Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

KemenPANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas

*Tak Ada SKD dan SKB di Seleksi Calon PPPK 

JAKARTA – Setelah memulai seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemerintah segera menggelar tes untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bedanya, calon peserta tes PPPK tak akan menghadapi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, untuk seleksi calon PPPK guru, hanya ada dua seleksi. Yakni administrasi dan kompetensi. Di mana, untuk seleksi kompetensi nantinya terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. ”Jadi tidak ada SKD dan SKB untuk PPPK,” ujarnya. 

Kendati begitu, sama dengan seleksi CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam seleksi kompetensi ini maka pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade). Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021. 

Baca Juga :  THGP Surati KPK, MInta Gubernur Berobat ke Singapura

Menurutnya, passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan. Sebab, mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.  Namun, untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, calon PPPK harus memenuhi nilai minimal 130. Sementara, untuk wawancara 24. 

”Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” katanya. Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah. 

Nantinya, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 dilaksanakan dalam total durasi waktu 170 menit. Dengan rincian, 120 menit untuk seleksi kompetensi teknis, 40 menit kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta wawancara 10 menit. Namun, durasi ini dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Ada tambahan 50 menit untuk menyelesaikan tes secara keseluruhan. 

”Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, bukan CAT BKN,” jelasnya. 

Baca Juga :  Gubernur Ingatkan Netralitas ASN Pada Pemilu Tahun 2024

Selain PPPK guru, KemenPANRB juga telah menetapkan nilai ambang batas bagi seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru. Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021. Sama seperti PPPK Guru, nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar. Sementara, untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural masing-masing sebesar 130. Sedangkan, untuk wawancara nilai ambang batas adalah 24.

Bedanya, PPPK DFJ ini harus mengerjakan 145 butir soal terkait tiga materi seleksi kompetensi tersebut dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit. Dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit. Selain itu, pelaksanaan seleksi kompetensi teknis bagi PPPK JF Non-Guru akan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

”Bagi pelamar dengan penyandang disabilitas sensorik netra, terdapat diskresi waktu yang berbeda dengan kategori umum,” ungkapnya. Tambahan waktu diberikan bagi seleksi kompetensi sebesar 30 menit dengan total 150 menit. Sementara, untuk wawancara, tambahan waktu menjadi 15 menit. (mia/JPG)

*Tak Ada SKD dan SKB di Seleksi Calon PPPK 

JAKARTA – Setelah memulai seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemerintah segera menggelar tes untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bedanya, calon peserta tes PPPK tak akan menghadapi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, untuk seleksi calon PPPK guru, hanya ada dua seleksi. Yakni administrasi dan kompetensi. Di mana, untuk seleksi kompetensi nantinya terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. ”Jadi tidak ada SKD dan SKB untuk PPPK,” ujarnya. 

Kendati begitu, sama dengan seleksi CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam seleksi kompetensi ini maka pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade). Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021. 

Baca Juga :  Orasi Kapolda di Dies Natalis, Kado Untuk HMI ke 73

Menurutnya, passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan. Sebab, mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.  Namun, untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, calon PPPK harus memenuhi nilai minimal 130. Sementara, untuk wawancara 24. 

”Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” katanya. Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah. 

Nantinya, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 dilaksanakan dalam total durasi waktu 170 menit. Dengan rincian, 120 menit untuk seleksi kompetensi teknis, 40 menit kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta wawancara 10 menit. Namun, durasi ini dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Ada tambahan 50 menit untuk menyelesaikan tes secara keseluruhan. 

”Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, bukan CAT BKN,” jelasnya. 

Baca Juga :  Bupati  Didimus Yahuli Pantau Pembangunan PLTA

Selain PPPK guru, KemenPANRB juga telah menetapkan nilai ambang batas bagi seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru. Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021. Sama seperti PPPK Guru, nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar. Sementara, untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural masing-masing sebesar 130. Sedangkan, untuk wawancara nilai ambang batas adalah 24.

Bedanya, PPPK DFJ ini harus mengerjakan 145 butir soal terkait tiga materi seleksi kompetensi tersebut dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit. Dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit. Selain itu, pelaksanaan seleksi kompetensi teknis bagi PPPK JF Non-Guru akan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

”Bagi pelamar dengan penyandang disabilitas sensorik netra, terdapat diskresi waktu yang berbeda dengan kategori umum,” ungkapnya. Tambahan waktu diberikan bagi seleksi kompetensi sebesar 30 menit dengan total 150 menit. Sementara, untuk wawancara, tambahan waktu menjadi 15 menit. (mia/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya