Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Wabah Covid-19, Sidang 7 Tapol Papua Diminta Dihentikan

JAYAPURA-Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera menghentikan seluruh proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan demi melindungi tujuh terdakwa kasus makar dari virus Corona.

Koordinator Litigasi Emanuel Gobay menyebutkan negara wajib melindungi Tapol Papua di Balikpapan dan Jakarta serta aktivis anti rasis di Papua dari virus Corona di ruang pengadilan Negeri tempatnya bersidang.

Emanuel menyebut, berdasarkan situasi di lapangan maka pada tanggal 16 Maret 2020 Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Penasehat Hukum dari 7 Tapol Papua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan telah menyampaikan ke majelis hakim pemeriksa perkara terkait  melihat virus corona yang mewabah hingga ke seluruh dunia termasuk di Papua dan Kalimantan Timur.

“Melihat fakta JPU, penasehat hukum, saksi dan ahli yang akan dihadirkan mayoritas datang dari luar Balikpapan, dimana untuk ke Balikpapan hanya menggunakan pesawat udara serta melihat ketidakjelasan berakhirnya wabah virus Corona, kami meminta kepada ketua majelis hakim agar sidang pemeriksaan 7 Tapol Papua dikembalikan ke PN Jayapura untuk mengantisipasi tertularnya virus Corona pada JPU, penasehat hukum, saksi dan ahli yang selalu pulang pergi Balikpapan melalui bandara udara mengunakan transportasi udara,” ucap Emanuel sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (27/3).

Dirinya mengklaim, permintaan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua diterima oleh majelis hakim dan selanjutnya akan didiskusikan dengan atasan. Sebab hal itu bagian dari aspek sosial kemasyarakatan. Sekalipun demikian dalam persidangan tersebut majelis hakim mengagendakan sidang terhadap 7 Tapol Papua, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Feri Kombo dan Agus Kossai akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Maret 2020. 

Baca Juga :  Persipura Tolak Liga 1 Tanpa Degradasi

Sementara sidang kedua Tapol Papua Alexander Gobay, Steven Itlai dan Hengki Hilapok akan disidangkan pada tanggal 31 Maret 2020.

Dikatakan, sikap Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait persidangan di pengadilan namun dengan berpegang pada fakta meningkatnya penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covis-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 maka pada tanggal 24 Maret 2020 Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan Surat Bernomor : M.HH.PK.01.01.01-04. Perihal : Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke Rutan/Lapas di lingkungan kementrian hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Surat ini dikirimkan kepada Ketua Mahkama Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. 

Menurut Gobay, betapa pentingnya pencegahan, pengendalian dan penangulangan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) yang telah menelan korban jiwa manusia di dunia, sehingga koalisi penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera perintahkan seluruh kepala Pengadilan Negeri khususnya majelis hakim pemeriksa perkara 7 Tapol Papua di PN Balikpapan dan PN Jakarta, majelis hakim pemeriksa perkara aktivis anti rasis di PN Jayapura dan PN Wamena agar menghentikan proses persidangan sesuai dengan arahan Surat Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-04 tertanggal 24 Maret 2020.

Baca Juga :  Papua Resmi Punya Skadron Udara

Jaksa Agung Republik Indonesia segera perintahkan seluruh kepala kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri khususnya Jaksa Penuntut Umum Perkara 7 Tapol Papua di PN Balikpapan dan PN Jakarta, Jaksa Penuntut Umum Perkara Aktivis Anti Rasis di PN Jayapura dan PN Wamena agar menghentikan proses penuntutan sesuai dengan arahan Surat Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-04 tertanggal 24 Maret 2020.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera perintahkan seluruh Kapolda dan Kapolres khususnya Kapolda Papua yang sedang menahan terdakwa Aktivis Anti Rasis yang disidangkan di PN Jayapura sebagai tahanan titipan agar menghentikan proses pengantaran terdakwa ke Pengadilan untuk disidang sesuai arahan Surat Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-04 tertanggal 24 Maret 2020;

Gubernur Propinsi Papua segera menyurati seluruh Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Propinsi Papua khususnya PN Jayapura, PN Wamena dan PN Biak serta dan Pengadilan Negeri luar wilayah hukum Propinsi Papua yang memeriksa terdakwa yang berasal dari Propinsi Papua seperti PN Balikpapan dan PN Jakarta untuk menghentikan persidangan sebagai bentuk impelementasi Kesepakatan Bersama Pencegahan, pengendalian dan penangulangan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Provinsi Papua tanggal 24 Maret 2020 dan Surat Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-04 tertanggal 24 Maret 2020. (fia/nat)

JAYAPURA-Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera menghentikan seluruh proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan demi melindungi tujuh terdakwa kasus makar dari virus Corona.

Koordinator Litigasi Emanuel Gobay menyebutkan negara wajib melindungi Tapol Papua di Balikpapan dan Jakarta serta aktivis anti rasis di Papua dari virus Corona di ruang pengadilan Negeri tempatnya bersidang.

Emanuel menyebut, berdasarkan situasi di lapangan maka pada tanggal 16 Maret 2020 Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Penasehat Hukum dari 7 Tapol Papua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan telah menyampaikan ke majelis hakim pemeriksa perkara terkait  melihat virus corona yang mewabah hingga ke seluruh dunia termasuk di Papua dan Kalimantan Timur.

“Melihat fakta JPU, penasehat hukum, saksi dan ahli yang akan dihadirkan mayoritas datang dari luar Balikpapan, dimana untuk ke Balikpapan hanya menggunakan pesawat udara serta melihat ketidakjelasan berakhirnya wabah virus Corona, kami meminta kepada ketua majelis hakim agar sidang pemeriksaan 7 Tapol Papua dikembalikan ke PN Jayapura untuk mengantisipasi tertularnya virus Corona pada JPU, penasehat hukum, saksi dan ahli yang selalu pulang pergi Balikpapan melalui bandara udara mengunakan transportasi udara,” ucap Emanuel sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (27/3).

Dirinya mengklaim, permintaan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua diterima oleh majelis hakim dan selanjutnya akan didiskusikan dengan atasan. Sebab hal itu bagian dari aspek sosial kemasyarakatan. Sekalipun demikian dalam persidangan tersebut majelis hakim mengagendakan sidang terhadap 7 Tapol Papua, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Feri Kombo dan Agus Kossai akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Maret 2020. 

Baca Juga :  Polisi Tetap Bertanggung Jawab Atas Warga Terkena Tembakan

Sementara sidang kedua Tapol Papua Alexander Gobay, Steven Itlai dan Hengki Hilapok akan disidangkan pada tanggal 31 Maret 2020.

Dikatakan, sikap Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait persidangan di pengadilan namun dengan berpegang pada fakta meningkatnya penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covis-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 maka pada tanggal 24 Maret 2020 Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan Surat Bernomor : M.HH.PK.01.01.01-04. Perihal : Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke Rutan/Lapas di lingkungan kementrian hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Surat ini dikirimkan kepada Ketua Mahkama Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. 

Menurut Gobay, betapa pentingnya pencegahan, pengendalian dan penangulangan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) yang telah menelan korban jiwa manusia di dunia, sehingga koalisi penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera perintahkan seluruh kepala Pengadilan Negeri khususnya majelis hakim pemeriksa perkara 7 Tapol Papua di PN Balikpapan dan PN Jakarta, majelis hakim pemeriksa perkara aktivis anti rasis di PN Jayapura dan PN Wamena agar menghentikan proses persidangan sesuai dengan arahan Surat Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-04 tertanggal 24 Maret 2020.

Baca Juga :  Persipura Tolak Liga 1 Tanpa Degradasi

Jaksa Agung Republik Indonesia segera perintahkan seluruh kepala kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri khususnya Jaksa Penuntut Umum Perkara 7 Tapol Papua di PN Balikpapan dan PN Jakarta, Jaksa Penuntut Umum Perkara Aktivis Anti Rasis di PN Jayapura dan PN Wamena agar menghentikan proses penuntutan sesuai dengan arahan Surat Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-04 tertanggal 24 Maret 2020.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera perintahkan seluruh Kapolda dan Kapolres khususnya Kapolda Papua yang sedang menahan terdakwa Aktivis Anti Rasis yang disidangkan di PN Jayapura sebagai tahanan titipan agar menghentikan proses pengantaran terdakwa ke Pengadilan untuk disidang sesuai arahan Surat Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-04 tertanggal 24 Maret 2020;

Gubernur Propinsi Papua segera menyurati seluruh Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Propinsi Papua khususnya PN Jayapura, PN Wamena dan PN Biak serta dan Pengadilan Negeri luar wilayah hukum Propinsi Papua yang memeriksa terdakwa yang berasal dari Propinsi Papua seperti PN Balikpapan dan PN Jakarta untuk menghentikan persidangan sebagai bentuk impelementasi Kesepakatan Bersama Pencegahan, pengendalian dan penangulangan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Provinsi Papua tanggal 24 Maret 2020 dan Surat Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-04 tertanggal 24 Maret 2020. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya