JAYAPURA-Terdakwa dugaan kasus tindak pidana Korupsi, Jonhanes Rettop, menyatakan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang pada berita acara yang mereka ajukan.
Selain itu ia juga menyatakan bahwa dakwaan terhadap dirinya, dan juga Silvia Herawati, tidak sesuai dengan dokumen yang mereka sajikan, juga koronologis maupun fakta yang sebenarnya terjadi.
“Kita belum bisa berkomentar banyak terhadap kasus ini, pada prinsipnya dakwaan JPU tidak ada yang sesuai dengan fakta yang terjadi,” tutur Rettop saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan JPU di PN Jayapura, Senin, (26/3).
Plt Bupati Mimika itu juga menyampaikan walaupun dirinya tengah menjalani sidang atas dugaan tindak pidana korupsi, tetapi dia tetap fokus menjalankan tugasnya untuk mengurus pemerintahan di Kabupaten Mimika.
“Persidangan ini saya tidak mau terganggu dengan pekerjaan utama saya, saya akan kembali ke Timika, untuk menjajalnkan tugas karena masyarakat bagian yang utama yang harus saya urus,” tandasnya.
Sementara di tempat yang sama Kuasa Hukumnya, Marvei Dangeubun menyampaikan pihaknya akan mengajukan eksepsi, atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuttut Umum. Nanti hari kamis (30/3) mendatang kami akan bacakan eksepsi kami atas dakwaan JPU,” kata kuasa hukum Rettop.
Dikatakan dari dakwaan yang di bacakan JPU, kliennya telah melanggar pasal 2 dan pasal 18, UU NO.31 tahun 199 perubahan atas Undang Undang No. 80 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi.
“Ketika melihat dakwaan JPU maka klien saya akan dikenakan pasal berlapis, tapi nanti kita akan ajukan eksepi secara tertulis terhadap dakwaan JPU,” kata Marvei.
Diketahui pada 26 Januari 2023 lalu Plt Bupati Mimika Johannes Rettop dan Silvia Herawati, selaku Direktur Aisen One, ditetapakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cesna Grand Carawan dan Helikopter Airbus H-125.
Sidang dipimpin opeh Majelis Hakim Ketua Willem Marco Erari SH MH bersama hakim anggota Donald E Malubaya SH dan Nova Claudia De Lima SH. Sidang akan dilanjutkan kamis (30/3) dengan agenda pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa. (rel/wen)