Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Pemprov Diminta Bayar Ganti Rugi Tanah Milik Suku Felle

SENTANI-Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Jayapura Hermes Felle mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Sosial Kependudukan Pemberdayaan Perempuan diharapkan bisa membayarkan tanah hak ulayat milik Suku Felle milik keluarga besar Flaime di Kampung Yahim, karena sudah 49 tahun Kantor Unit Teknis Balai Bina Remaja, Provinsi Papua seluas 8 hektar belum juga dibayarkan ganti ruginya,  sehingga Hermes Felle yang juga sebagai Kepala Suku Felle  meminta keadilan.

Kepala Suku Felle, Hermes Felle mengatakan, ada tiga tuntutan yang diharapkan, kepada Plh Gubernur Papua dan Sekda Papua segera membayar ganti rugi tanah yang sudah digunakan selama 49 tahun.

Meminta Dinas Kependudukan dan P3AKB Papua segera memindahkan Kantor Balai Bina Remaja dan seluruh ASN yang berada di area tersebut untuk mengosongkan atau pindah tempat.

Baca Juga :  Polsek KP3 Bandara Gagalkan Penyelundupan Miras

Kedua Pemprov selama 49 tahun beralasan dengan tanah eks Kolonial Belanda adalah tanah milik negara agar segera membayar kompensasi terhadap pemilik hak ulayat turun temurun, atas tanah adatnya dan ketiga, selama ini pemilik hak ulayat Suku Felle, Kampung Yahim, Sentani tidak melakukan transaksi jual beli atau perjanjian lain di tanah tersebut dengan Pemprov Papua dan pihak swasta lainnya.

“Semoga Pemprov Papua dalam  waktu dekat ini bisa menyelesaikan hak dasar masyarakat khusunya keluarga besar suku flaime di Kampung Yahim,”jelasnya.(dil/ary)

SENTANI-Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Jayapura Hermes Felle mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Sosial Kependudukan Pemberdayaan Perempuan diharapkan bisa membayarkan tanah hak ulayat milik Suku Felle milik keluarga besar Flaime di Kampung Yahim, karena sudah 49 tahun Kantor Unit Teknis Balai Bina Remaja, Provinsi Papua seluas 8 hektar belum juga dibayarkan ganti ruginya,  sehingga Hermes Felle yang juga sebagai Kepala Suku Felle  meminta keadilan.

Kepala Suku Felle, Hermes Felle mengatakan, ada tiga tuntutan yang diharapkan, kepada Plh Gubernur Papua dan Sekda Papua segera membayar ganti rugi tanah yang sudah digunakan selama 49 tahun.

Meminta Dinas Kependudukan dan P3AKB Papua segera memindahkan Kantor Balai Bina Remaja dan seluruh ASN yang berada di area tersebut untuk mengosongkan atau pindah tempat.

Baca Juga :  40 Ikut Rapid Test, Lima ASN Reaktif

Kedua Pemprov selama 49 tahun beralasan dengan tanah eks Kolonial Belanda adalah tanah milik negara agar segera membayar kompensasi terhadap pemilik hak ulayat turun temurun, atas tanah adatnya dan ketiga, selama ini pemilik hak ulayat Suku Felle, Kampung Yahim, Sentani tidak melakukan transaksi jual beli atau perjanjian lain di tanah tersebut dengan Pemprov Papua dan pihak swasta lainnya.

“Semoga Pemprov Papua dalam  waktu dekat ini bisa menyelesaikan hak dasar masyarakat khusunya keluarga besar suku flaime di Kampung Yahim,”jelasnya.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya