Sunday, March 15, 2026
25.6 C
Jayapura

Pj Gubernur Papua Didesak Bekukan Revisi DPA Disparbud Papua

  Misalnya, kata dia, ketika Kota atau Kabupaten melakukan sidang penetapan cagar budaya, maka Dinas Kebudayaan Provinsi harus menetapkan semua objek cagar budaya itu untuk di tetapkan jadi cagar budaya. Hal ini tentumya membutuhkan biaya, tapi dengan adanya persoalan ini, tentu menjadi kendala bagi Bidang Kebudayan dan sejarah Papua untuk menetapkan cagar budaya tersebut.

   “Oleh sebab itu kita minta PJ Gubernur dan Pejabat Sekda dapat merevisi DPA di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Papua,” tegasnya.

   Menurut Yahya, terdapat 15 Cagar Budaya di Papua yang dikelola Bidang Kebudayaan. Hal ini tentunya membutuhkan anggaran yang cukup untuk mengelola cagar budaya tersebut.

Baca Juga :  DPD RI Luncurkan Program Ketahanan Pangan di Papua Tengah

  Di sisi lain, setiap bulannya Bidang Kebudayaan ini harus membayar upah para pekerja, atau penjaga cagar budaya. Namun dengan penetapan DPA oleh Disparbudpar tahun 2024 tidak mengakomodir Bidang Kebudayaan. Tentu akan mempengaruhi kerja Bidang Kebudayaan nantinya.

   “Ada 30 pekerja dari 15 cagar budaya yang kita kelolah kalau tidak didukung dengan anggaran, lantas bagaimana kami bisa menggaji mereka,” ujarnya.

  Yahya  pun mengharapkan persoalan ini menjadi atensi Pj Gubernur Papua, agar DPA Disparbud Papua tahun 2024 dibekukan, kemudian dilakukan revisi. “Kami DPA Diparbud Papua, minta Pj Gubernur dan Pj Sekda dapat merevisi DPA di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Papua,” tegasnya.

Baca Juga :  KPU Provinsi Papua Gelar Rakor DPTb II Pemilu 2024 di Sarmi   

Jika hal ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya lain yang tentunya tidak diinginkan terjadi. “Jangan sampai ada persoalan di internal Disparbud Papua, sehingga kami minta tuntutan ini ditanggapi secara serius,” tegasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Misalnya, kata dia, ketika Kota atau Kabupaten melakukan sidang penetapan cagar budaya, maka Dinas Kebudayaan Provinsi harus menetapkan semua objek cagar budaya itu untuk di tetapkan jadi cagar budaya. Hal ini tentumya membutuhkan biaya, tapi dengan adanya persoalan ini, tentu menjadi kendala bagi Bidang Kebudayan dan sejarah Papua untuk menetapkan cagar budaya tersebut.

   “Oleh sebab itu kita minta PJ Gubernur dan Pejabat Sekda dapat merevisi DPA di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Papua,” tegasnya.

   Menurut Yahya, terdapat 15 Cagar Budaya di Papua yang dikelola Bidang Kebudayaan. Hal ini tentunya membutuhkan anggaran yang cukup untuk mengelola cagar budaya tersebut.

Baca Juga :  Komisi V DPR  Papua  Temui Menpora Bahas Venue PON

  Di sisi lain, setiap bulannya Bidang Kebudayaan ini harus membayar upah para pekerja, atau penjaga cagar budaya. Namun dengan penetapan DPA oleh Disparbudpar tahun 2024 tidak mengakomodir Bidang Kebudayaan. Tentu akan mempengaruhi kerja Bidang Kebudayaan nantinya.

   “Ada 30 pekerja dari 15 cagar budaya yang kita kelolah kalau tidak didukung dengan anggaran, lantas bagaimana kami bisa menggaji mereka,” ujarnya.

  Yahya  pun mengharapkan persoalan ini menjadi atensi Pj Gubernur Papua, agar DPA Disparbud Papua tahun 2024 dibekukan, kemudian dilakukan revisi. “Kami DPA Diparbud Papua, minta Pj Gubernur dan Pj Sekda dapat merevisi DPA di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Papua,” tegasnya.

Baca Juga :  ULMWP Menyambut Baik Komentar Wakil PM Vanuatu

Jika hal ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya lain yang tentunya tidak diinginkan terjadi. “Jangan sampai ada persoalan di internal Disparbud Papua, sehingga kami minta tuntutan ini ditanggapi secara serius,” tegasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya