Friday, April 26, 2024
32.7 C
Jayapura

Pemprov Papua Akan Usulkan PSBB

Klemen Tinal, SE., MM ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

Pemkot Batal Terapkan Karantina Wilayah Batas Kota 

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berencana mengusulkan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala besar) ke Menteri Kesehatan RI.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., mengatakan, usulan PSBB akan diajukan ke Menteri Kesehatan apabila sampai dengan Jumat (1/5) nanti, masih ada peningkatan kasus positif Covid-19. Khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom dan Mimika.   

“Ini sebagai bukti keseriusan kita di tingkat provinsi, kalau sampai hari Jumat  nanti, di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Mimika masih ada (peningkatan) kasus positif lagi, maka kita akan meminta kepada Menteri Kesehatan agar diterapkan PSBB,” tegas Wagub Klemen Tinal, Sabtu (25/4).

Dalam penanganan Covid-19, Wagub Klemen Tinal berharap tidak ada ego dari setiap pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Papua. Terutama kepala daerah. 

Menurutnya, sudah semestinya pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi serta stakeholder terkait, saling bergandengan tangan.

 “Saya minta, semua tidak ada ego masing-masing. Kita bergandengan tangan, kita atasi situasi Covid 19 di Papua. Semua harus sama, sehingga daerah ini harus aman dari Covid-19,” pinta Wagub Klemen Tinal.

Dirinya berharap, pemerintah tingkat kabupaten/kota tidak ingkar janji perihal kesepakatan bersama yang telah ditandatangi bersama dalam kaitannya dengan penanganan Covid -9.

“Ini hal yang sederhana saja. Kalau pertama kita mulai sepakat untuk menerapkan pembatasan sosial yang diperluas dan diperketat mulai Maret lalu, dimana semua bupati/wali kota hadir dan tandatangan bersama, maka itu komitmen bersama. Kalau sudah merupakan komitmen bersama, maka tidak boleh ingkar janji. Sebaliknya, kalau sudah tandatangan kesepakatan bersama, maka susah-senang tangani Covid ini sampai selesai,” tambahnya.

Dengan kata lain, jikalau terdapat daerah yang jadwal/waktu pembatasan sosialnya tidak merujuk pada hasil kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Papua, maka sudah jelas itu bukan menjadi kesepakatan bersama lagi. Menurutnya sudah bukan aturan pemerintah, sebaliknya kemauan pribadi.

Baca Juga :  KemenPANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas

Wagub Tinal melanjutkan, jikalau kemudian pemerintah kota melaksanakan aturan yang berbeda dengan kesepakatan, tidak heran kasus positif semakin terus meningkat. Padahal, hal tersebut tidak diinginkan terjadi.

“Tapi kalau di Mimika, terjadi (peningkatan kasus positif) karena pesawat diperbolehkan masuk. Pasalnya, di Mimika itu, sampai 4 April, baru 4 kasus positif, sejak pertama Covid masuk Papua di bulan Maret. Hari ini, Mimika sudah 41 kasus positif. Dimana peningkatan terjadi hanya dalam dua minggu. Makanya, jangan anggap main-main. Mari ikuti. Sebab kalau mereka ikuti semua yang pemerintah sampaikan, mungkin tidak akan terjadi,” sambungnya.

Menurutnya, dengan jumlah populasi orang Papua yang mencapai 3 juta jiwa, semua bupati/wali kota harus bergandengan bersama Pemprov Papua dan semua stakeholder terkait mengatasi situasi Covid-19.

“Sehingga harapannya, semua yang sakit bisa sembuh. Anak-anak bisa kembali sekolah, orang kerja bisa kembali berkantor, nelayan bisa melaut, dan petani bisa kembali ke sawah/kebun, dan semua suka cita ada di tanah Papua,” pungkasnya. 

Sementara itu, Pemkot Jayapura akhirnya membatalkan penerapan karantina wilayah di batas kota yang sedianya mulai diterapkan minggu ini.

Pembatalan ini menurut Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang sangat matang. Apalagi saat ini momen bulan suci Ramadan, sehingga  pembatasan sosial terkait karantina wilayah yang dilakukan Pemkot Jayapura melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, dengan membuat pos gabungan di batas kota antara Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom, dibatalkan.

Wali Kota Benhur Tomi Mano atau BTM  mengaku, sudah melakukan rapat bersama dengan jajaran Tim Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura. 

“Atas pertimbangan bisa menggangu perekonomian masyarakat dan bisa membuat panik masyarakat serta saat ini bulan suci Ramadan. Maka karantina wilayah batas kota, yang harus sudah diterapkan hari ini, batal kami terapkan,” ungkapnya, Sabtu (25/4). 

Meskipun batal diterapkan, menurut Wali Kota BTM bukan berarti Pemkot Jayapura tidak melakukan pencegahan. “Saya minta tetap dipertegas kepada Pokja Keamanan dan Pengawasan agar lebih memfokuskan situasi di dalam Kota Jayapura saja termasuk pencegahan Covid -19,” jelasnya.

Baca Juga :  Didukung Parlemen Belanda, ULMWP Siap Sambut Kunjungan PBB

Ditambahkan, dengan adanya  pembatalan karantina wilayah batas Kota, tentunya masih bisa memberikan keleluasaan bagi masyakat untuk masuk dan keluar dari Kota Jayapura. “Apalagi saat ini bulan puasa, sehingga masyarakat sudah tidak perlu lagi khawatir dan panik,” tambahnya. 

Secara terpisah, kepala Dinas Perhubungan kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw mengatakan, keberadaan posko yang sempat didirikan oleh Pemkot Jayapura di batas antara Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak sesuai aturan jika kabupaten atau kota yang mendirikan posko di perbatasan antara Kabupaten Jayapura dan kota Jayapura. Kalau memang itu semangatnya untuk pemulihan atau pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Alfons Awoitauw, Sabtu (25/4).

Menurutnya jika dianggap perlu untuk mendirikan posko terkait  penanganan Covid-19 di  perbatasan dua daerah, maka hal itu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah kota maupun kabupaten. Berhubung itu merupakan jalan nasional maka pemerintah kabupaten atau pemerintah kota perlu menyurat ke pihak provinsi untuk menghadirkan posko berkaitan dengan penanganan penyebaran Covid-19.
“Jika nanti dari Pemprov meminta Pemkab atau Pemkot baru bisa kita dirikan posko terpadu di sana,” jelasnya.

Menurutnya, di dalam pos terpadu itu nanti ditempati oleh tim kesehatan, Satpol PP, TNI dan Polri, sesuai kebutuhan. “Arahan itu tentunya datang dari Gugus Tugas Provinsi Papua,” tuturnya. 

Alfons Awoitauw sangat mengapresiasi Pemkot kota Jayapura yang pada akhirnya tidak memberlakukan pembatasan di jalan nasional batas antara Kota dan Kabupaten Jayapura. Sebab menurutnya, kewenangan dari Kabupaten dan kota hanya di jalan lingkungan.

“Seperti kita di Pasar Lama misalnya. Dimana ada lokasi-lokasi yang sudah dipetakan oleh tim gugus tugas melalui cluster kesehatan. Maka konsentrasi kita untuk menerapkan pembatasan pembatasan tertentu,” pungkasnya. (gr/dil/roy/nat)

Klemen Tinal, SE., MM ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

Pemkot Batal Terapkan Karantina Wilayah Batas Kota 

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berencana mengusulkan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala besar) ke Menteri Kesehatan RI.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., mengatakan, usulan PSBB akan diajukan ke Menteri Kesehatan apabila sampai dengan Jumat (1/5) nanti, masih ada peningkatan kasus positif Covid-19. Khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom dan Mimika.   

“Ini sebagai bukti keseriusan kita di tingkat provinsi, kalau sampai hari Jumat  nanti, di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Mimika masih ada (peningkatan) kasus positif lagi, maka kita akan meminta kepada Menteri Kesehatan agar diterapkan PSBB,” tegas Wagub Klemen Tinal, Sabtu (25/4).

Dalam penanganan Covid-19, Wagub Klemen Tinal berharap tidak ada ego dari setiap pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Papua. Terutama kepala daerah. 

Menurutnya, sudah semestinya pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi serta stakeholder terkait, saling bergandengan tangan.

 “Saya minta, semua tidak ada ego masing-masing. Kita bergandengan tangan, kita atasi situasi Covid 19 di Papua. Semua harus sama, sehingga daerah ini harus aman dari Covid-19,” pinta Wagub Klemen Tinal.

Dirinya berharap, pemerintah tingkat kabupaten/kota tidak ingkar janji perihal kesepakatan bersama yang telah ditandatangi bersama dalam kaitannya dengan penanganan Covid -9.

“Ini hal yang sederhana saja. Kalau pertama kita mulai sepakat untuk menerapkan pembatasan sosial yang diperluas dan diperketat mulai Maret lalu, dimana semua bupati/wali kota hadir dan tandatangan bersama, maka itu komitmen bersama. Kalau sudah merupakan komitmen bersama, maka tidak boleh ingkar janji. Sebaliknya, kalau sudah tandatangan kesepakatan bersama, maka susah-senang tangani Covid ini sampai selesai,” tambahnya.

Dengan kata lain, jikalau terdapat daerah yang jadwal/waktu pembatasan sosialnya tidak merujuk pada hasil kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Papua, maka sudah jelas itu bukan menjadi kesepakatan bersama lagi. Menurutnya sudah bukan aturan pemerintah, sebaliknya kemauan pribadi.

Baca Juga :  Non Reaktif yang Boleh Masuk Plus Tanpa Pinang

Wagub Tinal melanjutkan, jikalau kemudian pemerintah kota melaksanakan aturan yang berbeda dengan kesepakatan, tidak heran kasus positif semakin terus meningkat. Padahal, hal tersebut tidak diinginkan terjadi.

“Tapi kalau di Mimika, terjadi (peningkatan kasus positif) karena pesawat diperbolehkan masuk. Pasalnya, di Mimika itu, sampai 4 April, baru 4 kasus positif, sejak pertama Covid masuk Papua di bulan Maret. Hari ini, Mimika sudah 41 kasus positif. Dimana peningkatan terjadi hanya dalam dua minggu. Makanya, jangan anggap main-main. Mari ikuti. Sebab kalau mereka ikuti semua yang pemerintah sampaikan, mungkin tidak akan terjadi,” sambungnya.

Menurutnya, dengan jumlah populasi orang Papua yang mencapai 3 juta jiwa, semua bupati/wali kota harus bergandengan bersama Pemprov Papua dan semua stakeholder terkait mengatasi situasi Covid-19.

“Sehingga harapannya, semua yang sakit bisa sembuh. Anak-anak bisa kembali sekolah, orang kerja bisa kembali berkantor, nelayan bisa melaut, dan petani bisa kembali ke sawah/kebun, dan semua suka cita ada di tanah Papua,” pungkasnya. 

Sementara itu, Pemkot Jayapura akhirnya membatalkan penerapan karantina wilayah di batas kota yang sedianya mulai diterapkan minggu ini.

Pembatalan ini menurut Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang sangat matang. Apalagi saat ini momen bulan suci Ramadan, sehingga  pembatasan sosial terkait karantina wilayah yang dilakukan Pemkot Jayapura melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, dengan membuat pos gabungan di batas kota antara Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom, dibatalkan.

Wali Kota Benhur Tomi Mano atau BTM  mengaku, sudah melakukan rapat bersama dengan jajaran Tim Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura. 

“Atas pertimbangan bisa menggangu perekonomian masyarakat dan bisa membuat panik masyarakat serta saat ini bulan suci Ramadan. Maka karantina wilayah batas kota, yang harus sudah diterapkan hari ini, batal kami terapkan,” ungkapnya, Sabtu (25/4). 

Meskipun batal diterapkan, menurut Wali Kota BTM bukan berarti Pemkot Jayapura tidak melakukan pencegahan. “Saya minta tetap dipertegas kepada Pokja Keamanan dan Pengawasan agar lebih memfokuskan situasi di dalam Kota Jayapura saja termasuk pencegahan Covid -19,” jelasnya.

Baca Juga :  Besok, Rapat Forkopimda Tentukan Penanganan Covid

Ditambahkan, dengan adanya  pembatalan karantina wilayah batas Kota, tentunya masih bisa memberikan keleluasaan bagi masyakat untuk masuk dan keluar dari Kota Jayapura. “Apalagi saat ini bulan puasa, sehingga masyarakat sudah tidak perlu lagi khawatir dan panik,” tambahnya. 

Secara terpisah, kepala Dinas Perhubungan kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw mengatakan, keberadaan posko yang sempat didirikan oleh Pemkot Jayapura di batas antara Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak sesuai aturan jika kabupaten atau kota yang mendirikan posko di perbatasan antara Kabupaten Jayapura dan kota Jayapura. Kalau memang itu semangatnya untuk pemulihan atau pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Alfons Awoitauw, Sabtu (25/4).

Menurutnya jika dianggap perlu untuk mendirikan posko terkait  penanganan Covid-19 di  perbatasan dua daerah, maka hal itu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah kota maupun kabupaten. Berhubung itu merupakan jalan nasional maka pemerintah kabupaten atau pemerintah kota perlu menyurat ke pihak provinsi untuk menghadirkan posko berkaitan dengan penanganan penyebaran Covid-19.
“Jika nanti dari Pemprov meminta Pemkab atau Pemkot baru bisa kita dirikan posko terpadu di sana,” jelasnya.

Menurutnya, di dalam pos terpadu itu nanti ditempati oleh tim kesehatan, Satpol PP, TNI dan Polri, sesuai kebutuhan. “Arahan itu tentunya datang dari Gugus Tugas Provinsi Papua,” tuturnya. 

Alfons Awoitauw sangat mengapresiasi Pemkot kota Jayapura yang pada akhirnya tidak memberlakukan pembatasan di jalan nasional batas antara Kota dan Kabupaten Jayapura. Sebab menurutnya, kewenangan dari Kabupaten dan kota hanya di jalan lingkungan.

“Seperti kita di Pasar Lama misalnya. Dimana ada lokasi-lokasi yang sudah dipetakan oleh tim gugus tugas melalui cluster kesehatan. Maka konsentrasi kita untuk menerapkan pembatasan pembatasan tertentu,” pungkasnya. (gr/dil/roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya