Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Polda Papua Telusuri Penyebar Hoax Pasien Virus Korona

Kompol Cahyo Sukarnito ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Subdit V Cyber Ditreskrimum Polda Papua telusuri akun penyebarkan informasi tentang Virus Korona yang sudah ada pasien dirujuk di Rumah Sakit Umum Dok (RSUD) Jayapura.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol  Cahyo Sukarnito menyampaikan, pihaknya sedang melakukan pemantauan di media sosial.

“Kita sedang telusuri siapa yang pertama kali memposting adanya pasien dengan virus Korona di RSUD Jayapura,” ucap Cahyo kepada Cenderawasih Pos, Selasa (28/1) kemarin.

Cahyo menyebut, informasi tersebut termasuk penyebaran  berita  bohong yang membuat penyebarnya bisa dikenakan pasal  28 junto 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.“Tentu dia bisa dipenjara, sebab sudah meresahkan masyarakat,” tegas Cahyo.

Seharusnya lanjut Cahyo, dengan situasi seperti ini jangan diperparah lagi dengan berita-berita hoax yang nantinya semakin meresahkan masyarakat itu sendiri.  Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum pasti kebenarannya.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Akses Keluar Masuk Mamteng Ditutup

“Masyarakat jangan mudah mempercayai informasi yang belum tentu kebenaranya. Selalu bijak  menggunakan media sosial, mengecek kebenaran berita tersebut sebelum menyebarkannya ke media sosial,” pintanya.

Dikatakan, Polda Papua akan terus melakukan pemantauan  di media sosial  terkait isu-isu apapun yang beredar. Jangan sampai berita bohong itu menjadi viral hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Terkait pasien virus Korona pertama kali tersebar di WA, ini yang sementara  kami pantau,” pungkasnya.(fia/nat)

Kompol Cahyo Sukarnito ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Subdit V Cyber Ditreskrimum Polda Papua telusuri akun penyebarkan informasi tentang Virus Korona yang sudah ada pasien dirujuk di Rumah Sakit Umum Dok (RSUD) Jayapura.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol  Cahyo Sukarnito menyampaikan, pihaknya sedang melakukan pemantauan di media sosial.

“Kita sedang telusuri siapa yang pertama kali memposting adanya pasien dengan virus Korona di RSUD Jayapura,” ucap Cahyo kepada Cenderawasih Pos, Selasa (28/1) kemarin.

Cahyo menyebut, informasi tersebut termasuk penyebaran  berita  bohong yang membuat penyebarnya bisa dikenakan pasal  28 junto 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.“Tentu dia bisa dipenjara, sebab sudah meresahkan masyarakat,” tegas Cahyo.

Seharusnya lanjut Cahyo, dengan situasi seperti ini jangan diperparah lagi dengan berita-berita hoax yang nantinya semakin meresahkan masyarakat itu sendiri.  Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum pasti kebenarannya.

Baca Juga :  Delapan Kasus KKB Dilimpahkan ke JPU

“Masyarakat jangan mudah mempercayai informasi yang belum tentu kebenaranya. Selalu bijak  menggunakan media sosial, mengecek kebenaran berita tersebut sebelum menyebarkannya ke media sosial,” pintanya.

Dikatakan, Polda Papua akan terus melakukan pemantauan  di media sosial  terkait isu-isu apapun yang beredar. Jangan sampai berita bohong itu menjadi viral hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Terkait pasien virus Korona pertama kali tersebar di WA, ini yang sementara  kami pantau,” pungkasnya.(fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya