Namun Raimondus melanjutkan bahwa pemerintah Provinsi punya versi lain, pemerintah Provinsi mengunakan peraturan pemilu 2024 yang hanya mengunakan 35 kursi.
Sehingga Raimondus mengaku, bahwa dirinya telah menemui Mendagri Minggu lalu di Jakarta.
Terkait soal kuota, hal ini sudah disampaikan langsung ke Kemendagri. Dia menjelaskan angaran sudah disiapkan, pembagian dapil tingkat kota juga sudah siap yang menjadi persoalannya adalah kuotanya dikurang.
Saat ini, surat dukungan dari DPRK , SK dari Wali kota, dan dukungan konsultasi dari pemerintah Provinsi telah disampaikan ke pusat melalui dirjen Otonomi Daerah (Otda) .
Setelah peraturan Mendagri turun berbarengan dengan SK dari Gubernur, Walikota, tentang mekanisme pencalonan atau apa yang dinamakan panitia pemilihan itu yang harus disiapkan, merekalah yang akan merekrut anggota DPRK yang baru,” bebernya.
Perlu diketahui yang mengisi di kursi DPRK ini adalah khusus untuk orang asli Port Numbay, sedangkan untuk mengisi di DPRP khusus untuk wilayah Tabi dengan Saireri.
Raimondus merincikan untuk DPRK disiapkan 10 kursi sementara untuk DPRP terdapat 13 kursi, lanjut Ia menjelaskan 13 kursi tersebut dibagi menjadi dua wilayah adat yakni Tabi 7 kursi dan Saireri 6 kursi.
Terkait jadwal penetapanya Raimondus menyampaikan melalui banyak proses, bulan April ini, akan melakukan sosialisasi peroses pengisian keanggotaan DPRK, kemudian di bulan Mei seleksi administrasi bakal calon, bulan Juni rapat penetapan dan pengumuman calon terpilih, bulan Juli pengiriman nama-nama calon terpilih ke gubernur, untuk Agustus dan September penyelsaian sengketa Hukum dan Oktober pelantikan anggota terpilih bersamaan dengan anggota DPR hasil pemilu. “Nanti pelantikannya bersamaan,” tutupnya. (CR-278/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos