Wednesday, October 30, 2024
28.7 C
Jayapura

Saksi Sebut Pembagian Bansos Atas Disposisi Bupati

JAYAPURA– Sidang kasus Korupsi dana Bansos yang menjerat mantan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura. Senin (29/10) kemarin. Sidang perkara ini dipimpin Hakim Ketua, Lidya Winero, didampingi dua hakim anggota lainnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU ini bernama Yakonias Patrik Arin. Yakonias sendiri mantan Ketua Tim Verifikasi dana Bansos tahun anggaran 2018. Sekaligus ketika itu dia menjabat sebagai Kasubag BKAD Kabupaten Keerom. Yakonias Patrik Arin menjelaskan  proses pencairan dana Bansos, Kabupaten Kerom untuk Tahun Anggaran 2018 sepenuhnya tanggungjawab bupati.

Terdakwa pada posisi ini hanya melaksanakan tugas yang diperintahkan pimpinan. Dimana ketika itu Trisiswanda menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Pemda Keerom. Sehingga semua proses pencairan dana bansos melalui dia, akan tetapi itu bisa dilakukan atas printah bupati. “Semua proses permohonan Bansos tahun anggaran 2018 melalui Bupati, Terdakwa hanya mendispoisiskan printah pimpinan,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Baca Juga :  Realisasi Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Lebih lanjut dia jelaskan penyaluran  Bansos di Keerom ada dua kategori, meliputi bantuan tunai langsung dan bantuan modal usaha. Untuk bantuan modal usaha jika mengacu pada aturan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos sayarat yang harus mereka penuhi salah satunya mengajukan proposal. Akan tetapi kenyataannya ada banyak yang ajukan secara langsung kepada bupati tanpa proposal.

“Kami hitung hanya beberapa yang pakai proposal sementara lainnya  tidak, yang tidak pakai proposal ini juga terima bantuan baik tunai maupun melalui fia transfer,” ungkapnya.

Sidang ini akan berlanjut jumat (1/11), dengan agenda pemeriksan saksi dari JPU. JPU dalam persidangan ini akan menghadirkan saksi lain sekitar 35 orang, ditambah saksi ahli.

Baca Juga :  Gelar Kongres I, Momentum Penting ULMWP Tentukan Pemimpin

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Trisiswanda, Marajohan Panggabean meminta kepada JPU untuk mengefektifkan saksi-saksi. Bilamana esensi dari seluruh saksi yang dihadirkan ini sama, maka bisa diwakilkan kecuali saksi ahli.

“Berharap saksi yang dihadirkan lebih selektif, guna mengefisiensi waktu sidang,” pinta Marajohan kepada JPU di ruang sidang. Pihaknyapun tidak akan menghadirkan banyak saksi dalam perkara tersebut. “Kami hanya hadirkan saksi ahli saja, itupun nanti setelah proses dari JPU semua sudah selesai, baru saksi ahli kita hadirkan” ujarnya usai sidang. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Sidang kasus Korupsi dana Bansos yang menjerat mantan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura. Senin (29/10) kemarin. Sidang perkara ini dipimpin Hakim Ketua, Lidya Winero, didampingi dua hakim anggota lainnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU ini bernama Yakonias Patrik Arin. Yakonias sendiri mantan Ketua Tim Verifikasi dana Bansos tahun anggaran 2018. Sekaligus ketika itu dia menjabat sebagai Kasubag BKAD Kabupaten Keerom. Yakonias Patrik Arin menjelaskan  proses pencairan dana Bansos, Kabupaten Kerom untuk Tahun Anggaran 2018 sepenuhnya tanggungjawab bupati.

Terdakwa pada posisi ini hanya melaksanakan tugas yang diperintahkan pimpinan. Dimana ketika itu Trisiswanda menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Pemda Keerom. Sehingga semua proses pencairan dana bansos melalui dia, akan tetapi itu bisa dilakukan atas printah bupati. “Semua proses permohonan Bansos tahun anggaran 2018 melalui Bupati, Terdakwa hanya mendispoisiskan printah pimpinan,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Baca Juga :  Uniyap Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan FMI

Lebih lanjut dia jelaskan penyaluran  Bansos di Keerom ada dua kategori, meliputi bantuan tunai langsung dan bantuan modal usaha. Untuk bantuan modal usaha jika mengacu pada aturan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos sayarat yang harus mereka penuhi salah satunya mengajukan proposal. Akan tetapi kenyataannya ada banyak yang ajukan secara langsung kepada bupati tanpa proposal.

“Kami hitung hanya beberapa yang pakai proposal sementara lainnya  tidak, yang tidak pakai proposal ini juga terima bantuan baik tunai maupun melalui fia transfer,” ungkapnya.

Sidang ini akan berlanjut jumat (1/11), dengan agenda pemeriksan saksi dari JPU. JPU dalam persidangan ini akan menghadirkan saksi lain sekitar 35 orang, ditambah saksi ahli.

Baca Juga :  MRP Kaji Wacana Pemekaran DOB

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Trisiswanda, Marajohan Panggabean meminta kepada JPU untuk mengefektifkan saksi-saksi. Bilamana esensi dari seluruh saksi yang dihadirkan ini sama, maka bisa diwakilkan kecuali saksi ahli.

“Berharap saksi yang dihadirkan lebih selektif, guna mengefisiensi waktu sidang,” pinta Marajohan kepada JPU di ruang sidang. Pihaknyapun tidak akan menghadirkan banyak saksi dalam perkara tersebut. “Kami hanya hadirkan saksi ahli saja, itupun nanti setelah proses dari JPU semua sudah selesai, baru saksi ahli kita hadirkan” ujarnya usai sidang. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/