapun motif Pelaku, mencuri kendaraan tersebut untuk penggunaan pribadi. “Pelaku sudah masuk kategori Residivis,” bebernya.