JAYAPURA – Pengacara HAM untuk Papua, menuntut keadilan atas penembakan yang menewaskan staf Bawaslu Yahukimo, Thobias Silas dan melukai seorang anak Naro Dapla. Kasus penembakan ini melibatkan oknum aparat kepolisian Polres Yahukimo. Kejadiannya sendiri terjadi pada 20 Agustus 2025, tepat di depan Pos Brimob Sekla, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Berdasarkan fakta persidangan yang sudah digelar di Pengadilan Wamena, terdakwa Bripka Muh. Kurniawan Kudu terbukti melepaskan delapan kali tembakan dengan senjata AK-102, yang mengakibatkan korban Thobias meninggal dunia dengan luka tembak di kepala, sementara Naro Dapla mengalami luka berat.
Terdakwa Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat dan Jatmiko turut serta dengan menyebarkan informasi palsu tentang kontak tembak yang memicu siaga dan aksi penembakan. Kuasa Hukum keluarga korban, Gustav R Kawer menyebut, berdasarkan fakta persidangan menunjukkan korban adalah sipil dan anak di bawah umur, bukan anggota kelompok bersenjata sebagaimana yang telah diklaim.
Gustav pun membeberkan analisi hukum yang menegaskan bahwa unsur Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 KuHP (pembunuhan dengan sengaja dan turut serta) terpenuhi. Unsur Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang- Undang omor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (kekerasan terhadap anak hingga luka berat do. Pasal 55 KUHP terpenuhi.
Lalu unsur Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan mati dan luka berat) Jo. Pasal 55 KUHP terpenuhi. “Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Wamena tdak boleh ragu untuk menuntut pidana maksimal kepada terdakwa Bripka Muh.Kurniawan Kudu dan pidana berat kepada tiga terdakwa lainnya, Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat dan Jatmiko sesuai perannya,” tegas Gustav, yang dikonfirmasi, Minggu (28/9).