Tuesday, March 17, 2026
27.2 C
Jayapura

Kasus PON Kembali Disorot, Ombudsman Minta Kejati Buka Informasi ke Publik

Ia juga mendorong Kejati Papua agar memberikan informasi publik yang jelas dan memadai terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang relevan dan akurat sesuai dengan hasil proses hukum yang berjalan.

“Dengan adanya keterbukaan informasi, semua pihak yang berkepentingan dapat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Yohanes turut mengingatkan pihak-pihak yang dipanggil atau dimintai keterangan agar menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa pengembalian sebagian atau seluruh dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidananya.

“Pengembalian uang tidak dinilai sebagai penghapusan tindak pidana, melainkan hanya sebagai salah satu bagian dalam proses penanganan perkara,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan Masih Diburu

Selain itu, Yohanes menyampaikan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua berencana melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga dan instansi mitra Ombudsman di wilayah Papua, termasuk lembaga penegak hukum seperti kejaksaan. “Audiensi ini merupakan program rutin. Sifatnya umum, membahas pelayanan publik, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama antar lembaga,” imbuhnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Ia juga mendorong Kejati Papua agar memberikan informasi publik yang jelas dan memadai terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang relevan dan akurat sesuai dengan hasil proses hukum yang berjalan.

“Dengan adanya keterbukaan informasi, semua pihak yang berkepentingan dapat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Yohanes turut mengingatkan pihak-pihak yang dipanggil atau dimintai keterangan agar menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa pengembalian sebagian atau seluruh dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidananya.

“Pengembalian uang tidak dinilai sebagai penghapusan tindak pidana, melainkan hanya sebagai salah satu bagian dalam proses penanganan perkara,” tegasnya.

Baca Juga :  Ending PSU Berpeluang Berakhir di MK

Selain itu, Yohanes menyampaikan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua berencana melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga dan instansi mitra Ombudsman di wilayah Papua, termasuk lembaga penegak hukum seperti kejaksaan. “Audiensi ini merupakan program rutin. Sifatnya umum, membahas pelayanan publik, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama antar lembaga,” imbuhnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya