JAYAPURA – Para pengendara motor yang selama ini biasa nongkrong kemudian pesta miras lalu pulang dalam keadaan mabuk nampaknya harus lebih berhati-hati. Pasalnya jika terjadi kecelakaan maka semua biasa pengobatannya tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di rumah sakit.
Luka yang timbul dari kecelakaan diakibatkan tindakan sikap sadar tentang dampak miras namun masih tetap memilih untuk mengkonsumsi miras dan berkendara. Jadi kecelakaan ini diawali karena sikap tak peduli dan sadar bahwa berkendara dalam kondisi dipengaruhi miras sangat berpotensi terjadi kecelakaan.
Plt Direktur RSUD Jayapura, dr Aaron Rumainum mengingatkan bahwa orang dengan uang pas-pasan tidak perlu mabuk yang jika pada akhirnya saat mengalami kecelakaan kemudian minta tanggungangan BPJS untuk membayar semua biaya pengobatan.
“Kalau merasa uang pas-pasan dan tidak punya backupan yang cukup ya jangan mabuk, sebab kecelakaan akibat minuman keras tidak ditanggung BPJS. Terkecuali menggunakan uang pribadi,” ucap dr Aaron saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (29/1).
Kata dr Aaron, pasien dalam pengaruh miras tidak ditanggung BPJS juga tertuang dalam regulasi Perpres 59 Tahun 2024 Pasal 25. Bahwa gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
“Daripada menolong pemabuk, mendingan uang BPJS ini digunakan untuk pasien yang lain. Pasien dengan kanker atau masyarakat Papua yang membutuhkan bantuan pengobatan lain namun tak ada biaya ketimbang digunakan untuk mereka yang mabuk kemudian kecelakaan,” kata Aaron.
“Lebih baik kita korbankan satu orang ketimbang mengorbankan 20 orang asli Papua yang mau datang berobat dan kekurangan biaya. Yang pemabuk biar nanti diurus oleh sesama rekannya yang pemabuk,” sindir Aaron.