Site icon Cenderawasih Pos

Australia Segera Deportasi 15 ABK Asal Merauke

Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT saat memberikan penjelasan kepada masyarakat adat Kimaima dan Maklew terkait dengan penolakan  masyarakat adat kedua wilayah tersebut terhadap  investasi. (fto;Sulo/Cepos)

Satu Kapal Ditenggelamkan, Dua Kapal Dibawa ke Darwin

MERAUKE– Pemerintah Australia akan segera melakukan deportasi atau memulangkan 15 anak buah kapal (ABK) KMN Nurlela  dan KMN  Ihsan Jaya asal Merauke, Papua Selatan yang ditangkap  oleh Otoritas Australia karena masuk ke wilayah yuridiksi Austalia.

‘’Mereka akan segera dipulangkan karena setelah pihak Australia melakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan hasil tangkap yang dilarang di perairan Australia,’’ kata bupati  Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP,MAP,  kepada wartawan di Merauke, Selasa (25/6) kemarin.

Ke -15 Nahkoda dan ABK yang akan dipulangkan tersebut adalah untuk KMN Ihsan Jaya yakni Ahmad, Rudi, Janneng, Nangda, Jennisi, Herman, dan Suristo Kewepma. Sementara untuk KMN Nurlela yakni Budi, Hendra Saputra, Andrean Ndiwaen, Nelson Djutay, Demitrius Mangar, Muhammad  Wahyudin, Kres Willyam Lefuray, dan Avner Mwenase Warkey.   

Romanus Mbaraka menjelaskan, dari 4 kapal yang sempat ditangkap oleh otoritas Australia, 1 kapal  yakni KMN Latimojong dikembalikan atau dilepas. Kapal  tersebut kemungkinan baru pertama kalinya masuk ke perairan Australia. Lalu 1 kapal lainnya yakni KMN Kembar Jaya ditenggelamkan. 

‘’Rupanya patroli Australia  itu  mencatat kapal yang sering masuk zona ekonomi ekslusif. Mereka punya catatan kapal mana yang sering lewat. Nah, satu kapal  itu mungkin terlalu sering melewati batas  sehingga ditenggelamkan.  Sedangkan 2 kapal lainnya KMN Ihsan jaya dan KMN Nurlela digiring sampai ke Darwin,’’ jelasnya.

  Soal imbauan, bupati  Romanus Mbaraka mengaku sudah sering kali bahkan pertemuan sudah dilakukan dengan para nelayan tersebut tidak hanya sekali tapi  sudah berulang kali. Bahkan melalui komunitas nelayan  sudah diingatkan untuk  jangan melewati batas negara ke Australia dan PNG  karena hukumnya yang ketat dan untuk keselamatan para nelayan.

‘’Tapi, masih terus  berlangsung sampai sekarang. Karena disana menggiurkan, karena  ikan yang ada di sana dilindungi. Tidak semua ikan diambil. Ikan yang cukup umur yang boleh diambil. Beda dengan kita disini, semua dibabat sampai yang baru ukuran  1 jari  juga diambil ,’’ terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai menambahkan, bahwa hasil yang pihaknya terima dari protokoler kedutaan Indonesia di Darwin Australia dari pertemuan Kemenlu dengan 15 ABK tersebut dimana  sedang dilakukan verifikasi terutama  nama lengkap mereka.

‘’Tadi jam 10.00 WIT  kami terima dari informasi dari Protokoler Keduataan Indonesia di Darwin. Dimana  kita pemerintah daerah diminta  untuk menyampaikan data diri berupa KTP atau kartu keluarga untuk 15 ABK tersebut,’’ jelasnya.

Rekianus Samkakai menjelaskan bahwa  ke-15 ABK tersebut segera dipulangkan setelah menjalani karantina terlebih dahulu.   

‘’Setelah pengisian datanya dimana hari ini kami akan kirimkan, kemungkinan mereka dibebaskan. Informasi yang kami dapatkan, ketika dibebaskan, maka pembiayaannya dari Australia sampai ke Bali ditanggung oleh Australia,’’ katanya.    

Sementara dari Bali ke Merauke, lanjut Rekianus Samkakai, dari hasil pertemuan pihaknya dengan keluarga  ABK  diharapkan pemilik kapal bertanggung jawab.  Namun apakah pemilik kapal tersebut bertanggung jawab menanggung biaya pemulangan dari Bali ke Merauke, Rekianus Samkakai mengaku belum mendapat kepastian. Tapi selama 15 tahun berada di perbatasan dan menangani masalha pemulangan nelayan asal Merauke yang ditangkap di Australia maupun PNG, biaya pemulangan tersebut selalu menjadi beban pemerintah daerah, kendati pihak pemilik kapal diminta bertanggungjawab namun belum pernah menanggung biaya pemulangan.   

Rekianus menambahkan, meski  ke-15 ABK tersebut dideportasi  nanti, namun 2 kapal yang ditahan oleh  otoritas Australia akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.  ‘’Kemungkinan 2 kapal itu dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Status Kapal Motor Nelayan (KMN) yang Ditahan Otoritas Australia

1. KMN Latimojong Dilepas

2. KMN Kembar Jaya Ditenggelamkan di Zona Ekonomi Eksklusif

3. KMN Ihsan Jaya Dibawa ke Darwin (Australia)

4. KMN Nurlela Dibawa ke Darwin (Australia)

15 ABK Dipulangkan ke Indonesia

KMN Ihsan Jaya

Ahmad, Rudi, Janneng, Nangda, Jennisi, Herman, dan Suristo Kewepma.

KMN Nurlela

Budi, Hendra Saputra, Andrean Ndiwaen, Nelson Djutay, Demitrius Mangar, Muhammad  Wahyudin, Kres Willyam Lefuray, dan Avner Mwenase Warkey.   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version