Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

12 Kabupaten Dapat Rapor Merah

*Terkait Program Pencegahan Korupsi dari KPK

JAYAPURA-Sebanyak 12 kabupaten di Provinsi Papua mendapat rapor merah dalam program pencegahan korupsi. Hal ini berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhir tahun 2019.

Adapun 12 kabupaten yang mendapat rapor merah yakni Kabupaten Waropen sebanyak 11 persen, nduga 12 persen, tolikara 13 persen, Mamberamo Raya 14 persen, deiyai 14 persen, Mamteng 18 persen, Pegunungan Bintang 18 persen, Lanny Jaya 19 persen, Yahukimo 20 persen, puncak 20 persen, Intan Jaya 22 persen dan Puncak Jaya 24 persen.

Koordinator KPK Provinsi Papua, Maruli Tua menyampaikan, Papua termasuk salah satu provinsi di Indonesia dengan persentase pencegahan korupsi terendah kedua dengan capaian 34 persen. Hal ini menyusul Papua Barat yang berada diurutan terendah 31 persen. Adapun daerah tertinggi berada pada DKI Jakarta dengan persentase pencegahan korupsi 91 persen.

“Secara umum, potensi korupsi ada di setiap warna rapor. Tapi kalau dia merah memperlihatkan bahwa keseriusan dan komitmen untuk berbenah itu meragukan. Risikonya juga lebih besar,” ucap Maruli saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (26/2).

Baca Juga :  Pemuda dan Mahasiswa Akan Turun ke Jalan

Selama ini lanjut Maruli, KPK telah memberikan pendampingan bagi Provinsi Papua dalam program aksi pencegahan korupsi. Di antaranya penggunaan aplikasi e-government, penguatan kapasitas inspektorat dan aparatur sipil negara serta optimalisasi pendapatan daerah, seperti pajak. 

Adapun e-government, merupakan aplikasi yang terdiri dari tiga sistem, yakni perencanaan dan penganggaran, perizinan investasi, dan pendapatan daerah. Sistem perencanaan terdiri atas e-PapuaPuMusrenbang, e-PapuaPuRencana, dan e-PapuaPuAnggaran. Adapun sistem perizinan investasi melalui e-PapuaPerizinanOnline dan sistem pendapatan daerah melalui e-Samsat.

Dari catatan KPK, 11 daerah lainnya di Papua yang perlu menseriusi upaya pencegahan korupsi yakni Kabupaten Nabire 49 persen, Supiori 42 persen, Biak Numfor 37 persen, Mimika 35 persen, Paniai 33 persen, Boven Digoel 32 persen, Kepulauan Yapen 31 persen, Yalimo 29 persen, Dogiyai 29 persen, Mappi 28 persen, dan Sarmi 26 persen. 

“Khususnya untuk daerah yang masih merah memang harus diseriusi oleh bupati dan jajarannya. Begitu juga 11 daerah dengan nilai rapor kuning. Komitmen untuk berubah itu harus nyata. Kalau hanya lips service aja ya susah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pastikan Sumber Api, Polisi Olah TKP Ulang    

Menurutnya, penyebab rendahnya persentase program aksi pencegahan korupsi di Papua dikarenakan belum adanya komitmen kepala daerah. Belaum lagi masalah ketersediaan infrastruktur seperti layanan kelistrikan dan kompetensi aparatur sipil negara yang belum memadai. 

“KPK akan menggunakan upaya penegakan hukum apabila Pemda terkesan tidak serius dalam melaksanakan program pencegahan korupsi di 29 kabupaten/kota di Papua,” tegasnya.

Adapun Kabupaten dengan rapor hijau : Kota Jayapura 76 persen, Kabupaten Jayapura 65 persen, Keerom 64 persen, Jayawijaya 61 persen, Asmat 59 persen, merauke 53 persen.

Kabupaten dengan rapor kuning  meliputi Nabiere 49 persen, supiori 42 persen, Biak Numfor 37 persen, Mimika 35 persen, Paniai 33 persen, Boven Digoel 32 persen, Kepulauan Yapen 31 persen, Yalimo 29 persen, Dogiyai 29 persen, Mappi 28 persen dan Sarmi 26 persen. (fia/nat)

*Terkait Program Pencegahan Korupsi dari KPK

JAYAPURA-Sebanyak 12 kabupaten di Provinsi Papua mendapat rapor merah dalam program pencegahan korupsi. Hal ini berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhir tahun 2019.

Adapun 12 kabupaten yang mendapat rapor merah yakni Kabupaten Waropen sebanyak 11 persen, nduga 12 persen, tolikara 13 persen, Mamberamo Raya 14 persen, deiyai 14 persen, Mamteng 18 persen, Pegunungan Bintang 18 persen, Lanny Jaya 19 persen, Yahukimo 20 persen, puncak 20 persen, Intan Jaya 22 persen dan Puncak Jaya 24 persen.

Koordinator KPK Provinsi Papua, Maruli Tua menyampaikan, Papua termasuk salah satu provinsi di Indonesia dengan persentase pencegahan korupsi terendah kedua dengan capaian 34 persen. Hal ini menyusul Papua Barat yang berada diurutan terendah 31 persen. Adapun daerah tertinggi berada pada DKI Jakarta dengan persentase pencegahan korupsi 91 persen.

“Secara umum, potensi korupsi ada di setiap warna rapor. Tapi kalau dia merah memperlihatkan bahwa keseriusan dan komitmen untuk berbenah itu meragukan. Risikonya juga lebih besar,” ucap Maruli saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (26/2).

Baca Juga :  Pastikan Sumber Api, Polisi Olah TKP Ulang    

Selama ini lanjut Maruli, KPK telah memberikan pendampingan bagi Provinsi Papua dalam program aksi pencegahan korupsi. Di antaranya penggunaan aplikasi e-government, penguatan kapasitas inspektorat dan aparatur sipil negara serta optimalisasi pendapatan daerah, seperti pajak. 

Adapun e-government, merupakan aplikasi yang terdiri dari tiga sistem, yakni perencanaan dan penganggaran, perizinan investasi, dan pendapatan daerah. Sistem perencanaan terdiri atas e-PapuaPuMusrenbang, e-PapuaPuRencana, dan e-PapuaPuAnggaran. Adapun sistem perizinan investasi melalui e-PapuaPerizinanOnline dan sistem pendapatan daerah melalui e-Samsat.

Dari catatan KPK, 11 daerah lainnya di Papua yang perlu menseriusi upaya pencegahan korupsi yakni Kabupaten Nabire 49 persen, Supiori 42 persen, Biak Numfor 37 persen, Mimika 35 persen, Paniai 33 persen, Boven Digoel 32 persen, Kepulauan Yapen 31 persen, Yalimo 29 persen, Dogiyai 29 persen, Mappi 28 persen, dan Sarmi 26 persen. 

“Khususnya untuk daerah yang masih merah memang harus diseriusi oleh bupati dan jajarannya. Begitu juga 11 daerah dengan nilai rapor kuning. Komitmen untuk berubah itu harus nyata. Kalau hanya lips service aja ya susah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Naik Pagar Pembatas Jembatan Youtefa, Seorang Wanita Tewas

Menurutnya, penyebab rendahnya persentase program aksi pencegahan korupsi di Papua dikarenakan belum adanya komitmen kepala daerah. Belaum lagi masalah ketersediaan infrastruktur seperti layanan kelistrikan dan kompetensi aparatur sipil negara yang belum memadai. 

“KPK akan menggunakan upaya penegakan hukum apabila Pemda terkesan tidak serius dalam melaksanakan program pencegahan korupsi di 29 kabupaten/kota di Papua,” tegasnya.

Adapun Kabupaten dengan rapor hijau : Kota Jayapura 76 persen, Kabupaten Jayapura 65 persen, Keerom 64 persen, Jayawijaya 61 persen, Asmat 59 persen, merauke 53 persen.

Kabupaten dengan rapor kuning  meliputi Nabiere 49 persen, supiori 42 persen, Biak Numfor 37 persen, Mimika 35 persen, Paniai 33 persen, Boven Digoel 32 persen, Kepulauan Yapen 31 persen, Yalimo 29 persen, Dogiyai 29 persen, Mappi 28 persen dan Sarmi 26 persen. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya