Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Sistem Noken pada Pemilu Dinilai Melanggar Hak Konstitusional

JAYAPURA-Salah satu tokoh masyarakat di Pegunungan Tengah Papua yang juga mantan Ketua KPU Yalimo Yanes Alitnoe mengatakan bahwa sistem noken yang ada di Papua dinilai melanggar hak Konstitusi masyarakat yang ada di Pegunungan Tengah Papua.

“Sehingga menolak menggunakan sistem noken pada  pelaksanaan  pemungutan suara dalam Pemilu dan pilkada serentak pada Tahun 2024,”Ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (29/8)

Menurutnya sistem noken dinilai tak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat dan tidak terjamin kerahasiaannya dalam menentukan pilihan sebab dalam pemilu maupun pilkada itu tidak boleh diketahui pilihan oleh setiap warga negara dan istilah yang digunakan dalam pemilu itu setiap orang tidak boleh ditanya pilihan orang lain.

“Dan tidak boleh juga dikasih tau pilihannya kepada orang yang ditanya dan itu harus menjadi rahasia dan hal ini sudah diatur juga dalam asas penyelenggaraan pemilu dan pilkada,”Ungkapnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Bandara Sentani Gelar Rakor ASC dan AEC

“Apabila pilihan orang lain ditanya dan dikasih tau maka tipe pemilih masyarakat seperti ini dipandang oleh pemilih rasional. Bahkan hal seperti ini melanggar hak konstitusi warga negara,”Tambahya.

Untuk itu Yanes Alitnoe dengan tegas mengatakan, pemilu dengan menggunakan sistem noken dianggap telah melanggar hak konstitusi warga negara Indonesia yang tidak diatur dalam undang-undang pemilu, dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat yang masih awam untuk menggunakan haknya dalam Pemilu.

Dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 di dalamnya menggunakan pilihan mengandung hak asasi manusia, sehingga seseorang berhak menyalurkan hak politiknya sesuai dengan pilihan hati nurani tanpa paksaan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun tegas Yanes Alitnoe.

Menurutnya, yang namanya sistem noken tidak boleh terapkan di Yalimo atau di pegunungan tengah ini karena hak seseorang dimarginalkan oleh orang lain atau kelompok lain. Untuk itu, dirinya sebagai anak daerah  menyatakan hal itu tidak boleh terjadi terutama di Yalimo maupun di Pegunungan Tengah Papua. Ia menegaskan  bahwa  penggunaan sistem noken ini harus dihilangkan dan harus diperbaiki.

Baca Juga :  Pemprov Diminta Bayar Ganti Rugi Tanah Milik Suku Felle

“Sebab potensi konflik juga sangat besar dan persoalan ini terletak pada data atau DAK2 dan DP4 yang diberikan oleh pemerintah kepada KPU, dan apa yang disampaikan oleh pak Barnabas Suebu pada saat kegiatan GMKI itu kami menyambut dengan baik untuk dilakukan perbaikan demi kemajuan demokrasi pada saat pemilu 2024 di Provinsi Papua Pegunungan Tengah in,”Bebernya.

“Pengunaan sistem noken dalam pemilu saya rasa kurang tepat di terapkan, kalo sistem noken itu di terapkan pada saat festival budaya atau acara budaya masyarakat adat boleh tapi ditetapkan pada saat pemilu tidak cocok,”Pungkasnya.(gin)

JAYAPURA-Salah satu tokoh masyarakat di Pegunungan Tengah Papua yang juga mantan Ketua KPU Yalimo Yanes Alitnoe mengatakan bahwa sistem noken yang ada di Papua dinilai melanggar hak Konstitusi masyarakat yang ada di Pegunungan Tengah Papua.

“Sehingga menolak menggunakan sistem noken pada  pelaksanaan  pemungutan suara dalam Pemilu dan pilkada serentak pada Tahun 2024,”Ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (29/8)

Menurutnya sistem noken dinilai tak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat dan tidak terjamin kerahasiaannya dalam menentukan pilihan sebab dalam pemilu maupun pilkada itu tidak boleh diketahui pilihan oleh setiap warga negara dan istilah yang digunakan dalam pemilu itu setiap orang tidak boleh ditanya pilihan orang lain.

“Dan tidak boleh juga dikasih tau pilihannya kepada orang yang ditanya dan itu harus menjadi rahasia dan hal ini sudah diatur juga dalam asas penyelenggaraan pemilu dan pilkada,”Ungkapnya.

Baca Juga :  Teropong dan Empat Senapan Kembali Disita

“Apabila pilihan orang lain ditanya dan dikasih tau maka tipe pemilih masyarakat seperti ini dipandang oleh pemilih rasional. Bahkan hal seperti ini melanggar hak konstitusi warga negara,”Tambahya.

Untuk itu Yanes Alitnoe dengan tegas mengatakan, pemilu dengan menggunakan sistem noken dianggap telah melanggar hak konstitusi warga negara Indonesia yang tidak diatur dalam undang-undang pemilu, dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat yang masih awam untuk menggunakan haknya dalam Pemilu.

Dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 di dalamnya menggunakan pilihan mengandung hak asasi manusia, sehingga seseorang berhak menyalurkan hak politiknya sesuai dengan pilihan hati nurani tanpa paksaan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun tegas Yanes Alitnoe.

Menurutnya, yang namanya sistem noken tidak boleh terapkan di Yalimo atau di pegunungan tengah ini karena hak seseorang dimarginalkan oleh orang lain atau kelompok lain. Untuk itu, dirinya sebagai anak daerah  menyatakan hal itu tidak boleh terjadi terutama di Yalimo maupun di Pegunungan Tengah Papua. Ia menegaskan  bahwa  penggunaan sistem noken ini harus dihilangkan dan harus diperbaiki.

Baca Juga :  Sigap Tangani Bencana, Bupati Jayapura Raih Penghargaan

“Sebab potensi konflik juga sangat besar dan persoalan ini terletak pada data atau DAK2 dan DP4 yang diberikan oleh pemerintah kepada KPU, dan apa yang disampaikan oleh pak Barnabas Suebu pada saat kegiatan GMKI itu kami menyambut dengan baik untuk dilakukan perbaikan demi kemajuan demokrasi pada saat pemilu 2024 di Provinsi Papua Pegunungan Tengah in,”Bebernya.

“Pengunaan sistem noken dalam pemilu saya rasa kurang tepat di terapkan, kalo sistem noken itu di terapkan pada saat festival budaya atau acara budaya masyarakat adat boleh tapi ditetapkan pada saat pemilu tidak cocok,”Pungkasnya.(gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya