Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Selain KTP, Cukup Cetak Mandiri

Dokumen Kependudukan Bisa Gunakan HVS

JAKARTA, Jawa Pos – Terobosan besar diambil Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mulai Juli 2020, berbagai dokumen kependudukan di luar E-KTP dan KTP anak bisa diprint secara mandiri menggunakan kertas HVS. Seperti Kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan dan dokumen lainnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, terobosan itu dilakukan untuk mengefisiensikan pelayanan. Di mana masyarakat tidak perlu antri untuk mencetak dokumen. Cara itu juga diyakini dapat memutus rantai pungutan liar. “Ditjen Dukcapil ingin terus memberikan pelayanan yang semakin mudah,” ujarnya kemarin (8/7).

Masyarakat melakukan perekaman EKTP yang dilakukan di Perkampungan Warga di Lagoa, Jakarta Utara, Jumat (3/7/20). Perekaman EKTP di laksanakan kembali usai 3 bulan diberhentikan sementara akibat Covid 19. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Terkait prosedurnya, Zudan menjelaskan masyarakat tetap harus mengajukan permohonan pencetakan dokumen. Bisa datang ke dinas dukcapil atau secara online. Baik itu pembuatan dokumen baru maupun updating dokumen.

Setelah permohonan selesai diproses, nantinya sistem aplikasi SIAK Dukcapil akan mengirim notifikasi kepada masyarakat melalui SMS atau email. Di situ terdapat informasi link web untuk mengakses dokumen. “Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri,” imbuhnya.

Baca Juga :  Laga Berat, Persipura Masih Pincang

Untuk memastikan keamanannya, dukcapil telah menyertakan PIN secara pribadi kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen. Zudan mengingatkan PIN itu bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan. Dengan sistem itu, jika dokumen kependudukan hilang, masyarakat tidak perlu antri lagi ke Dukcapil. Sepanjang file PDF atau link-nya masih tersimpan dan elemen datanya tidak berubah, maka bisa dicetak ulang.

Untuk penggunaan kertasnya sendiri, dukcapil sudah membuat standar. Yakni kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram. Dia memastikan dokumen itu sah dan memiliki kekuatan hukum. Sebab telah diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri nomor 109 tahun 2019.

Lantas, bagaimana mengecek keasliannya? Zudan menyebut caranya cukup mudah. Instansi yang ingin menguji keaslian dokumen cukup memindai kode QR yang tertara pada dokumen. Kode QR itu sendiri sebagai ganti tanda tangan dan cap basah pada cara lama.

Baca Juga :  Papua Perlu Figur Sekda yang Komplit

Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. “Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah,” tegasnya.

Zudan menambahkan, sistem baru ini juga menghemat keuangan negara. Sebab, pihaknya tidak perlu lagi melakukan pengadaan blanko kartu keluarga, blangko akta kelahiran, blanko akta kematian dan blangko akta perkawinan. Dalam setahun, anggaran yang dihemat mencapai Rp 450 miliar. (far/JPG)

Dokumen Kependudukan Bisa Gunakan HVS

JAKARTA, Jawa Pos – Terobosan besar diambil Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mulai Juli 2020, berbagai dokumen kependudukan di luar E-KTP dan KTP anak bisa diprint secara mandiri menggunakan kertas HVS. Seperti Kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan dan dokumen lainnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, terobosan itu dilakukan untuk mengefisiensikan pelayanan. Di mana masyarakat tidak perlu antri untuk mencetak dokumen. Cara itu juga diyakini dapat memutus rantai pungutan liar. “Ditjen Dukcapil ingin terus memberikan pelayanan yang semakin mudah,” ujarnya kemarin (8/7).

Masyarakat melakukan perekaman EKTP yang dilakukan di Perkampungan Warga di Lagoa, Jakarta Utara, Jumat (3/7/20). Perekaman EKTP di laksanakan kembali usai 3 bulan diberhentikan sementara akibat Covid 19. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Terkait prosedurnya, Zudan menjelaskan masyarakat tetap harus mengajukan permohonan pencetakan dokumen. Bisa datang ke dinas dukcapil atau secara online. Baik itu pembuatan dokumen baru maupun updating dokumen.

Setelah permohonan selesai diproses, nantinya sistem aplikasi SIAK Dukcapil akan mengirim notifikasi kepada masyarakat melalui SMS atau email. Di situ terdapat informasi link web untuk mengakses dokumen. “Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sudah Seharusnya Diterapkan

Untuk memastikan keamanannya, dukcapil telah menyertakan PIN secara pribadi kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen. Zudan mengingatkan PIN itu bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan. Dengan sistem itu, jika dokumen kependudukan hilang, masyarakat tidak perlu antri lagi ke Dukcapil. Sepanjang file PDF atau link-nya masih tersimpan dan elemen datanya tidak berubah, maka bisa dicetak ulang.

Untuk penggunaan kertasnya sendiri, dukcapil sudah membuat standar. Yakni kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram. Dia memastikan dokumen itu sah dan memiliki kekuatan hukum. Sebab telah diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri nomor 109 tahun 2019.

Lantas, bagaimana mengecek keasliannya? Zudan menyebut caranya cukup mudah. Instansi yang ingin menguji keaslian dokumen cukup memindai kode QR yang tertara pada dokumen. Kode QR itu sendiri sebagai ganti tanda tangan dan cap basah pada cara lama.

Baca Juga :  Masyarakat Sipil Jangan Dijadikan Target dalam Kontak Senjata

Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. “Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah,” tegasnya.

Zudan menambahkan, sistem baru ini juga menghemat keuangan negara. Sebab, pihaknya tidak perlu lagi melakukan pengadaan blanko kartu keluarga, blangko akta kelahiran, blanko akta kematian dan blangko akta perkawinan. Dalam setahun, anggaran yang dihemat mencapai Rp 450 miliar. (far/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya