Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Terlibat Cinta Segitiga, Sopir Nekat Habisi Selingkuhan Bos

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Mackbon dalam keterangan persnya terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan berat di Mako Polres Jayapura, Senin (29/6). ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

SENTANI-Cemburu bisa saja membuat orang gelap mata dan bertindak nekad. Seperti yang dilakukan pria berinisial AYF warga Sentani, Kabupaten Jayapura. 

AYF yang berprofesi sebagai supir truk kayu ini  nekad menikam seorang janda berinisial DR yang merupakan majikannya dan seorang pria berinisial MT yang merupakan rekan bisnis DR.

Penikaman yang terjadi 16 Juni 2020 mengakibatkan  DR mengalami luka tikam serius sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara MT yang merupakan pengusaha meubel di Kabupaten Jayapura dilaporkan tewas di tempat kejadian perkara. 

Kasus ini diduga bermotif asmara. Pasalnya AYF diduga memiliki hubungan asmara dengan DR yang merupakan majikannya. Sementara korban MT tidak hanya merupakan rekan bisnis tetapi juga disinyalir memiliki hubungan spesial dengan DR yang selama ini menjadi pemasok bahan baku kayu.

Kondisi ini membuat pelaku cemburu dan gelap mata sehingga nekat menikam majikannya dan kekasih gelap majikannya. 

Pelaku yang mengaku pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan DR, diduga memendam sakit hati hampir setahun. Kondisi ini yang membuat pelaku nekat menikam kedua korban. 

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura, Senin (29/6) membenarkan adanya insiden penikaman maut yang diduga bermotif asmara ini di Pasar Lama Sentani, Kamis (16/6) lalu. 

Baca Juga :  Gubernur Pilih Yunus Wonda dan Kenius Kogoya

Kasus penikaman ini menurut Victor Mackbon bermula saat pelaku berinisial AYT pulang mengambil muatan di salah satu daerah di Kabupaten Jayapura. Namun dalam perjalanan AYT dipalak. 

“Pelaku kemudian sudah berniat langsung menuju Polsek Sentani untuk melaporkan peristiwa pemalakan itu. Tetapi pada saat bersamaan dia juga sudah berupaya untuk menghubungi majikannya DR melalui telepon untuk menanyakan posisinya,  namun tidak kunjung diangkat,” ungkapnya.

Lantaran panggilan teleponnya tidak diangkat, menurut Victor Mackbon, pelaku yang sudah terlanjur sakit hati dan cemburu dengan majikannya, membatalkan niatnya melaporkan kasus pemalakan yang menimpanya.

Pelaku yang sudah menyiapkan pisau menurut Victor Mackbon langsung menuju Pasar Lama untuk mencari majikannya tersebut. 

Setibanya di Pasar Lama, pelaku mendapati majikannya DR berada di dalam rumah bersama MT yang juga sudah berkeluarga. Hal ini membuat pelaku cemburu sehingga tanpa basa-basi langsung menikam kedua korban.

“Korban MT mengalami luka tusuk di bagian dada sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara DR mengalami luka tusuk di bagian dada dan tangan. Korban DR sempat kritis dan dirawat di rumah sakit yang berangsur-angsur pulih,” tuturnya. 

Baca Juga :  Jaringan Pencari Senjata dan Amunisi  KKB Ditangkap

“Jadi pelaku ini merasa sakit hati karena sebelumnya dia menghubungi korban tetapi tidak menjawab. Dia langsung mendatangi TKP dan  melakukan penganiayaan berat terhadap kedua korban. Pelaku diduga sudah merencanakan untuk menghabisi keduanya,” sambungnya.

Dugaan bahwa pelaku berencana menghabisi kedua korban menurut Victor Mackbon disebabkan rasa cemburu. Pasalnya pelaku mengaku sempat memiliki hubungan asmara dengan DR dan bahkan pernah berhubungan layaknya suami istri. Namun DR dan MT juga bukan sekedar rekan bisnis tapi diduga memiliki hubungan asmara. 

Kepada polisi pelaku dia mengaku sudah hampir setahun memendam rasa sakit hati itu hingga akhirnya memuncak di tanggal 16 Juni itu.
“Sama juga, kedua korban ini dari bisnis kemudian menjadi hubungan percintaan. Sebelumnya pelaku juga sudah mencium gelagat ada hubungan asmara antara kedua korban itu,” ucap Victor Mackbon.

Setelah menganiaya kedua korban, pelaku langsung kabur. Beruntung, Polres Jayapura beserta jajaran telah mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran. 

“Pelaku melarikan diri selama 6 hari. Personel Polsek Sentani Kota, tim Paniki dan Polres bergabung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Karena semenjak kejadian kita sudah kantongi identitas pelaku, dalam waktu 6 hari kita bisa tangkap pelaku dan ini juga dibantu oleh masyarakat,”ungkap mantan kapolres Mimika itu.

Kapolres Victor Mackbon menegaskan tersangka AYT dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Ayat 3 dan Ayat 2. Atas perbuatannya, AYT diancaman pidana hukuman 15 tahun kurungan penjara. (roy/nat) 

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Mackbon dalam keterangan persnya terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan berat di Mako Polres Jayapura, Senin (29/6). ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

SENTANI-Cemburu bisa saja membuat orang gelap mata dan bertindak nekad. Seperti yang dilakukan pria berinisial AYF warga Sentani, Kabupaten Jayapura. 

AYF yang berprofesi sebagai supir truk kayu ini  nekad menikam seorang janda berinisial DR yang merupakan majikannya dan seorang pria berinisial MT yang merupakan rekan bisnis DR.

Penikaman yang terjadi 16 Juni 2020 mengakibatkan  DR mengalami luka tikam serius sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara MT yang merupakan pengusaha meubel di Kabupaten Jayapura dilaporkan tewas di tempat kejadian perkara. 

Kasus ini diduga bermotif asmara. Pasalnya AYF diduga memiliki hubungan asmara dengan DR yang merupakan majikannya. Sementara korban MT tidak hanya merupakan rekan bisnis tetapi juga disinyalir memiliki hubungan spesial dengan DR yang selama ini menjadi pemasok bahan baku kayu.

Kondisi ini membuat pelaku cemburu dan gelap mata sehingga nekat menikam majikannya dan kekasih gelap majikannya. 

Pelaku yang mengaku pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan DR, diduga memendam sakit hati hampir setahun. Kondisi ini yang membuat pelaku nekat menikam kedua korban. 

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura, Senin (29/6) membenarkan adanya insiden penikaman maut yang diduga bermotif asmara ini di Pasar Lama Sentani, Kamis (16/6) lalu. 

Baca Juga :  Gubernur Papua Kedepankan Sikap Kooperatif

Kasus penikaman ini menurut Victor Mackbon bermula saat pelaku berinisial AYT pulang mengambil muatan di salah satu daerah di Kabupaten Jayapura. Namun dalam perjalanan AYT dipalak. 

“Pelaku kemudian sudah berniat langsung menuju Polsek Sentani untuk melaporkan peristiwa pemalakan itu. Tetapi pada saat bersamaan dia juga sudah berupaya untuk menghubungi majikannya DR melalui telepon untuk menanyakan posisinya,  namun tidak kunjung diangkat,” ungkapnya.

Lantaran panggilan teleponnya tidak diangkat, menurut Victor Mackbon, pelaku yang sudah terlanjur sakit hati dan cemburu dengan majikannya, membatalkan niatnya melaporkan kasus pemalakan yang menimpanya.

Pelaku yang sudah menyiapkan pisau menurut Victor Mackbon langsung menuju Pasar Lama untuk mencari majikannya tersebut. 

Setibanya di Pasar Lama, pelaku mendapati majikannya DR berada di dalam rumah bersama MT yang juga sudah berkeluarga. Hal ini membuat pelaku cemburu sehingga tanpa basa-basi langsung menikam kedua korban.

“Korban MT mengalami luka tusuk di bagian dada sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara DR mengalami luka tusuk di bagian dada dan tangan. Korban DR sempat kritis dan dirawat di rumah sakit yang berangsur-angsur pulih,” tuturnya. 

Baca Juga :  Tak ada Papua di Pilpres 2019?

“Jadi pelaku ini merasa sakit hati karena sebelumnya dia menghubungi korban tetapi tidak menjawab. Dia langsung mendatangi TKP dan  melakukan penganiayaan berat terhadap kedua korban. Pelaku diduga sudah merencanakan untuk menghabisi keduanya,” sambungnya.

Dugaan bahwa pelaku berencana menghabisi kedua korban menurut Victor Mackbon disebabkan rasa cemburu. Pasalnya pelaku mengaku sempat memiliki hubungan asmara dengan DR dan bahkan pernah berhubungan layaknya suami istri. Namun DR dan MT juga bukan sekedar rekan bisnis tapi diduga memiliki hubungan asmara. 

Kepada polisi pelaku dia mengaku sudah hampir setahun memendam rasa sakit hati itu hingga akhirnya memuncak di tanggal 16 Juni itu.
“Sama juga, kedua korban ini dari bisnis kemudian menjadi hubungan percintaan. Sebelumnya pelaku juga sudah mencium gelagat ada hubungan asmara antara kedua korban itu,” ucap Victor Mackbon.

Setelah menganiaya kedua korban, pelaku langsung kabur. Beruntung, Polres Jayapura beserta jajaran telah mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran. 

“Pelaku melarikan diri selama 6 hari. Personel Polsek Sentani Kota, tim Paniki dan Polres bergabung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Karena semenjak kejadian kita sudah kantongi identitas pelaku, dalam waktu 6 hari kita bisa tangkap pelaku dan ini juga dibantu oleh masyarakat,”ungkap mantan kapolres Mimika itu.

Kapolres Victor Mackbon menegaskan tersangka AYT dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Ayat 3 dan Ayat 2. Atas perbuatannya, AYT diancaman pidana hukuman 15 tahun kurungan penjara. (roy/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya