“Jika Tuntutan Kami Dalam Waktu 3 Hari Tidak Dijawab. Para Dokter di Tiga RS Milik Pemda Tidak Melakukan Pelayanan Spesialistik di Poli Maupun di IGD,” dr Yunike
JAYAPURA – Puluhan dokter spesialis dan sub-spesialis yang ada di tiga Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah yakni RSUD Jayapura, RSUD Abepura dan RSJD Abepura demo di Kantor Gubernur, Senin (28/8) kemarin.
Para dokter tersebut datang dengan seragam lengkap mereka menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dimana demo yang digelar di depan Kantor Gubernur itu berlangsung selama 2 jam, sebelumnya para dokter jalan kaki dari RSUD Dok II hingga Kantor Gubernur.
Selain menyampaikan aspirasi, mereka juga membentangkan spanduk tuntutan. Bertuliskan “berikan hak kami sesuai Pasal 27 pada pergub No 9 tahun 2023, dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang diberikan tambahan beban kerja dan waktu kerja khusus pada SKPD dan pejabat tertentu diberikan tambahan TPP yang di tetapkan dengan keputusan Gubernur,” begitu bunyi tuntutannya.
Selain itu, tertulis juga segera revisi pergub TPP. Acuan besar tunjangan kami adalah Permenkes RI NO HK 01.07/Menkes/545/2019. Mereka juga meminta penghargaan Pemerintah Daerah Provinsi Papua untuk tenaga dokter spesialis dan sub-spesialis yang bekerja di tanah Papua.
“Kami menuntut diberikan penghargaan masuk dalam Pergub nomor 9, tahun 2023 pasal 27. Dalam hal ini peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang diberikan tambahan beban kerja dan waktu kerja, khusus pada SKPD dan pejabat tertentu diberikan tambahan penghasilan TPP yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur,” kata Ketua Komite Medik RSUD Jayapura, dr Yunike Howay SpA, kepada wartawan, usai demo.
dr Yunike menerangkan, sebagaimana SK Pergub sebelumnya para dokter masuk dalam Pergub di pasal 23. Namun begitu pasal nomor 9 keluar, mereka tidak ada tempat lagi di dalam Pergub.
“Tapi dalam pasal 27, kami adalah ASN yang melakukan pekerjaan dengan beban kerja yang lebih. Dimana pekerjaan kami dilakukan bukan hanya seperti ASN pada umumnya yang bekerja mulai pukul 7:30 WIT sampai 15:00 WIT. Melainkan di luar jam kerjapun kami tetap bekerja melayani pasien,” bebernya.
Kata dr Yunike, sebelumnya pihaknya pernah menemui Sekda untuk membahas pasal tersebut. Sebagaimana besaran TPP bagi para dokter umum maupun spesialis berdasar Pergub mereka disamakan dengan ASN biasa sesuai dengan pangkat dan golongan. Misalnya untuk pangkat 3 B diberikan Rp 3 jutaan, golongan 3 C dan 3 D Rp 5 jutaan dan golongan 4 A hingga 4 C Rp 7 jutaan.
Sementara peraturan Kemenkes Nomor HK01.07/Menkes/545/2019 tentang besarnya tujuan peserta penempatan dokter spesialis dalam rangka perdayagunaan dokter spesialis. Dimana untuk RS Provinsi Rp 24 jutaan, RS Rujukan Rp 24 jutaan dan RS pemda lainnya Rp 27 jutaan.
“Teman teman dokter spesialis dengan pangkat 3B mereka hanya dapat Rp 3 jutaan dan paling tinggi senior senior saya dengan pangkat 4 B hanya dapat Rp 7 jutaan. Ini jelas di bawah standar Kemenkes. Ini menandakan kami tidak dihargai,” tegasnya.
Kata dr Yunike, sebagaimana penjelasan dari Sekda saat pertemuan. Alasan turunnya TPP karena adanya Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga Provinsi Induk harus berbagi dengan provinsi yang lain.
“Namun seharusnya sebagai pimpinan daerah beliau memiliki skala prioritas, karena dalam Pergub sudah mengatur di pasal 27 ada hak kami di situ,” ungkapnya. (fia/wen)