Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Dalami Kematian Silas Dimara, Tiga Saksi Diperiksa

SERAHKAN TALI ASIH: Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., saat menyerahkan tali asih dan sembako ke rumah keluarga almarhum Justinus Dimara korban meninggal dunia di Jalan Ampibi, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan. Rabu (27/5). (FOTO: Priyadi/Cepos)

*Wali Kota Minta Kasus Diselesaikan Secara Obyektif 

JAYAPURA-JAYAPURA-Tiga orang saksi dimintai keterangan, atas meninggalnya Justinus Silas Dimara yang diduga akibat semprotan Water Canon di Areal Restaurant Tenderloin Jalan Amphibi, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Senin (25/5).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan, penyebab meninggalnya pria 35 tahun itu masih dilakukan pendalaman dan masih menunggu hasil analisa di lapangan oleh tim.

“Kami sedang menunggu hasil pemeriksaan. Semuanya kita harus melakukan analisa dan kajian. Nanti kita tindak lanjuti,” ucap Kamal saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (27/5).

Penyebab kematian  Dimara juga masih didalami, apakah yang bersangkutan meninggal ketika korban duduk sudah terkena semprotan air dari mobil water canon atau, ketika korban melihat  air lalu lari.

“Ini yang perlu kita dalami. Kita pastikan bagaimana rekan-rekan kita di lapangan proses untuk  membubarkan warga. Yang pasti adalah, warga melakukan pelanggaran di atas pukul 14:00 WIT, yang sepatutnya tidak berada di luar rumah saat itu,” ungkap Kamal.

Menurut Kamal, yang bersangkutan bersama rekan-rekannya saat itu ketika diimbau anggota Brimob yang sedang Patroli namun melakukan perlawanan. Bahkan, melempar botol minuman ke arah anggota yang menyebabkan anggota Brimob yang sedang patroli saat itu melapor ke Satgas Covid-19. Tidak lama kemudian, tim Satgas Covid-19 mendatangi TKP untuk melakukan penindakan.

“Proses penindakan ini apakah sesuai dengan prosedur penanganan  nanti akan kita uji dari keterangan para  anggota yang bertugas saat itu, serta fakta-fakta yang ada di lapangan,” kata Kamal.

Baca Juga :  Pangdam Minta 327 Putra Papua Bermental Baja

Pihaknya juga belum bisa putuskan  siapa yang bersalah dalam kasus ini, sebab hingga saat ini masih dilakukan pendalaman.

Sementara itu, secara terpisah Koordinator Keluarga Besar Saireri Provinsi Papua Yonas Nussi menyebutkan, penanganan ketertiban pasca covid-19 perlu dievaluasi secara menyeluruh terkait mekanisme sistem pengamanan hingga pembagian sembako dan pembatasan sosial di wilayah kabupaten dan kota.

Menurut Yonas, pemberlakuan pembatasan sosial hanya kesepahaman Forkopimda, bukan berdasarkan undang-undang.

“Harus dievaluasi dengan baik agar tidak merugikan warga secara keseluruhan, bahkan pihak keamanan yang melakukan tugas bisa terlindungi dan lainnya,” tegasnya.

Terkait adanya korban jiwa akibat diduga semprotan water canon, Yonas menyerahkan hal itu kepada pihak Kepolisian untuk memproses sesuai tahapan mekanisme.

“Dari kejdian ini, kami minta semua pihak bersabar. Serahkan kepada pihak berwajib yang menanganinya,” pungkasnya. 

Kasus meninggalnya seorang warga saat dilakukan penertiban terhadap warga yang beraktivitas di atas pukul 14.00 WIT di Jalan Amphibi, Kelurahan Hamadi, Distrik jayapura Selatan, Senin (25/5) malam lalu, mendapat perhatian Pemkot Jayapura.

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengaku prihatin atas musibah yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga bernama Justinus Dimara (35). Wali Kota Tomi Mano berharap, persoalan ini bisa ditangani secara objektif oleh pihak kepolisian. 

Baca Juga :  Tiga Pelajar Papua Belum Dievakuasi

“Kita berharap Polresta Jayapura Kota dapat melakukan penyelidikan dengan baik dan menangani persoalan ini secara objektif. Apapun hasilnya harus diberitahukan secara terbuka dengan pihak keluarga,” ungkap Wali Kota Tomi Mano saat mendatangi rumah duka keluarga korban bersama Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., Kapolresta Jayapura Kota, Sekda Kota Jayapura dan ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, Rabu (27/5). 

Di rumah duka keluarga korban, Wali Kota Benhur Tomi Mano menyampaikan turut berdukacita serta menyerahkan menyerahkan santunan uang sebesar Ro 25 juta dan bantuan Sembako.

Di tempat yang sama Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustaf R.Urbinas mengaku tetap akan mengawal kasus ini dengan obyektif dan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Apapun hasilnya nanti keluarga korban akan diberitahukan,” tegasnya.

Terkait hal ini, pihaknya meminta keluarga korban untuk tetap sabar dan mempercayakan sepenuhnya kasus ini untuk ditangani pihak Kepolisian.

 Sementara pihak keluarga yang diwakili kakak almarhum Jerry Dimara mengaku sangat berterima kasih atas kepedulian dan perhatian yang diberikan Pemkot Jayapura dengan kehadiran wali kota bersama rombongan. Pihaknya berharap keadilan harus tetap ditegakkan, karena ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang. 

“Untuk itu, dalam penyelidikannya nanti harus dilakukan secara obyektif di TKP lokasi kejadian ada CCTV bisa diliat dari situ dan diminta jika ada yang bersalah harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pintanya.(fia/dil/nat)

SERAHKAN TALI ASIH: Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., saat menyerahkan tali asih dan sembako ke rumah keluarga almarhum Justinus Dimara korban meninggal dunia di Jalan Ampibi, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan. Rabu (27/5). (FOTO: Priyadi/Cepos)

*Wali Kota Minta Kasus Diselesaikan Secara Obyektif 

JAYAPURA-JAYAPURA-Tiga orang saksi dimintai keterangan, atas meninggalnya Justinus Silas Dimara yang diduga akibat semprotan Water Canon di Areal Restaurant Tenderloin Jalan Amphibi, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Senin (25/5).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan, penyebab meninggalnya pria 35 tahun itu masih dilakukan pendalaman dan masih menunggu hasil analisa di lapangan oleh tim.

“Kami sedang menunggu hasil pemeriksaan. Semuanya kita harus melakukan analisa dan kajian. Nanti kita tindak lanjuti,” ucap Kamal saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (27/5).

Penyebab kematian  Dimara juga masih didalami, apakah yang bersangkutan meninggal ketika korban duduk sudah terkena semprotan air dari mobil water canon atau, ketika korban melihat  air lalu lari.

“Ini yang perlu kita dalami. Kita pastikan bagaimana rekan-rekan kita di lapangan proses untuk  membubarkan warga. Yang pasti adalah, warga melakukan pelanggaran di atas pukul 14:00 WIT, yang sepatutnya tidak berada di luar rumah saat itu,” ungkap Kamal.

Menurut Kamal, yang bersangkutan bersama rekan-rekannya saat itu ketika diimbau anggota Brimob yang sedang Patroli namun melakukan perlawanan. Bahkan, melempar botol minuman ke arah anggota yang menyebabkan anggota Brimob yang sedang patroli saat itu melapor ke Satgas Covid-19. Tidak lama kemudian, tim Satgas Covid-19 mendatangi TKP untuk melakukan penindakan.

“Proses penindakan ini apakah sesuai dengan prosedur penanganan  nanti akan kita uji dari keterangan para  anggota yang bertugas saat itu, serta fakta-fakta yang ada di lapangan,” kata Kamal.

Baca Juga :  Marinus Yaung: Harusnya Polisi Bongkar Siapa Donatur Aksi

Pihaknya juga belum bisa putuskan  siapa yang bersalah dalam kasus ini, sebab hingga saat ini masih dilakukan pendalaman.

Sementara itu, secara terpisah Koordinator Keluarga Besar Saireri Provinsi Papua Yonas Nussi menyebutkan, penanganan ketertiban pasca covid-19 perlu dievaluasi secara menyeluruh terkait mekanisme sistem pengamanan hingga pembagian sembako dan pembatasan sosial di wilayah kabupaten dan kota.

Menurut Yonas, pemberlakuan pembatasan sosial hanya kesepahaman Forkopimda, bukan berdasarkan undang-undang.

“Harus dievaluasi dengan baik agar tidak merugikan warga secara keseluruhan, bahkan pihak keamanan yang melakukan tugas bisa terlindungi dan lainnya,” tegasnya.

Terkait adanya korban jiwa akibat diduga semprotan water canon, Yonas menyerahkan hal itu kepada pihak Kepolisian untuk memproses sesuai tahapan mekanisme.

“Dari kejdian ini, kami minta semua pihak bersabar. Serahkan kepada pihak berwajib yang menanganinya,” pungkasnya. 

Kasus meninggalnya seorang warga saat dilakukan penertiban terhadap warga yang beraktivitas di atas pukul 14.00 WIT di Jalan Amphibi, Kelurahan Hamadi, Distrik jayapura Selatan, Senin (25/5) malam lalu, mendapat perhatian Pemkot Jayapura.

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengaku prihatin atas musibah yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga bernama Justinus Dimara (35). Wali Kota Tomi Mano berharap, persoalan ini bisa ditangani secara objektif oleh pihak kepolisian. 

Baca Juga :  Dijanjikan Bupati, Honorer Mamra Minta Jangan Molor Lagi

“Kita berharap Polresta Jayapura Kota dapat melakukan penyelidikan dengan baik dan menangani persoalan ini secara objektif. Apapun hasilnya harus diberitahukan secara terbuka dengan pihak keluarga,” ungkap Wali Kota Tomi Mano saat mendatangi rumah duka keluarga korban bersama Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., Kapolresta Jayapura Kota, Sekda Kota Jayapura dan ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, Rabu (27/5). 

Di rumah duka keluarga korban, Wali Kota Benhur Tomi Mano menyampaikan turut berdukacita serta menyerahkan menyerahkan santunan uang sebesar Ro 25 juta dan bantuan Sembako.

Di tempat yang sama Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustaf R.Urbinas mengaku tetap akan mengawal kasus ini dengan obyektif dan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Apapun hasilnya nanti keluarga korban akan diberitahukan,” tegasnya.

Terkait hal ini, pihaknya meminta keluarga korban untuk tetap sabar dan mempercayakan sepenuhnya kasus ini untuk ditangani pihak Kepolisian.

 Sementara pihak keluarga yang diwakili kakak almarhum Jerry Dimara mengaku sangat berterima kasih atas kepedulian dan perhatian yang diberikan Pemkot Jayapura dengan kehadiran wali kota bersama rombongan. Pihaknya berharap keadilan harus tetap ditegakkan, karena ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang. 

“Untuk itu, dalam penyelidikannya nanti harus dilakukan secara obyektif di TKP lokasi kejadian ada CCTV bisa diliat dari situ dan diminta jika ada yang bersalah harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pintanya.(fia/dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya