Friday, September 5, 2025
22.7 C
Jayapura

Total Ada 17 Warga yang Ditangkap Aparat di Sorong

Setelah ditangkap sekitar pukul 16.32 WIT, Yance digiring ke Polresta Sorong Kota dalam kondisi tangan terborgol dan dikenai tuduhan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP. LBH Papua menilai tuduhan tersebut mengada-ada.

“Pada saat kejadian di kediaman gubernur, Yance justru membantu melerai massa dan bahkan menolong seorang warga yang dipukul. Menuduhnya sebagai pelaku pengrusakan sama sekali tidak berdasar,” ungkap Festus.

Selain Yance, LBH Papua mencatat ada 16 warga lainnya yang ditangkap dalam insiden tersebut. Mereka antara lain Marlon Rumaropen (27), Dominggus Adadikam (22), Ronaldo Way (27), Agus Nebore (33), Jose Wakaf (23), Wilando Paterkota (23), Yeheskiel Korwa (15), Anthoni Howay (19), Riknal Drimlol (17), Alexandro Daam (26), Sergius Mugu (25), Jefri Inas (20), Nus Asekim (42), Yance Bumere (32), Yansen Wataray (32), dan Suprianus Asekin (43).

Baca Juga :  Pesawat Tergelincir di Ilaga, 12 Penumpang Dievakuasi

LBH menyoroti fakta bahwa salah satu yang ditangkap, berinisial YK, masih berusia 15 tahun. Penangkapan anak di bawah umur ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Penangkapan anak dengan cara kekerasan adalah pelanggaran serius terhadap hak anak. Negara wajib melindungi, bukan justru menyiksa mereka,” ujar Festus. Selain itu, beberapa warga yang ditahan juga mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan. Lalu ditemukan selongsong peluru berukuran 9 milimeter dan proyektil peluru karet di sekitar lokasi kejadian. Seorang warga dilaporkan terkena tembakan.

“Ini menunjukkan aparat menggunakan pendekatan represif dengan senjata api terhadap masyarakat sipil. Hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951,” kata Festus.

Baca Juga :  Musibah yang Dijadikan Konten Akan Dijerat Hukum

Atas semua peristiwa itu, LBH Papua, LBH Papua Pos Sorong, serta Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) selaku kuasa hukum warga mendesak agar Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong membebaskan seluruh warga sipil yang ditahan.

Setelah ditangkap sekitar pukul 16.32 WIT, Yance digiring ke Polresta Sorong Kota dalam kondisi tangan terborgol dan dikenai tuduhan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP. LBH Papua menilai tuduhan tersebut mengada-ada.

“Pada saat kejadian di kediaman gubernur, Yance justru membantu melerai massa dan bahkan menolong seorang warga yang dipukul. Menuduhnya sebagai pelaku pengrusakan sama sekali tidak berdasar,” ungkap Festus.

Selain Yance, LBH Papua mencatat ada 16 warga lainnya yang ditangkap dalam insiden tersebut. Mereka antara lain Marlon Rumaropen (27), Dominggus Adadikam (22), Ronaldo Way (27), Agus Nebore (33), Jose Wakaf (23), Wilando Paterkota (23), Yeheskiel Korwa (15), Anthoni Howay (19), Riknal Drimlol (17), Alexandro Daam (26), Sergius Mugu (25), Jefri Inas (20), Nus Asekim (42), Yance Bumere (32), Yansen Wataray (32), dan Suprianus Asekin (43).

Baca Juga :  Pemprov Siap Tingkatkan Kerjasama dengan PNG

LBH menyoroti fakta bahwa salah satu yang ditangkap, berinisial YK, masih berusia 15 tahun. Penangkapan anak di bawah umur ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Penangkapan anak dengan cara kekerasan adalah pelanggaran serius terhadap hak anak. Negara wajib melindungi, bukan justru menyiksa mereka,” ujar Festus. Selain itu, beberapa warga yang ditahan juga mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan. Lalu ditemukan selongsong peluru berukuran 9 milimeter dan proyektil peluru karet di sekitar lokasi kejadian. Seorang warga dilaporkan terkena tembakan.

“Ini menunjukkan aparat menggunakan pendekatan represif dengan senjata api terhadap masyarakat sipil. Hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951,” kata Festus.

Baca Juga :  Tak Tuntas di Papua, DPRP Dorong Kasus Teror Jubi ke Mabes

Atas semua peristiwa itu, LBH Papua, LBH Papua Pos Sorong, serta Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) selaku kuasa hukum warga mendesak agar Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong membebaskan seluruh warga sipil yang ditahan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya