JAYAPURA–Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menyatakan sikap terkait pemenuhan hak politik bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam pemilihan kepala daerah. Ketua MRP, Nerlince Wamuar, menekankan pentingnya bagi pemerintah pusat untuk memberikan ruang sepenuhnya bagi OAP untuk menduduki jabatan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota di seluruh tanah Papua.
Langkah ini didorong sebagai bentuk penghormatan dan pemberian porsi lebih bagi OAP sebagai pemilik sah tanah adat di Papua. Selama ini, Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) baik jilid pertama maupun kedua hanya membatasi syarat OAP bagi posisi Gubernur dan Wakil Gubernur saja.
Nerlince mengungkapkan bahwa usulan agar Bupati, Wakil Bupati, Walikota, serta Wakil Walikota wajib berasal dari unsur OAP sebenarnya sudah disampaikan sejak masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
“Kami sudah sampaikan langsung di istana kepada Bapak Presiden Jokowi, dan beliau menanggapi dengan baik. Namun, banyak elit di Jakarta yang tidak setuju dan memberikan citra buruk seolah pemimpin di daerah ini hanya bisa korupsi. Itu adalah momen yang menyedihkan bagi kami para Ketua MRP se-Papua Raya,” ungkap Nerlince, Jumat (23/1).
Meski demikian, pihak MRP melihat adanya harapan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang dinilai lebih tanggap terhadap perkembangan aspirasi masyarakat Papua.
Persoalan hak politik ini juga memicu kebutuhan mendesak akan standarisasi definisi Orang Asli Papua. Hal ini belajar dari kasus di Papua Barat Daya, di mana MRP sempat terseret konflik hukum karena menolak memberikan rekomendasi kepada bakal calon gubernur yang dinilai bukan OAP.
JAYAPURA–Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menyatakan sikap terkait pemenuhan hak politik bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam pemilihan kepala daerah. Ketua MRP, Nerlince Wamuar, menekankan pentingnya bagi pemerintah pusat untuk memberikan ruang sepenuhnya bagi OAP untuk menduduki jabatan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota di seluruh tanah Papua.
Langkah ini didorong sebagai bentuk penghormatan dan pemberian porsi lebih bagi OAP sebagai pemilik sah tanah adat di Papua. Selama ini, Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) baik jilid pertama maupun kedua hanya membatasi syarat OAP bagi posisi Gubernur dan Wakil Gubernur saja.
Nerlince mengungkapkan bahwa usulan agar Bupati, Wakil Bupati, Walikota, serta Wakil Walikota wajib berasal dari unsur OAP sebenarnya sudah disampaikan sejak masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
“Kami sudah sampaikan langsung di istana kepada Bapak Presiden Jokowi, dan beliau menanggapi dengan baik. Namun, banyak elit di Jakarta yang tidak setuju dan memberikan citra buruk seolah pemimpin di daerah ini hanya bisa korupsi. Itu adalah momen yang menyedihkan bagi kami para Ketua MRP se-Papua Raya,” ungkap Nerlince, Jumat (23/1).
Meski demikian, pihak MRP melihat adanya harapan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang dinilai lebih tanggap terhadap perkembangan aspirasi masyarakat Papua.
Persoalan hak politik ini juga memicu kebutuhan mendesak akan standarisasi definisi Orang Asli Papua. Hal ini belajar dari kasus di Papua Barat Daya, di mana MRP sempat terseret konflik hukum karena menolak memberikan rekomendasi kepada bakal calon gubernur yang dinilai bukan OAP.