Saturday, October 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Masih Rancu Seputar Perwal Atau Pergub

Lebih lanjut dia jelaskan dasar penggunaan perwal tersebut karena melihat jumlah marga yang ada disetiap suku suku yang di Kota Jayapura. Dimana ada beberapa suku yang jumlah marganya lebih banyak daripada suku suku lain.

Misalnya Daerah Pengangkatan (Dapeng) meliputi Kayu Pulo, Kayu Batu Tobati Enggros, DPRK nya 3 orang, karena marganya banyak, Nafri dan Koya Koso juga 3 kursi karena marga mereka banyak, sementara Dapeng Buyaka yaitu Distrik Heram dapatnya satu kursi karena marganya sedikit,” jelasnya.

Dengan adanya polemik saat ini juga seiring dengan masukan dan harapan masyarakat adat pada pertemuan tersebut, maka hasil pertemuan itu akan disampaikan kepada PJ Walikota.

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Kantor di Gunung Merah Terungkap

“Nanti hasil pertemuan ini kami sampaikan kepada walikota keputusannya seperti apa nanti kita lihat,” tuturnya.

Sementara itu tokoh masyarakat Kampung Nafri, Sakarias Hanueby mengharapkan proses pengangkatan DPRK Kota Jayapura harus diseleksi kembali dari awal.

“Kami mau tahapan ini harus sesuai dengan Pergub Nomor 43 tahun 2024,” ujarnya.

Sementara itu Asisten Gubernur Papua MB. Setyo Wahyudi mengatakan pertemuan tersebut tidak untuk menentukan satu keputusan, akan tetapi mendengar keluhan masyarakat adat maupun penjelasan dan Kesbangpol Kota Jayapura maupun Provinsi.

“Hasil pertemuan ini akan sampaikan ke PJ Gubernur Papua, keputusannya seperti apa nanti ada di PJ Gubernur Papua, Ramses Limbong,” jelasnya.

Kemudian Ketua MRP Nerlince Wamuar menyampaikan dengan adanya penjelasan Kesbangpol Kota Jayapura terkait acuan dari proses pengangkatan DPRK ini, maka berharap PJ Gubernur perlu mengeluarkan edaran tentang proses pengangkatan DPRK. Semua tahapan yang sudah kerjakan namun harus dievaluasi bila perlu dilakukan perekrutan ulang.

Baca Juga :  Lawan Persipal, Persipura Tampa Dua Pemain Seniornya

“Pada prisnipnya DPRK ini harus diangkat sesuai Pergub, tidak boleh pakai Perwal lagi,” tandasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Lebih lanjut dia jelaskan dasar penggunaan perwal tersebut karena melihat jumlah marga yang ada disetiap suku suku yang di Kota Jayapura. Dimana ada beberapa suku yang jumlah marganya lebih banyak daripada suku suku lain.

Misalnya Daerah Pengangkatan (Dapeng) meliputi Kayu Pulo, Kayu Batu Tobati Enggros, DPRK nya 3 orang, karena marganya banyak, Nafri dan Koya Koso juga 3 kursi karena marga mereka banyak, sementara Dapeng Buyaka yaitu Distrik Heram dapatnya satu kursi karena marganya sedikit,” jelasnya.

Dengan adanya polemik saat ini juga seiring dengan masukan dan harapan masyarakat adat pada pertemuan tersebut, maka hasil pertemuan itu akan disampaikan kepada PJ Walikota.

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Kantor di Gunung Merah Terungkap

“Nanti hasil pertemuan ini kami sampaikan kepada walikota keputusannya seperti apa nanti kita lihat,” tuturnya.

Sementara itu tokoh masyarakat Kampung Nafri, Sakarias Hanueby mengharapkan proses pengangkatan DPRK Kota Jayapura harus diseleksi kembali dari awal.

“Kami mau tahapan ini harus sesuai dengan Pergub Nomor 43 tahun 2024,” ujarnya.

Sementara itu Asisten Gubernur Papua MB. Setyo Wahyudi mengatakan pertemuan tersebut tidak untuk menentukan satu keputusan, akan tetapi mendengar keluhan masyarakat adat maupun penjelasan dan Kesbangpol Kota Jayapura maupun Provinsi.

“Hasil pertemuan ini akan sampaikan ke PJ Gubernur Papua, keputusannya seperti apa nanti ada di PJ Gubernur Papua, Ramses Limbong,” jelasnya.

Kemudian Ketua MRP Nerlince Wamuar menyampaikan dengan adanya penjelasan Kesbangpol Kota Jayapura terkait acuan dari proses pengangkatan DPRK ini, maka berharap PJ Gubernur perlu mengeluarkan edaran tentang proses pengangkatan DPRK. Semua tahapan yang sudah kerjakan namun harus dievaluasi bila perlu dilakukan perekrutan ulang.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru, Warga Kampung Yongsu  Gelar Syukuran

“Pada prisnipnya DPRK ini harus diangkat sesuai Pergub, tidak boleh pakai Perwal lagi,” tandasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya