Site icon Cenderawasih Pos

MRP Papua Selatan Minta Progam Strategis Nasional Dihentikan Sementara

Damianus Katayu (FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE– Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan meminta agar aktivitas pembongkaran lahan untuk Program Strategis Nasional (PSN) di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke untuk sementara dihentikan. Permintaana itu disampaikan Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Takayu menjawab pertanyaan wartawan terkait aksi demo masyarakat yang meminta penarikan alat berat terkait dengan pembukaan lahan pertanian 1 juta hektar.

‘’Kita minta kalau memungkin untuk aktivitas itu ditunda dulu. Pemerintah provinsi maupun kabupaten wajib memberikan sosialisasi terlebih dahulu supaya tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Aktivitas itu ditunda dulu. Pemerintah harus transparan supaya kita masyarakat ini tahu. MRP juga tahu. Soal masyarakat tolak dan terima, saya pikir masyarakat ini paham dan masyarakat Papua pada umumnya rasional,” kata Damianus, Sabtu (24/8).

Ia menyebut jika itu untuk kebaikan bersama, masyarakat pasti terima. Tapi kalau kita diam-diam begini akan menimbulkan kecurigaan macam-macam. Terkait dengan aksi demo penolakan investasi yang dilakukan oleh masyarakat adat ke MRP, Damianus Katayu, menjelaskan pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebelum aksi demo itu.

‘’Ketika surat itu masuk, kami sudah bentuk Pansus. Dan setelah masyarakat menyampiakan. Maka Jumat kemarin kami sudah rapat dan akan ada langkah-langkah tehnis yang akan kami lakukan,’’katanya.

Damianus Katayu kembali mengingatkan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten untuk melakukan sosialiasi.

‘’Penting untuk dilakukan sosialisasi. Apapun kebijakan baik itu menjadi PSN harus ada sosialisasi kepada masyarakat. Persoalan nanti masyarakat menolak atau menerima itu persoalan berikut. Tapi perlu ada sosialisasi. Itu penting supaya masyarakat tahu. Kasihan, tiba-tiba barang turun tanpa masyarakat tahu. Ini kan karena tidak ada sosialisasi,’’ jelasnya.

Damianus Katayu juga menegaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya di MRP belum pernah mendapat surat pemberitahuan secara resmi terkait dengan program tersebut.

‘’Kami hanya dengar-dengar lewat media, tapi secara resmi belum. Padahal dalam amanat UU Otsus Pasal 20 point C, MRP memberikan pertimbangan terkait dengan kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan hak-hal dasar orang Papua. Artinya dalam hal ini, peran MRP ada. Tapi yang menjadi pertanyaan kenapa selamaini MRP tidak diberi tahu. Sehingga kami terima kasih kepada masyarakat yang mengingatkan kami di MRP agar kami juga berbicara dan tindaklanjuti,’’ tutupnya. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version