Tuesday, April 29, 2025
25.7 C
Jayapura

Cacat Administrasi, DPRK dan Pemkot Diminta Tinjau Ulang

  “Secara otomatis ini sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021, tentang Mekanisme Pengangkatan Anggota DPRK di kota Jayapura,” kata Jusuf kepada Cenderawasih Pos, di Abepura, Jumat (25/4) sore.

  Lebih lanjut kata Jusuf, seharusnya ketiga calon anggota DPRK Jayapura yang dinyatakan lolos oleh Pansel itu telah gagal secara administrasi saat seleksi administrasi. Karena itu Jusuf mempertanyakan kinerja dari Pansel kota Jayapura saat itu.

  “Kenapa mereka bisa diloloskan, secara administrasi kan mereka harus gugur, atau kalaupun diangkat, diangkat di daerah dimana ia mendaftarkan, tapi ko ini dia diangkat di kursi adat yang lain,” tanya Yusuf dengan tegas.

Baca Juga :  Waterpauw: Langkah Pertama, Saya Melayani dengan Hati

  Karena itu ia mengkhawatirkan jika, proses ini masih dilanjutkan, maka masyarakat pasti akan mengamuk. Karena aturan hukumnya sudah jelas salah. Adapun solusinya,  kata pengacara itu DPR Kota Jayapura harus memangil Pansel dan PJ Walikota saat itu untuk periksa administrasi dari ketiga calon anggota DPRK tersebut.

“Dari awal sudah salah, itu yang menjadi keberatan dari bapak-bapak ini (sambil menunjuk kedua pengugat). Itu yang tidak boleh dilakukan karena ini kursi adat orang yang diangkat juga harus sesuai adat masing-masing,” pungkasnya.

Zakarias Hanvebi dan Yusuf Awi Nero (FOTO:Jimi/Cepos)

Di tempat yang sama pengugat, Zakarias Hanuebi dan Yusuf Awi Nero mengaku menolak keras atas rencana pelantikan sejumlah DPR Kota Jayapura dari kursi pengangkatan.

Baca Juga :  Dinsos Harus Sediakan Rumah Rehabilitasi untuk ODGJ

  Menurut keduanya apa yang dilakukan oleh Pansel DPRK Jayapura termasuk pelecehan terhadap adat. Tak hanya itu,  pihaknya meminta kepada Ketua DPR Kota Jayapura harus tahu dan paham dengan adat Port Numbay, sebelum mengambil keputusan untuk dilakukan pelantikan.

  “Kami orang adat khusus Port Numbay kami tidak setuju dengan pelantikan DPR Kota Jayapura dari kursi pengangkatan. Sebab itu termasuk pelecehan terhadap orang adat. Sekaligus kami protes keras jangan ada pelantikan,” tegas Zakarias calon anggota DPRK yang dinyatakan tidak lolos oleh Pansel. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  “Secara otomatis ini sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021, tentang Mekanisme Pengangkatan Anggota DPRK di kota Jayapura,” kata Jusuf kepada Cenderawasih Pos, di Abepura, Jumat (25/4) sore.

  Lebih lanjut kata Jusuf, seharusnya ketiga calon anggota DPRK Jayapura yang dinyatakan lolos oleh Pansel itu telah gagal secara administrasi saat seleksi administrasi. Karena itu Jusuf mempertanyakan kinerja dari Pansel kota Jayapura saat itu.

  “Kenapa mereka bisa diloloskan, secara administrasi kan mereka harus gugur, atau kalaupun diangkat, diangkat di daerah dimana ia mendaftarkan, tapi ko ini dia diangkat di kursi adat yang lain,” tanya Yusuf dengan tegas.

Baca Juga :  Tambah Pemain Asing, Persipura Ingin Gelandang Serang

  Karena itu ia mengkhawatirkan jika, proses ini masih dilanjutkan, maka masyarakat pasti akan mengamuk. Karena aturan hukumnya sudah jelas salah. Adapun solusinya,  kata pengacara itu DPR Kota Jayapura harus memangil Pansel dan PJ Walikota saat itu untuk periksa administrasi dari ketiga calon anggota DPRK tersebut.

“Dari awal sudah salah, itu yang menjadi keberatan dari bapak-bapak ini (sambil menunjuk kedua pengugat). Itu yang tidak boleh dilakukan karena ini kursi adat orang yang diangkat juga harus sesuai adat masing-masing,” pungkasnya.

Zakarias Hanvebi dan Yusuf Awi Nero (FOTO:Jimi/Cepos)

Di tempat yang sama pengugat, Zakarias Hanuebi dan Yusuf Awi Nero mengaku menolak keras atas rencana pelantikan sejumlah DPR Kota Jayapura dari kursi pengangkatan.

Baca Juga :  Minta Pemkab Perhatikan Hak Ulayat

  Menurut keduanya apa yang dilakukan oleh Pansel DPRK Jayapura termasuk pelecehan terhadap adat. Tak hanya itu,  pihaknya meminta kepada Ketua DPR Kota Jayapura harus tahu dan paham dengan adat Port Numbay, sebelum mengambil keputusan untuk dilakukan pelantikan.

  “Kami orang adat khusus Port Numbay kami tidak setuju dengan pelantikan DPR Kota Jayapura dari kursi pengangkatan. Sebab itu termasuk pelecehan terhadap orang adat. Sekaligus kami protes keras jangan ada pelantikan,” tegas Zakarias calon anggota DPRK yang dinyatakan tidak lolos oleh Pansel. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/