Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Ketua DPR Papua Ditegur KPK

Maruli Tua ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

Terkait Penggunaan Mobil Dinas yang Lebih dari Satu

JAYAPURA-Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Papua menegur Ketua DPR Papua karena diketahui menguasai kendaraan dinas lebih dari satu unit.

Koordinator Tim Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua menyebutkan, hal ini berkaitan dengan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi, terlebih khusus dalam penertiban aset kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Papua.

“Kami sudah sampaikan pada Ketua DPRP bahwa beliau menguasai lebih dari satu unit. Makanya diminta untuk dikembalikan. Karena seharusnya menguasai satu kendaraan dinas sesuai dengan jabatannya sebagai Ketua DPR Papua,” tegas Maruli Tua kepada wartawan, Jumat (26/7) kemarin.

Menurut Maruli, ini dapat menjadi contoh nyata bagi seluruh anggota legislatif di Papua supaya tertib aturan, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota.

“Anggota DPRP, Wakil Ketua DPRP juga kami lihat ada yang menguasai lebih dari satu unit. Ini juga kami sampaikan untuk dikembalikan,” ucapnya.

Juliana Waromi

Pengembaliannya dapat disampaikan ke Sekretariat DPRP, agar Sekretariat DPRP meneruskan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua.

Baca Juga :  Banyak Petugas Terpapar Corona, Tiga RS Tutup Sementara   

“Artinya untuk anggota DPRP aktif, karena mereka sudah menerima tunjangan transportasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, maka (kendaraan dinas yang dikuasai lebih dari satu unit) harus dikembalikan,” tambahnya.

Dengan demikian, ini merupakan langkah pencegahan dan penertiban yang dilakukan. “Kalau tidak (dikembalikan), akan dilakukan upaya hukum oleh Kejaksaan Tinggi melalui Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara), baik melalui jalur non-litigasi maupun jalur litigasi,” bebernya.

Ditanya soal batas waktu pengembalian yang diberikan, menurut Maruli, hal ini sementara masih dalam tahap persuasif. Namun, hal ini telah disampaikan kepada Sekda Papua, sehingga nantinya ditentukan. “Entah pengembalian dalam waktu satu sampai dua hari ke depan, atau dalam waktu satu minggu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Hadirkan Universitas Adat Papua

Secara terpisah, Sekretaris DPR Papua, Juliana Waromi, menyebutkan bahwa dirinya akan berupaya untuk menarik semua kendaraan dinas yang dikuasai unsur pimpinan DPR Papua lebih dari satu unit.

“Akan kami upayakan untuk tarik semuanya. Hal ini dilakukan agar sesuai dengan arahan yang disampaikan KPK,” sebut Juliana Waromi.

Sementara dalam penertiban aset kendaraan dinas yang masih dipegang mantan anggota DPRP, Juliana Waromi menyebutkan, Sekretariat DPRP telah berupaya menindaklanjuti dengan menyampaikan surat dari Pemprov Papua melalui Sekda.

“Dari 27 unit kendaraan dinas, dengan bantuan kerja sama yang telah dilakukan ini, sudah dikembalikan 6 unit kendaraan dinas. Sementara yang sisanya akan diupayakan dalam satu atau dua hari ke depan atau nanti kalau ada keputusan seperti apa oleh kesepakatan yang sudah dibangun ini, akan ditarik seluruhnya,” pungkasnya. (gr/nat)

Maruli Tua ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

Terkait Penggunaan Mobil Dinas yang Lebih dari Satu

JAYAPURA-Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Papua menegur Ketua DPR Papua karena diketahui menguasai kendaraan dinas lebih dari satu unit.

Koordinator Tim Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua menyebutkan, hal ini berkaitan dengan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi, terlebih khusus dalam penertiban aset kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Papua.

“Kami sudah sampaikan pada Ketua DPRP bahwa beliau menguasai lebih dari satu unit. Makanya diminta untuk dikembalikan. Karena seharusnya menguasai satu kendaraan dinas sesuai dengan jabatannya sebagai Ketua DPR Papua,” tegas Maruli Tua kepada wartawan, Jumat (26/7) kemarin.

Menurut Maruli, ini dapat menjadi contoh nyata bagi seluruh anggota legislatif di Papua supaya tertib aturan, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota.

“Anggota DPRP, Wakil Ketua DPRP juga kami lihat ada yang menguasai lebih dari satu unit. Ini juga kami sampaikan untuk dikembalikan,” ucapnya.

Juliana Waromi

Pengembaliannya dapat disampaikan ke Sekretariat DPRP, agar Sekretariat DPRP meneruskan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua.

Baca Juga :  Selain KTP, Cukup Cetak Mandiri

“Artinya untuk anggota DPRP aktif, karena mereka sudah menerima tunjangan transportasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, maka (kendaraan dinas yang dikuasai lebih dari satu unit) harus dikembalikan,” tambahnya.

Dengan demikian, ini merupakan langkah pencegahan dan penertiban yang dilakukan. “Kalau tidak (dikembalikan), akan dilakukan upaya hukum oleh Kejaksaan Tinggi melalui Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara), baik melalui jalur non-litigasi maupun jalur litigasi,” bebernya.

Ditanya soal batas waktu pengembalian yang diberikan, menurut Maruli, hal ini sementara masih dalam tahap persuasif. Namun, hal ini telah disampaikan kepada Sekda Papua, sehingga nantinya ditentukan. “Entah pengembalian dalam waktu satu sampai dua hari ke depan, atau dalam waktu satu minggu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Angkot se-Kota Jayapura Pilih Mogok Massal

Secara terpisah, Sekretaris DPR Papua, Juliana Waromi, menyebutkan bahwa dirinya akan berupaya untuk menarik semua kendaraan dinas yang dikuasai unsur pimpinan DPR Papua lebih dari satu unit.

“Akan kami upayakan untuk tarik semuanya. Hal ini dilakukan agar sesuai dengan arahan yang disampaikan KPK,” sebut Juliana Waromi.

Sementara dalam penertiban aset kendaraan dinas yang masih dipegang mantan anggota DPRP, Juliana Waromi menyebutkan, Sekretariat DPRP telah berupaya menindaklanjuti dengan menyampaikan surat dari Pemprov Papua melalui Sekda.

“Dari 27 unit kendaraan dinas, dengan bantuan kerja sama yang telah dilakukan ini, sudah dikembalikan 6 unit kendaraan dinas. Sementara yang sisanya akan diupayakan dalam satu atau dua hari ke depan atau nanti kalau ada keputusan seperti apa oleh kesepakatan yang sudah dibangun ini, akan ditarik seluruhnya,” pungkasnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya