Monday, November 17, 2025
26.4 C
Jayapura

Bom Rakitan Meledak, Seorang Nelayan Tewas

Melihat peristiwa itu, Kompol Komarul Huda menghimbau kepada masyarakat, khususnya para nelayan, untuk tidak menggunakan bom ikan saat mencari ikan di laut. Ia menegaskan, selain berbahaya bagi keselamatan jiwa, penggunaan bom ikan juga merusak ekosistem laut seperti terumbu karang.

“Perlu diketahui, penggunaan bom ikan juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Papua  Berbagi Takjil

Melihat peristiwa itu, Kompol Komarul Huda menghimbau kepada masyarakat, khususnya para nelayan, untuk tidak menggunakan bom ikan saat mencari ikan di laut. Ia menegaskan, selain berbahaya bagi keselamatan jiwa, penggunaan bom ikan juga merusak ekosistem laut seperti terumbu karang.

“Perlu diketahui, penggunaan bom ikan juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

Berita Terbaru

Artikel Lainnya