Lanjutnya, dalam kasus ini pelaku DW bisa dikenakan sanksi Pasal 338 KUHP degan ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana yang dikenakan sanksi Pasal 340 KUHP yang dapat dihukum pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa, Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Jayapura bersama Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang Penjual Nasi Kuning di depan BTN Doyo Grand, Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Rabu (23/4) pukul 02.15 WIT.
Dalam kasus ini, Polres Jayapura belum dapat memberikan keterangan perihal motif dari pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku DW. Bahkan saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jayapura enggan mengangkat telepon maupun menemui wartawan. (ana/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos