Lanjut Jeri, berdasarkan data Dinas Pendidikan. Per 25 – 26 Januari 2024, dilakukan pembayaran untuk 15 mahasiswa luar negeri tahap I menyelesaikan tunggakan Juli hingga Desember 2023 (Fall 2023) Rp 5,3 miliar.
“ Untuk tahap kedua kepada nama yang sama karena mau wisuda untuk pembayaran Januari-Mei 2024 sebesar Rp 5,2 miliar. Dan rencananya, mulai Senin (29/1) akan juga disalurkan dana bantuan kabupaten/kota se-Papua untuk penyelesain sisa yang ada,” jelasnya.
Selain itu, Jeri menerangkan terkait dengan informasi 6 mahasiswa terdiri 2 orang dari DOB Papua Selatan dan 2 orang asal Kabupaten Jayapura. Mereka semua tidak masuk daftar pada mahasiswa yang dibiayai pada BUP.“ Sedangkan dua lainnya merupakan mahasiswa BUP dimana 1 orang drop out dan 1 orang lagi mengundukan diri,” ujarnya.
Lanjutnya, Pemprov menyiapkan data terkini dan benar melalui Dinas Pendidikan dan BPSDM sebagai perangkat daerah pengampu yang lama.
“Pj Gubernur Papua tetap fokus ditengah keterbatasan yang ada, mencari solusi untuk generasi Papua yang sedang belajar yang nantinya mereka ini akan menjadi pemimpin di tanah ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo, mengatakan tunggakan pembayaran beasiswa bukan karena kelalaian Pemprov Papua dalam menyelesaikan kewajibannya. Namun, sejak 2021/2022 terjadi perubahan kebijakan Pemerintah Pusat yaitu revisi UU Otsus sekaligus terjadinya perubahan kebijakan anggaran.
Dimana dana Otsus sudah tidak lagi masuk di Pemprov Papua, melainkan 20% provinsi dan 80% kabupaten/kota yang mana dibagi langsung ke kabupaten/kota dan 3 Provinsi DOB oleh Kementerian Keuangan RI.
“ Dananya sudah ditransfer ke masing-masing daerah, maka sejak 2022 Pemprov Papua sudah melakukan pemetaan atau validasi data by name by address dan serahkan secara resmi ke 3 Provinsi DOB dan 9 kabupaten/kota,” jelasnya.
Sekalipun demikian kata Walilo, tunggakan biaya beasiswa tahun 2022 dan Januari-Juni 2023 sesuai dengan kebijakan Pemprov Papua dicarikan solusi dan telah dibayarkan. Sehingga saat ini tersisa tunggakan Juli-Desember 2023 dengan nominal Rp 116 miliar.
“Pemerintah Daerah selalu mengacu pada setiap ketentuan atau regulasi yang ada, tidak kerja sembarangan. Apa lagi ini soal uang, sehingga sangat hati hati,” tegasnya.