Priyadi/Cepos
Salah seorang warga saat mendampingi anaknya melihat petunjuk pendaftaran PPDB jenjang SMP dan tahapan lainnya di SMPN 5 Jayapura di Entrop, Senin (27/6).
JAYAPURA-Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran Pendidikan 2022/2023 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jayapura sudah dimulai sejak tanggal 27-30 Juni 2022 secara online.
Sedangkan untuk jumlah peserta didik baru yang diterima SMP se-Kota Jayapura kuotanya sebanyak 5.257 orang dan lulusan kali ini jumlah siswanya di SD/MI se-Kota Jayapura sebanyak 5.043 orang. Jadi ada penambahan kuota peserta didik baru jenjang SMP di Kota Jayapura.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura melalui Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Musa Kambu mengakui, untuk kuota peserta didik SMP memang jumlahnya 5.257 orang dan lulusan kali ini jumlah siswanya SD/MI Kota Jayapura sebanyak 5.043 orang. Sehingga ada penambahan supaya bisa terakomodir lebih banyak.
Untuk penerimaan peserta didik baru SMP menurut Musa Kambu dilakukan melalui jalur zonasi, Non Putra Daerah (NPD), Putra Daerah (PD), Port Numbay (PN), jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi/perpisahan.
Secara terpisah, Wakil Kepala Sekolah SMPN 5 Jayapura yang juga koordinator Umum pelaksanaan PPDB SMPN 5 Jayapura, Kormenta Sinaga mengakui, untuk PPDB tahun ini tetap mengikuti aturan pemerintah pusat melalui online dan ini sudah ditindaklanjuti Pemkot Jayapura melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura.
Untuk itu, dalam penerimaan PPDB jenjang SMP se-Kota Jayapura jadwalnya serentak dilakukan mulai tanggal 27-30 Juni 2022 secara online dengan alamat website yang telah ada.
“Kami telah membuka PPDB SMPN 5 Jayapura secara online dan transparan bisa dilihat melalui website yang ada sedangkan nantinya untuk verifikasi validasi data, kami lakukan dari tanggal 28 Juni sampai 1 Juli 2022, dengan waktu jam 08.00 WIT sampai jam 13.00 WIT, sedangkan untuk daftar ulang mulai tanggal 5 -7 Juli 2022. Untuk kuota di SMPN 5 Jayapura sebanyak 210 orang siswa,” jelasnya.
Diakui, pelaksanaan PPDB online memang terbagi beberapa jalur, yaitu jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan mutasi. Sehingga masyarakat tinggal memilih kalau peserta didik mempunyai prestasi pendidikan atau lainnya bisa memilih jalur prestasi. Sedangkan kriteria pengambilan peserta didik untuk kuota jalur zonasi diambil kuota 60 persen, jalur prestasi 30 persen, afirmasi 5 persen dan mutasi 5 persen. (dil/nat)