Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Johannes Rettob: Waktu Akan Membuktikan

Tuhan Tahu yang Saya Buat untuk Mimika JAYAPURA-Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob tetap pada komitmennya yakni tidak melakukan kesalahan yang merugikan negara. Menurutnya, perkara ini sudah pernah dilaporkan kepada KPK pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, namun sangkaan itu tidak benar. “Kalau memang ternyata ditetapkan sebagai tersangka saya kira skenario ini sudah dari awal, karena tidak ada perubahan-perubahan. Hampir praktis sama seperti berita-berita sebelumnya yang pernah saya baca. Bagi saya tidak ada masalah, ini kan baru disangkakan,” katanya saat dihubungi, Jumat (27/1) . Dirinya pun tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan kooperatif, meski kecewa lantaran tidak mengetahui penetapannya sebagai tersangka. “Kalau saya ditetapkan jadi tersangka harusnya saya di kasih tahu, masa saya tahunya dari media. Bahkan selama pemeriksaan dirinya tidak pernah ditanya sedikitpun tentang kerugian negara,” jelasnya
Baca Juga :  Kondisi Drop, Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto
Dia pun menduga ada permainan politik di dalam perkara yang disangkakan kepada dirinya. “Ini tahun politik menurut saya ini sudah diatur, karena apa yang disangkakan oleh mereka (oknum red) kepada saya dulu persis bahasanya sama,” benernya. Di samping itu Plt Bupati menjelaskan bahwa prosedur ketika melakukan pemeriksaan terhadap seorang kepala daerah harus ada ijin kemendagri, namun dirinya tidak mempersoalkan hal itu. Dirinya cukup terkejut perihal kerugian negara yang diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua hingga Rp 43 miliar. Kata Dia hal itu sangat tidak masuk akal. Bahkan Bupati menjelaskan selama waktu dioperasikan dan maintenance dua pesawat tanggungjawab siapa kalau dananya diselewengkan, sementara PT. Asian One Air tidak memiliki anggaran, meski akhirnya harus mengajukan kredit.
Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Korban Salah Tangkap Bakal Berakhir Damai
“Harga dua pesawat Rp 80 miliar lebih sedikit sisa Rp 5 miliar untuk pengurusan operasional pesawat seperti gaji pilot, bahan bakar, jasa bandara, perijinan-perijinan dan lain sebagainya,” ujarnya. “Malah uangnya kurang, buktinya ada kekurangan uang itu, pilot-pilot selama operasi mereka tidur dimana. Rumah saya pakai untuk tempat tinggal mereka karena tidak sanggup bayar hotel, uang sudah tidak ada terus saya mau korupsi Rp 43 miliar dari mana?, malah saya rugi banyak urus barang ini,” tambahnya. Pria asal Key, Maluku ini meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing dan tetap tenang perihal kasus yang disangkakan kepada dirinya. “Nanti kita lihat, waktu yang akan membuktikan, Tuhan tahu apa yang saya buat untuk daerah ini. Saya tetap bekerja untuk masyarakat Mimika,” ujar Bupati.(gin)
Tuhan Tahu yang Saya Buat untuk Mimika JAYAPURA-Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob tetap pada komitmennya yakni tidak melakukan kesalahan yang merugikan negara. Menurutnya, perkara ini sudah pernah dilaporkan kepada KPK pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, namun sangkaan itu tidak benar. “Kalau memang ternyata ditetapkan sebagai tersangka saya kira skenario ini sudah dari awal, karena tidak ada perubahan-perubahan. Hampir praktis sama seperti berita-berita sebelumnya yang pernah saya baca. Bagi saya tidak ada masalah, ini kan baru disangkakan,” katanya saat dihubungi, Jumat (27/1) . Dirinya pun tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan kooperatif, meski kecewa lantaran tidak mengetahui penetapannya sebagai tersangka. “Kalau saya ditetapkan jadi tersangka harusnya saya di kasih tahu, masa saya tahunya dari media. Bahkan selama pemeriksaan dirinya tidak pernah ditanya sedikitpun tentang kerugian negara,” jelasnya
Baca Juga :  Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas
Dia pun menduga ada permainan politik di dalam perkara yang disangkakan kepada dirinya. “Ini tahun politik menurut saya ini sudah diatur, karena apa yang disangkakan oleh mereka (oknum red) kepada saya dulu persis bahasanya sama,” benernya. Di samping itu Plt Bupati menjelaskan bahwa prosedur ketika melakukan pemeriksaan terhadap seorang kepala daerah harus ada ijin kemendagri, namun dirinya tidak mempersoalkan hal itu. Dirinya cukup terkejut perihal kerugian negara yang diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua hingga Rp 43 miliar. Kata Dia hal itu sangat tidak masuk akal. Bahkan Bupati menjelaskan selama waktu dioperasikan dan maintenance dua pesawat tanggungjawab siapa kalau dananya diselewengkan, sementara PT. Asian One Air tidak memiliki anggaran, meski akhirnya harus mengajukan kredit.
Baca Juga :  Bupati Mimika Naikkan Tunjangan ASN
“Harga dua pesawat Rp 80 miliar lebih sedikit sisa Rp 5 miliar untuk pengurusan operasional pesawat seperti gaji pilot, bahan bakar, jasa bandara, perijinan-perijinan dan lain sebagainya,” ujarnya. “Malah uangnya kurang, buktinya ada kekurangan uang itu, pilot-pilot selama operasi mereka tidur dimana. Rumah saya pakai untuk tempat tinggal mereka karena tidak sanggup bayar hotel, uang sudah tidak ada terus saya mau korupsi Rp 43 miliar dari mana?, malah saya rugi banyak urus barang ini,” tambahnya. Pria asal Key, Maluku ini meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing dan tetap tenang perihal kasus yang disangkakan kepada dirinya. “Nanti kita lihat, waktu yang akan membuktikan, Tuhan tahu apa yang saya buat untuk daerah ini. Saya tetap bekerja untuk masyarakat Mimika,” ujar Bupati.(gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya