Thursday, July 4, 2024
30.7 C
Jayapura

Sudah ada Pejabat yang Siap Mundur Untuk Bertarung Pilkada

JAYAPURA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, menyebut hingga kini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Kepala Dinas untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang.

Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya, mengatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur. Baik ASN atau pejabat aktif seperti kepala daerah maupun kepala dinas dan pejabat eselon dua, sebelum ikut dalam konsestasi Pilkada maka diwajibkan baginya untuk mundur dari jabatannya.

“Sampai saat ini, secara resmi belum ada ASN maupun Kepala Daerah yang mengajukan pengunduran diri ke BKD untuk maju di Pilkada pada November mendatang. Kita akan mengikuti dalam beberapa hari kedepan,” kata Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (25/6).

Namun, dia menyebut sudah ada beberapa orang yang sudah menyatakan mundur dari jabatannya untuk maju di Pilkada mendatang.

Baca Juga :  Miras Berakhir Maut, Mobil Terjun ke Laut

“Ada yang sudah menyatakan mundur dari jabatannya untuk bertarung di pemilihan Walikota, masih diberikan kesempatan karena waktu pendaftaran di KPU bakal calon kepala daerah baru akan dimulai Agustus mendatang. Namun satu bulan sebelumnya yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Bulan Juni proses pengunduran diri harus berjalan,” terangnya.

Dikatakan Marthen, UU ASN sudah mengatur tentang tata cara bagi seorang ASN yang maju politik. Dengan demikian, paling lambat ASN yang bertarung di Pilkada harus memasukkan surat pengunduran dirinya pada Juli.

“Misalnya ASN sudah punya niat atau komitmen maju di Pilkada, dia dengan penuh kesadaran harus mengajukan pengunduran diri dari ASN atau pejabat aktif maupun kepala dinas. Disamping dia mengundurkan diri, yang bersangkutan juga langsung diberhentikan dari jabatan kepala dinas tapi juga dia mengundurkan diri dari ASN,” bebernya.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil CPNS Belum Jelas

Ia pun mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, baik pejabat yang aktif, pejabat eselon dua maupun pegawai. Jika hendak terjun dalam konsestasi politik  Pilkada pada November mendatang, maka wajib baginya mengundurkan diri dari ASN sesuai dengan UU ASN.

Adapun pengunduran diri bagi ASN atau kepala dinas yang mau bertarung di Pilkada baik bupati, walikota dan gubernur serta wakil gubernur. Pengunduran diri seorang ASN diajukan ke Gubernur Provinsi Papua tebusan ke BKD.(fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, menyebut hingga kini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Kepala Dinas untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang.

Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya, mengatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur. Baik ASN atau pejabat aktif seperti kepala daerah maupun kepala dinas dan pejabat eselon dua, sebelum ikut dalam konsestasi Pilkada maka diwajibkan baginya untuk mundur dari jabatannya.

“Sampai saat ini, secara resmi belum ada ASN maupun Kepala Daerah yang mengajukan pengunduran diri ke BKD untuk maju di Pilkada pada November mendatang. Kita akan mengikuti dalam beberapa hari kedepan,” kata Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (25/6).

Namun, dia menyebut sudah ada beberapa orang yang sudah menyatakan mundur dari jabatannya untuk maju di Pilkada mendatang.

Baca Juga :  Ringankan Beban Bacaleg,  RSJ Abepura Jemput Bola ke Daerah

“Ada yang sudah menyatakan mundur dari jabatannya untuk bertarung di pemilihan Walikota, masih diberikan kesempatan karena waktu pendaftaran di KPU bakal calon kepala daerah baru akan dimulai Agustus mendatang. Namun satu bulan sebelumnya yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Bulan Juni proses pengunduran diri harus berjalan,” terangnya.

Dikatakan Marthen, UU ASN sudah mengatur tentang tata cara bagi seorang ASN yang maju politik. Dengan demikian, paling lambat ASN yang bertarung di Pilkada harus memasukkan surat pengunduran dirinya pada Juli.

“Misalnya ASN sudah punya niat atau komitmen maju di Pilkada, dia dengan penuh kesadaran harus mengajukan pengunduran diri dari ASN atau pejabat aktif maupun kepala dinas. Disamping dia mengundurkan diri, yang bersangkutan juga langsung diberhentikan dari jabatan kepala dinas tapi juga dia mengundurkan diri dari ASN,” bebernya.

Baca Juga :  Juni, Dana Pengamanan Pilkada TNI-Polri Dicairkan

Ia pun mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, baik pejabat yang aktif, pejabat eselon dua maupun pegawai. Jika hendak terjun dalam konsestasi politik  Pilkada pada November mendatang, maka wajib baginya mengundurkan diri dari ASN sesuai dengan UU ASN.

Adapun pengunduran diri bagi ASN atau kepala dinas yang mau bertarung di Pilkada baik bupati, walikota dan gubernur serta wakil gubernur. Pengunduran diri seorang ASN diajukan ke Gubernur Provinsi Papua tebusan ke BKD.(fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya