“Jadi bagi yang tidak punya kursi sekalipun bisa usung bakal calon, asalkan suara sah pada pemilu kemarin capai 8,5 persen,” jelasnya. Syarat lain yang harus dipenuhi, bakal calon yang dari ASN wajib melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan. Surat pengunduran diri ini dikeluarkan langsung oleh instansi terkait. “Syarat lain, seperti surat keterangan kesehatan dan bebas terpidana yang dikeluarkan pengadilan, dan syarat umum lainnya,” kata Abdullah.
Untuk pendaftaran akan dipusatkan di Kantor KPU Kota Jayapura, khusus hari petama dan kedua yakni 27-28 Agustus pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIT. Sementara tanggal 29 agustus, mulai pukul 08.00-23.59 WIT. “Kami harap melalui rakor ini, Partai Politik dapat menginformasikan kepada bakal calon yang diusung sehingga pendaftaran bisa berjalan lancar,” harapnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos