Thursday, September 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Temui DPD RI, Asosiasi MRP Ingatkan Soal Proteksi Hak Politik OAP

JAKARTA – Dorongan untuk menjadikan Orang Asli Papua menduduki posisi kepala daerah diseluruh Tanah papua terus diperjuangkan. Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se Papua meminta agar Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) iku mendorong proteksi hak politik OAP terlebih kepala daerah.

Aspirasi tersebut disampaikan  saat bertemu Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dan Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono di Ruang Delegasi DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5). Pertemuan ini dihadiri Koordinator Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Agustinus Anggaibak, Damianus Katayu (Ketua MRP Papua Selatan), Nerlince Wamuar (Ketua MRP), Agus Nikilik Hubi (Ketua MRP Papua Pegunungan) dan anggota lainnya.

“Mengingat waktu yang sangat singkat menjelang Pilkada 2024 maka kami minta ketua dan wakil serta anggota DPD RI ikut untuk memperjuangkan aspirasi kami agar kepala daerah semuanya OAP,” ujar Agustinus Anggaibak seperti disampaikan Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon Gobay, Rabu (29/5).

Baca Juga :  Sangat Disayangkan, Satu-satunya Dokter Paru Tewas di Tangan Cleaning Service

Menurut Agustinus, aspirasi tersebut muncul berdasarkan evaluasi dimana orang non Papua mendominasi dalam aspek politik. Dari data MRP, komposisi anggota DPR Kabupaten/Kota periode 2019 – 2024 hasil Pileg 2019 di 14 Kabupaten di Papua, dari total alokasi 355 kursi di 14 Kabupaten/Kota, sebanyak 124 kursi DPRD diduduki Orang Asli Papua, 231 kursi DPRD dikuasai orang non Papua.

Lalu posisi Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Papua periode 2001-2024 ternyata sebanyak 48 persen dijabat oleh non Papua. Tim ini berharap berharap sesuai prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis yang menghendaki perundang-undangan yang bersifat khusus dan mengesampingkan perundang-undangan yang bersifat umum.

Baca Juga :  Desak Peristiwa Penembakan di Mappi Segera Ditindaklanjuti

“Langkah asosiasi MRP se Papua ini diambil dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya gejolak pada pra maupun pasca Pilkada serentak nanti. Menanggapi ini Ketua DPD RI meastikan akan menindaklanjuti dengan memprosesnya di tingkat Komite I dan berkordinasi dengan para anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua.  “Aspirasi tersebut juga akan diteruskan ke presiden,” kata Jhon. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAKARTA – Dorongan untuk menjadikan Orang Asli Papua menduduki posisi kepala daerah diseluruh Tanah papua terus diperjuangkan. Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se Papua meminta agar Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) iku mendorong proteksi hak politik OAP terlebih kepala daerah.

Aspirasi tersebut disampaikan  saat bertemu Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dan Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono di Ruang Delegasi DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5). Pertemuan ini dihadiri Koordinator Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Agustinus Anggaibak, Damianus Katayu (Ketua MRP Papua Selatan), Nerlince Wamuar (Ketua MRP), Agus Nikilik Hubi (Ketua MRP Papua Pegunungan) dan anggota lainnya.

“Mengingat waktu yang sangat singkat menjelang Pilkada 2024 maka kami minta ketua dan wakil serta anggota DPD RI ikut untuk memperjuangkan aspirasi kami agar kepala daerah semuanya OAP,” ujar Agustinus Anggaibak seperti disampaikan Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon Gobay, Rabu (29/5).

Baca Juga :  Ibadah Haji Usai, Satu Orang Jamaah dari Kota Jayapura Meninggal 

Menurut Agustinus, aspirasi tersebut muncul berdasarkan evaluasi dimana orang non Papua mendominasi dalam aspek politik. Dari data MRP, komposisi anggota DPR Kabupaten/Kota periode 2019 – 2024 hasil Pileg 2019 di 14 Kabupaten di Papua, dari total alokasi 355 kursi di 14 Kabupaten/Kota, sebanyak 124 kursi DPRD diduduki Orang Asli Papua, 231 kursi DPRD dikuasai orang non Papua.

Lalu posisi Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Papua periode 2001-2024 ternyata sebanyak 48 persen dijabat oleh non Papua. Tim ini berharap berharap sesuai prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis yang menghendaki perundang-undangan yang bersifat khusus dan mengesampingkan perundang-undangan yang bersifat umum.

Baca Juga :  Zero Budget, Komisi V Khawatir Lahir Banyak Protes

“Langkah asosiasi MRP se Papua ini diambil dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya gejolak pada pra maupun pasca Pilkada serentak nanti. Menanggapi ini Ketua DPD RI meastikan akan menindaklanjuti dengan memprosesnya di tingkat Komite I dan berkordinasi dengan para anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua.  “Aspirasi tersebut juga akan diteruskan ke presiden,” kata Jhon. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya