Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Komnas HAM RI Meminta Komitmen TNI-Polri

Terkait Penegakan Tegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran HAM

JAYAPURA-Langkah-langkah Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI menginisiasi dialog damai di Papua sebuah keseriusan. Komnas HAM RI bersama dengan Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua mulai melakukan serangkaian penjajakan dialog damai ini dengan menemui berbagai pihak di Papua selama pertengahan Maret 2022.

Komnas HAM RI secara intensif melakukan monitoring dan selanjutnya mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran HAM, maupun tindak pidana kekerasan lainnya baik yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri maupun KKB.

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, ada dua jenis pelanggaran yang telah muncul selama ini, yakni pelanggaran HAM yang berat maupun pelanggaran HAM/tindak pidana.

“Untuk pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM RI telah menyelesaikan penyelidikan atas kasus Wamena dan Wasior serta kasus Paniai. Setelah menyerahkan hasil penyelidikan atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut, maka sesuai UU Nomor 26 tahun 2000, menjadi tugas Jaksa Agung untuk menindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan Pengadilan HAM,” tutur Ahmad Taufan melalui rilis yang dikirim kepada Cenderawasih Pos.

Dikatakan, berbagai pihak dari Papua maupun nasional telah cukup lama mendesak Jaksa Agung meneruskan hasil penyelidikan Komnas HAM RI ke tahap penyidikan. Komnas HAM RI bahkan berulang kali bertemu pemerintah baik Presiden, Menko Polhukam maupun Jaksa Agung meminta penyelesaian yang konkret sehingga tidak terjadi impunitas atas pelanggaran HAM yang berat khususnya di Papua.

“Langkah ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga korban serta memastikan ketidakberulangan peristiwa semacam itu di Papua maupun wilayah lain di Indonesia. Langkah konkret ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat Papua terhadap sikap Pemerintah Indonesia,” paparnya.

Baca Juga :  Pos Marinir Diserang, Dua Prajurit Gugur

Menurutnya. merespon komitmen pemerintah untuk penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM yang berat di Papua, pada akhir tahun 2021, Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Paniai dan hingga saat ini sudah memeriksa puluhan orang termasuk dari pihak TNI dan Polri.

Panglima TNI bahkan berkomitmen membuka akses kepada penyidik. Komnas HAM RI secara khusus meminta komitmen Panglima TNI dan Kapolri untuk mendukung penegakan hukum serta tentu saja meminta tim yang dibentuk Jaksa Agung untuk bekerja serius, terbuka dan akuntabel.

“Komnas HAM RI juga meminta komitmen TNI dan Polri untuk juga melakukan penegakan hukum kepada semua pelaku pelanggaran HAM maupun tindak pidana kekerasan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” tegasnya.

Dikatakan, kasus-kasus yang mencuat tiga tahun belakangan ini misalnya pembantaian 21 tenaga kerja PT. Istaka Karya, kekerasan dan pembunuhan di Wamena tahun 2019, kekerasan terhadap tenaga kesehatan di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang dan pembunuhun 8 pekerja tower Telekomunikasi PT. Palapa Timur Telematika di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.

Lanjutnya, di sisi lain, ada banyak kasus yang menimbulkan korban jiwa atau penyiksaan/kekerasan terhadap warga sipil. Kekerasan dan pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani yang diselidiki Komnas HAM RI, termasuk dua korban lainnya yang salah satunya adalah keponakan Pendeta Yeremia Zanambani. Kemudian kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap 7 orang anak yang menimbulkan kematian salah satu anak di Kabupaten Puncak, dan peristiwa terakhir tewasnya dua orang demonstran dan beberapa cedera berat dan ringan saat aksi unjuk rasa di Kabupaten Yahukimo.

Baca Juga :  Anak Korban Banjir Bandang Bebas Biaya Pendidikan

“Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya kekerasan di Papua, sekaligus perwujudan eksistensi negara di dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum,” ucapnya.

Selain itu lanjut Ahmad Taufan, Komnas HAM RI menginisiasi dialog damai di Papua. Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI telah mempercayakan Menko Polhukam untuk secara terus-menerus melakukan koordinasi tentang langkah-langkah yang disiapkan Komnas HAM RI dalam rangka menghentikan konflik bersenjata di Papua melalui jalan damai.

Taufan mengklaim Komnas HAM RI sudah memulainya sejak tahun lalu melalui Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Papua dengan bertemu berbagai tokoh masyarakat, agama dan tokoh OPM.

“Langkah ini diperkuat dengan kunjungan Komnas HAM RI Kantor Pusat di Jakarta dengan menyertakan Ketua dan beberapa Komisioner Komnas HAM RI,” tegasnya.

Sebagaimana kunjungan lapangan yang dilakukan Ketua Komnas HAM RI ke Papua sejak 16 maret hingga 23 maret 2022 bersama Komisioner Beka Ulung Hapsara dengan menemui berbagai tokoh agama, adat, aktivis HAM, serta Pemerintah Daerah, TNI-Polri di beberapa Kabupaten di Papua. Komnas HAM RI juga bertemu Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri dan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen Teguh Muji Angkasa. (fia/nat)

Terkait Penegakan Tegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran HAM

JAYAPURA-Langkah-langkah Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI menginisiasi dialog damai di Papua sebuah keseriusan. Komnas HAM RI bersama dengan Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua mulai melakukan serangkaian penjajakan dialog damai ini dengan menemui berbagai pihak di Papua selama pertengahan Maret 2022.

Komnas HAM RI secara intensif melakukan monitoring dan selanjutnya mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran HAM, maupun tindak pidana kekerasan lainnya baik yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri maupun KKB.

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, ada dua jenis pelanggaran yang telah muncul selama ini, yakni pelanggaran HAM yang berat maupun pelanggaran HAM/tindak pidana.

“Untuk pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM RI telah menyelesaikan penyelidikan atas kasus Wamena dan Wasior serta kasus Paniai. Setelah menyerahkan hasil penyelidikan atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut, maka sesuai UU Nomor 26 tahun 2000, menjadi tugas Jaksa Agung untuk menindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan Pengadilan HAM,” tutur Ahmad Taufan melalui rilis yang dikirim kepada Cenderawasih Pos.

Dikatakan, berbagai pihak dari Papua maupun nasional telah cukup lama mendesak Jaksa Agung meneruskan hasil penyelidikan Komnas HAM RI ke tahap penyidikan. Komnas HAM RI bahkan berulang kali bertemu pemerintah baik Presiden, Menko Polhukam maupun Jaksa Agung meminta penyelesaian yang konkret sehingga tidak terjadi impunitas atas pelanggaran HAM yang berat khususnya di Papua.

“Langkah ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga korban serta memastikan ketidakberulangan peristiwa semacam itu di Papua maupun wilayah lain di Indonesia. Langkah konkret ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat Papua terhadap sikap Pemerintah Indonesia,” paparnya.

Baca Juga :  Papua Bukan Daerah Konflik, Iklim Kesejahteraan Perlu Dibangun

Menurutnya. merespon komitmen pemerintah untuk penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM yang berat di Papua, pada akhir tahun 2021, Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Paniai dan hingga saat ini sudah memeriksa puluhan orang termasuk dari pihak TNI dan Polri.

Panglima TNI bahkan berkomitmen membuka akses kepada penyidik. Komnas HAM RI secara khusus meminta komitmen Panglima TNI dan Kapolri untuk mendukung penegakan hukum serta tentu saja meminta tim yang dibentuk Jaksa Agung untuk bekerja serius, terbuka dan akuntabel.

“Komnas HAM RI juga meminta komitmen TNI dan Polri untuk juga melakukan penegakan hukum kepada semua pelaku pelanggaran HAM maupun tindak pidana kekerasan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” tegasnya.

Dikatakan, kasus-kasus yang mencuat tiga tahun belakangan ini misalnya pembantaian 21 tenaga kerja PT. Istaka Karya, kekerasan dan pembunuhan di Wamena tahun 2019, kekerasan terhadap tenaga kesehatan di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang dan pembunuhun 8 pekerja tower Telekomunikasi PT. Palapa Timur Telematika di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.

Lanjutnya, di sisi lain, ada banyak kasus yang menimbulkan korban jiwa atau penyiksaan/kekerasan terhadap warga sipil. Kekerasan dan pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani yang diselidiki Komnas HAM RI, termasuk dua korban lainnya yang salah satunya adalah keponakan Pendeta Yeremia Zanambani. Kemudian kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap 7 orang anak yang menimbulkan kematian salah satu anak di Kabupaten Puncak, dan peristiwa terakhir tewasnya dua orang demonstran dan beberapa cedera berat dan ringan saat aksi unjuk rasa di Kabupaten Yahukimo.

Baca Juga :  Kapolda Papua Tegaskan Ada Perbuatan Melawan Hukum

“Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya kekerasan di Papua, sekaligus perwujudan eksistensi negara di dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum,” ucapnya.

Selain itu lanjut Ahmad Taufan, Komnas HAM RI menginisiasi dialog damai di Papua. Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI telah mempercayakan Menko Polhukam untuk secara terus-menerus melakukan koordinasi tentang langkah-langkah yang disiapkan Komnas HAM RI dalam rangka menghentikan konflik bersenjata di Papua melalui jalan damai.

Taufan mengklaim Komnas HAM RI sudah memulainya sejak tahun lalu melalui Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Papua dengan bertemu berbagai tokoh masyarakat, agama dan tokoh OPM.

“Langkah ini diperkuat dengan kunjungan Komnas HAM RI Kantor Pusat di Jakarta dengan menyertakan Ketua dan beberapa Komisioner Komnas HAM RI,” tegasnya.

Sebagaimana kunjungan lapangan yang dilakukan Ketua Komnas HAM RI ke Papua sejak 16 maret hingga 23 maret 2022 bersama Komisioner Beka Ulung Hapsara dengan menemui berbagai tokoh agama, adat, aktivis HAM, serta Pemerintah Daerah, TNI-Polri di beberapa Kabupaten di Papua. Komnas HAM RI juga bertemu Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri dan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen Teguh Muji Angkasa. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya