Tak hanya Usman, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw juga ikut berkomentar. Kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan tertulisnya Lily menjelaskan, pengisian Sekda definitif bukan sekadar urusan jabatan, tetapi soal apakah birokrasi Papua bekerja dengan komando yang jelas atau terus berada dalam situasi “sementara”.
Kondisi ini mengakibatkan semua pihak saling menunggu. Tahun pertama pemerintahan adalah fase paling menentukan. Seharusnya kata Lily di tahun (2026) inilah ritme kerja dibangun, target OPD ditegaskan, dan program prioritas seharusnya mulai terlihat hasil awalnya.
“Jika jabatan Sekda terlalu lama dijalankan oleh Penjabat (Pj), birokrasi cenderung memilih jalur aman, yakni rapat koordinasi berjalan, tetapi keputusan strategis tertahan; program tetap ada, tetapi kecepatannya tidak seperti yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya. Perlu dipahami, Sekda adalah “pengunci” koordinasi pemerintahan harian.
Tanpa Sekda definitif, yang sering terjadi adalah koordinasi lintas OPD melemah karena tidak ada satu figur yang cukup kuat untuk menertibkan agenda, memaksa penyelesaian masalah lintas sektor, dan memastikan perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Pada akhirnya, yang dirasakan masyarakat bukan soal struktur birokrasi, melainkan layanan yang lambat, respons yang terlambat, dan program yang tidak bergerak serempak.
Lily mengaku pengisian Sekda definitif tidak bisa dilakukan secara instan. Prosesnya harus melalui seleksi terbuka dan kompetitif, mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman, asesmen kompetensi, hingga penetapan hasil. Mekanisme ini menurutnya penting dilakukan untuk menjaga profesionalitas birokrasi, tetapi tetap perlu dikelola dengan serius agar masa transisi tidak menjadi alasan pembenaran untuk menunda kepastian kepemimpinan birokrasi.
Selain faktor prosedural, terdapat norma hukum yang mendorong kehati-hatian kepala daerah baru dalam melakukan penataan pejabat. Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada pada intinya mengatur bahwa dalam 6 (enam) bulan sejak pelantikan, penggantian pejabat tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Norma ini lahir untuk menjaga stabilitas birokrasi dan mencegah mutasi tergesa-gesa yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di awal pemerintahan. Namun ketentuan tersebut perlu dibaca secara tepat dan proporsional. Pasal 162 ayat (3) adalah mekanisme pengendalian terhadap tindakan penggantian pejabat, bukan alasan untuk membiarkan jabatan strategis terlalu lama tanpa kepastian.