Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Terpidana Tindak Pidana Pemilu Dieksekusi ke Rutan Jayapura

JAYAPURA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura mengeksekusi Terpidana Tindak Pidana Pemilu, Onhes Jems Youwe ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Jayapura, Jumat (26/4).

Kajari Jayapura melalui Kasi Intel Bertho Sohilait, mengatakan eksekusi Terpidana Tindak Pidana Pemilu ini dilakukan berdasarkan Putusan Negeri Jayapura Nomor : 108/ Pid.Sus/ 2024/ PN Jap. Tanggal 18 April 2024 lalu.

Adapun dalam putusan tersebut menyatakan terdakwa Onhes Jems Youwe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (Satu ) kali disatu TPS/TPSN atau lebih” sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Atas pertimbangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Onhes Jems Youwe dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (Lima belas) hari, kemudian pidana denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)

Baca Juga :  Pelonggaran Jumlah Penumpang Angkutan, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru

Apabila Terpidana tidak dapat membayarkan denda senilai yang tiputuskan maka diganti dengan denda kurungan selama 5 (lima) hari.

Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (Lima ribu rupiah).

Dikatakan mengacu pada putusan itu, kemudian Jumat kemarin Terpidana Onhes Jems Youwe dieksekusi ke (Rutan)  Kelas IIA Jayapura untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan yang ada. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura mengeksekusi Terpidana Tindak Pidana Pemilu, Onhes Jems Youwe ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Jayapura, Jumat (26/4).

Kajari Jayapura melalui Kasi Intel Bertho Sohilait, mengatakan eksekusi Terpidana Tindak Pidana Pemilu ini dilakukan berdasarkan Putusan Negeri Jayapura Nomor : 108/ Pid.Sus/ 2024/ PN Jap. Tanggal 18 April 2024 lalu.

Adapun dalam putusan tersebut menyatakan terdakwa Onhes Jems Youwe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (Satu ) kali disatu TPS/TPSN atau lebih” sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Atas pertimbangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Onhes Jems Youwe dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (Lima belas) hari, kemudian pidana denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)

Baca Juga :  Timsus Polres Keerom Bongkar Tempat Pembuatan Senjata Api Rakitan

Apabila Terpidana tidak dapat membayarkan denda senilai yang tiputuskan maka diganti dengan denda kurungan selama 5 (lima) hari.

Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (Lima ribu rupiah).

Dikatakan mengacu pada putusan itu, kemudian Jumat kemarin Terpidana Onhes Jems Youwe dieksekusi ke (Rutan)  Kelas IIA Jayapura untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan yang ada. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya