Melihat peristiwa itu, Kompol Komarul Huda menghimbau kepada masyarakat, khususnya para nelayan, untuk tidak menggunakan bom ikan saat mencari ikan di laut. Ia menegaskan, selain berbahaya bagi keselamatan jiwa, penggunaan bom ikan juga merusak ekosistem laut seperti terumbu karang.
“Perlu diketahui, penggunaan bom ikan juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos