Pangdam juga menekankan bahwa akibat perbuatan pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka ia harus bertanggung jawab atas tindakannya, baik secara hukum maupun secara moral.
“Kami mendapat informasi bahwa korban telah meninggal dunia pada Senin (24/2) pukul 19.00 WIT di Rumah Sakit Biak Numfor. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses hukum ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menuding tanpa bukti yang valid.
“Kalau ada yang menuduh anggota saya tanpa dasar yang jelas, maka saya akan membelanya sampai titik darah penghabisan,” tandasnya.
Kasus ini terjadi sekitar dua bulan lalu di Kabupaten Biak. Pelaku, yang diduga adalah kekasih korban, menganiaya korban hingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Biak Numfor. Namun, setelah menjalani perawatan intensif, korban akhirnya meninggal dunia, Senin (24/2) sekitar pukul 19.00 WIT. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos