Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Pengedar dan Kurir Sabu di Timika Ditangkap

KETERANGAN PERS: Kapolres Mimika AKBP Gusti Era Adhinata saat memberikan keterangan persnya di Mapolres Mimika, Rabu (29/1). (FOTO: Polres Mimika for cepos)

Polisi Buru Bandar Besar

JAYAPURA-Empat orang yang diduga pengedar dan kurir Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Mimika diciduk Polisi, Selasa (28/1) malam. Keempat orang tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya bersama 7 personel lainnya.

Empat orang yang diamankan masing-msing berinisial RA (32) sebagai pengedar atau yang mengendalikan sabu, sementara I (38), A (24) dan DRG (23) sebagai kurir. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Mimika, AKBP. Gusti Era Adhinata melalui Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya menuturkan, pelaku I diamankan di Jalan Nawaripi Dalam dengan barang bukti yang diamankan yakni 3 plastik bening kecil berisi sabu, satu unit handphone,  lima buah pirex, dua buah alat bantu hisap sabu dan uang tunai senilai Rp 450 ribu.

Sementara A yang diketahui sebagai tukang ojek diamankan di Jalan Cendrawasih Timika dengan barang bukti yang diamankan 1 plastik bening kecil berisi Narkotika jenis sabu, dua unit handphone dan satu unit motor berwarna merah merk Yamaha Vino.

Baca Juga :  Aksi Mogok, Nyaris Disikat Sopir Taxi Konvensional

Untuk  RA sendiri diamankan di Jalan Trikora Timika dengan barang bukti satu plastik bening kecil berisi Narkotika jenis sabu, dua unit handphone, satu buku tabungan, satu kartu ATM  dan uang tunai senilai Rp 950 ribu.

Sementara DRG diamankan di Jalan Trikora dengan barang bukti satu plastik bening kecil berisi Narkotika jenis sabu, satu timbangan kecil dan satu unit handphone.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Dikatakan, 4 orang tersebut merupakan satu jaringan pengedaran Narkotika jenis sabu di Mimika. Dimana sabu yang diedarkan berasal dari Madura yang dikendalikan oleh pelaku dengan inisial MR.

Baca Juga :  Waspadai Kalteng Putra

“MR ini merupakan bandar besar yang merupakan target lama yang sedang kami buru. Ia mendistribusikan sabu ke Timika yang ditujukan kepada R,” terangnya.

Lanjutnya, sabu tersebut kemudian dipasarkan ke konsumen yang ada di Mimika. “Dari pemeriksaan awal, jaringan ini sudah berjalan sekitar satu tahun mengedarkan sabu di Timika,” terangnya.

Adapun kronologis penangkapan terhadap ketiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di Jalan Nawaripi Dalam Timika dan mendapatkan barang bukti berupa sabu.

Anggota kemudian melakukan pengembangan, sekira pukul 00.15 WIT personel melakukan penangkapan hasil pengembangan dari TKP di Jalan Cendrawasih Timika dan kemudian mendapatkan barang bukti berupa shabu.

Pengembangan dilanjutkan, anggota kembali menangkap salah satu pelaku di Jalan Trikora dan mendapatkan barang bukti berupa sabu. Kini ketiga orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (fia/nat)

KETERANGAN PERS: Kapolres Mimika AKBP Gusti Era Adhinata saat memberikan keterangan persnya di Mapolres Mimika, Rabu (29/1). (FOTO: Polres Mimika for cepos)

Polisi Buru Bandar Besar

JAYAPURA-Empat orang yang diduga pengedar dan kurir Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Mimika diciduk Polisi, Selasa (28/1) malam. Keempat orang tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya bersama 7 personel lainnya.

Empat orang yang diamankan masing-msing berinisial RA (32) sebagai pengedar atau yang mengendalikan sabu, sementara I (38), A (24) dan DRG (23) sebagai kurir. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Mimika, AKBP. Gusti Era Adhinata melalui Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya menuturkan, pelaku I diamankan di Jalan Nawaripi Dalam dengan barang bukti yang diamankan yakni 3 plastik bening kecil berisi sabu, satu unit handphone,  lima buah pirex, dua buah alat bantu hisap sabu dan uang tunai senilai Rp 450 ribu.

Sementara A yang diketahui sebagai tukang ojek diamankan di Jalan Cendrawasih Timika dengan barang bukti yang diamankan 1 plastik bening kecil berisi Narkotika jenis sabu, dua unit handphone dan satu unit motor berwarna merah merk Yamaha Vino.

Baca Juga :  Menjadi Preseden Buruk  di Dunia Kesehatan

Untuk  RA sendiri diamankan di Jalan Trikora Timika dengan barang bukti satu plastik bening kecil berisi Narkotika jenis sabu, dua unit handphone, satu buku tabungan, satu kartu ATM  dan uang tunai senilai Rp 950 ribu.

Sementara DRG diamankan di Jalan Trikora dengan barang bukti satu plastik bening kecil berisi Narkotika jenis sabu, satu timbangan kecil dan satu unit handphone.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Dikatakan, 4 orang tersebut merupakan satu jaringan pengedaran Narkotika jenis sabu di Mimika. Dimana sabu yang diedarkan berasal dari Madura yang dikendalikan oleh pelaku dengan inisial MR.

Baca Juga :  Papua Tegaskan PON XX Berjalan Aman

“MR ini merupakan bandar besar yang merupakan target lama yang sedang kami buru. Ia mendistribusikan sabu ke Timika yang ditujukan kepada R,” terangnya.

Lanjutnya, sabu tersebut kemudian dipasarkan ke konsumen yang ada di Mimika. “Dari pemeriksaan awal, jaringan ini sudah berjalan sekitar satu tahun mengedarkan sabu di Timika,” terangnya.

Adapun kronologis penangkapan terhadap ketiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di Jalan Nawaripi Dalam Timika dan mendapatkan barang bukti berupa sabu.

Anggota kemudian melakukan pengembangan, sekira pukul 00.15 WIT personel melakukan penangkapan hasil pengembangan dari TKP di Jalan Cendrawasih Timika dan kemudian mendapatkan barang bukti berupa shabu.

Pengembangan dilanjutkan, anggota kembali menangkap salah satu pelaku di Jalan Trikora dan mendapatkan barang bukti berupa sabu. Kini ketiga orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya