Tuesday, April 8, 2025
28.7 C
Jayapura

Bertahap, Pemprov Mulai Bayar Tunggakan Biaya Beasiswa

  Lanjut Jeri, berdasarkan data Dinas Pendidikan. Per 25 โ€“ 26 Januari 2024, dilakukan pembayaran untuk 15 mahasiswa luar negeri tahap I menyelesaikan tunggakan Juli hingga Desember 2023 (Fall 2023) Rp 5,3 miliar.

โ€œ Untuk tahap kedua kepada nama yang sama karena mau wisuda untuk pembayaran Januari-Mei 2024 sebesar Rp 5,2 miliar. Dan rencananya, mulai Senin (29/1) akan juga disalurkan dana bantuan kabupaten/kota se-Papua untuk penyelesain sisa yang ada,โ€ jelasnya.

  Selain itu, Jeri menerangkan terkait dengan informasi 6 mahasiswa terdiri 2 orang dari DOB Papua Selatan dan 2 orang asal Kabupaten Jayapura. Mereka semua tidak masuk daftar pada mahasiswa yang dibiayai pada BUP.โ€œ Sedangkan dua lainnya merupakan mahasiswa BUP dimana 1 orang drop out dan 1 orang lagi mengundukan diri,โ€ ujarnya.

Baca Juga :  Polres Paniai Selidiki Dua Kasus Penganiayaan di Jalan Trans Papua

Lanjutnya, Pemprov menyiapkan data terkini dan benar melalui Dinas Pendidikan dan BPSDM sebagai perangkat daerah pengampu yang lama.

โ€œPj Gubernur Papua tetap fokus ditengah keterbatasan yang ada, mencari solusi untuk generasi Papua yang sedang belajar yang nantinya mereka ini akan menjadi pemimpin di tanah ini,โ€ tegasnya.

  Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo, mengatakan tunggakan pembayaran beasiswa bukan karena kelalaian Pemprov Papua dalam menyelesaikan kewajibannya. Namun, sejak 2021/2022 terjadi perubahan kebijakan Pemerintah Pusat yaitu revisi UU Otsus sekaligus terjadinya perubahan kebijakan anggaran.

Dimana dana Otsus sudah tidak lagi masuk di Pemprov Papua, melainkan 20% provinsi dan 80% kabupaten/kota yang mana dibagi langsung ke kabupaten/kota dan 3  Provinsi DOB oleh Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga :  IKM Wajib Diterapkan di Semua Sekolah 

โ€œ Dananya sudah ditransfer ke masing-masing daerah, maka sejak 2022 Pemprov Papua sudah melakukan pemetaan atau validasi data by name by address dan serahkan secara resmi ke 3 Provinsi DOB dan 9 kabupaten/kota,โ€ jelasnya.

  Sekalipun demikian kata Walilo, tunggakan biaya beasiswa tahun 2022 dan Januari-Juni 2023 sesuai dengan  kebijakan Pemprov Papua dicarikan solusi dan telah dibayarkan. Sehingga saat ini tersisa tunggakan Juli-Desember 2023 dengan nominal Rp 116 miliar.

  โ€œPemerintah Daerah selalu mengacu pada setiap ketentuan atau regulasi yang ada, tidak kerja  sembarangan. Apa lagi ini soal uang, sehingga sangat hati hati,โ€ tegasnya.

  Lanjut Jeri, berdasarkan data Dinas Pendidikan. Per 25 โ€“ 26 Januari 2024, dilakukan pembayaran untuk 15 mahasiswa luar negeri tahap I menyelesaikan tunggakan Juli hingga Desember 2023 (Fall 2023) Rp 5,3 miliar.

โ€œ Untuk tahap kedua kepada nama yang sama karena mau wisuda untuk pembayaran Januari-Mei 2024 sebesar Rp 5,2 miliar. Dan rencananya, mulai Senin (29/1) akan juga disalurkan dana bantuan kabupaten/kota se-Papua untuk penyelesain sisa yang ada,โ€ jelasnya.

  Selain itu, Jeri menerangkan terkait dengan informasi 6 mahasiswa terdiri 2 orang dari DOB Papua Selatan dan 2 orang asal Kabupaten Jayapura. Mereka semua tidak masuk daftar pada mahasiswa yang dibiayai pada BUP.โ€œ Sedangkan dua lainnya merupakan mahasiswa BUP dimana 1 orang drop out dan 1 orang lagi mengundukan diri,โ€ ujarnya.

Baca Juga :  Polres Paniai Selidiki Dua Kasus Penganiayaan di Jalan Trans Papua

Lanjutnya, Pemprov menyiapkan data terkini dan benar melalui Dinas Pendidikan dan BPSDM sebagai perangkat daerah pengampu yang lama.

โ€œPj Gubernur Papua tetap fokus ditengah keterbatasan yang ada, mencari solusi untuk generasi Papua yang sedang belajar yang nantinya mereka ini akan menjadi pemimpin di tanah ini,โ€ tegasnya.

  Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo, mengatakan tunggakan pembayaran beasiswa bukan karena kelalaian Pemprov Papua dalam menyelesaikan kewajibannya. Namun, sejak 2021/2022 terjadi perubahan kebijakan Pemerintah Pusat yaitu revisi UU Otsus sekaligus terjadinya perubahan kebijakan anggaran.

Dimana dana Otsus sudah tidak lagi masuk di Pemprov Papua, melainkan 20% provinsi dan 80% kabupaten/kota yang mana dibagi langsung ke kabupaten/kota dan 3  Provinsi DOB oleh Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga :  Soal Hukum dan HAM, Tiga Pengacara Backup Gubernur Enembe

โ€œ Dananya sudah ditransfer ke masing-masing daerah, maka sejak 2022 Pemprov Papua sudah melakukan pemetaan atau validasi data by name by address dan serahkan secara resmi ke 3 Provinsi DOB dan 9 kabupaten/kota,โ€ jelasnya.

  Sekalipun demikian kata Walilo, tunggakan biaya beasiswa tahun 2022 dan Januari-Juni 2023 sesuai dengan  kebijakan Pemprov Papua dicarikan solusi dan telah dibayarkan. Sehingga saat ini tersisa tunggakan Juli-Desember 2023 dengan nominal Rp 116 miliar.

  โ€œPemerintah Daerah selalu mengacu pada setiap ketentuan atau regulasi yang ada, tidak kerja  sembarangan. Apa lagi ini soal uang, sehingga sangat hati hati,โ€ tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya