Tuesday, May 21, 2024
27.7 C
Jayapura

Larangan Mudik, Pemprov Papua Tunggu Keputusan Forkopimda

Dance Yulian Flassy, SE., M.Si ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA-Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik Lebaran atau Idul Fitri tahun ini dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Masyarakat diimbau untuk tetap tidak melakukan pergerakan ke luar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut. 

Terkait larangan mudik Lebaran, Pemprov Papua hingga saat ini masih menunggu pembahasan dan putusan Forkopimda Papua.

Sekda Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy, SE., M.Si., yang dikonfirmasi mengatakan, hal tersebut tentunya harus dibahas dan diputuskan oleh Forkopimda Provinsi Papua. 

 “Kami masih harus rapat untuk dan melihat keputusan dari Forkopimda. Namun dari arahan Gubernur Papua, berdasarkan dengan anjuran Presiden sementara kita menunggu keputusan dari Forkopimda terkait penerapannya di Papua,” jelasnya menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, kemarin (30/3). 

Baca Juga :  Satu Pedagang Mainan juga Melapor Jadi Korban Pemerkosaan

Terkait dengan libur atau cuti di wilayah Provinsi Papua untuk Papua untuk tahun 2021 menurut Sekda Flassy sudah ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Papua. Namun menyangkut larangan mudik Lebaran 2021, pihaknya masih menunggu keputusan selanjutnya. 

Sementara itu, terkait perayaan Jumat Agung dan Paskah, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., mengingatkan umat Kristen di tanah Papua untuk memberikan contoh baik kepada sesama dalam momen Paskah ini. 

“Melihat kejadian-kejadian alam seperti banjir dan sebagainya bahkan kasus bom di Makassar, kita harus mengambil hikmanya. Ini pertanda bahwa Tuhan masih sayang dan mengingatkan  kita. Saya mengucapkan selama Paskah bagi mereka semua umat Kristen diseluruh tanah Papua,” pungkasnya. (ana/nat)

Baca Juga :  Opitimis Prabowo-Gibran Melanjutkan Progam Kerja Jokowi
Dance Yulian Flassy, SE., M.Si ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA-Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik Lebaran atau Idul Fitri tahun ini dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Masyarakat diimbau untuk tetap tidak melakukan pergerakan ke luar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut. 

Terkait larangan mudik Lebaran, Pemprov Papua hingga saat ini masih menunggu pembahasan dan putusan Forkopimda Papua.

Sekda Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy, SE., M.Si., yang dikonfirmasi mengatakan, hal tersebut tentunya harus dibahas dan diputuskan oleh Forkopimda Provinsi Papua. 

 “Kami masih harus rapat untuk dan melihat keputusan dari Forkopimda. Namun dari arahan Gubernur Papua, berdasarkan dengan anjuran Presiden sementara kita menunggu keputusan dari Forkopimda terkait penerapannya di Papua,” jelasnya menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, kemarin (30/3). 

Baca Juga :  Opitimis Prabowo-Gibran Melanjutkan Progam Kerja Jokowi

Terkait dengan libur atau cuti di wilayah Provinsi Papua untuk Papua untuk tahun 2021 menurut Sekda Flassy sudah ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Papua. Namun menyangkut larangan mudik Lebaran 2021, pihaknya masih menunggu keputusan selanjutnya. 

Sementara itu, terkait perayaan Jumat Agung dan Paskah, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., mengingatkan umat Kristen di tanah Papua untuk memberikan contoh baik kepada sesama dalam momen Paskah ini. 

“Melihat kejadian-kejadian alam seperti banjir dan sebagainya bahkan kasus bom di Makassar, kita harus mengambil hikmanya. Ini pertanda bahwa Tuhan masih sayang dan mengingatkan  kita. Saya mengucapkan selama Paskah bagi mereka semua umat Kristen diseluruh tanah Papua,” pungkasnya. (ana/nat)

Baca Juga :  Wisata Alam dan Agrowisata Cocok Dikembangkan di Tolikara

Berita Terbaru

Artikel Lainnya