Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Sikapi Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Akan Turunkan Tim ke Lapangan

JAYAPURA – Dinas Kesehatan Provinsi Papua akan turunkan tim ke lapangan menyikapi adanya kasus gagal ginjal akut terhadap seorang balita 8 bulan di Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya. Dimana balita tersebut dinyatakan meninggal dunia

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua dr Robby Kayame menyampaikan, terkait kasus  gagal ginjal di Lanny Jaya, pihaknya akan turunkan tim untuk menginvestigasi guna mengetahui obat obat apa yang dikonsumsi.

“Usai melakukan investigasi, kami akan berikan keterangan secara resmi bahwa yang meninggal akibat kasus tersebut. Hingga kini, kami terus lakukan monitoring terhadap kasus ini,” kata dr Robby saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (25/10).

Lanjut dr Robby, Dinkes Provinsi Papua akan bentuk tim menyikapi adanya kasus gagal ginjal akut. Setiap ada kasus, tim tersebut akan turun ke daerah tersebut guna memastikan ada tidaknya kasus gagal ginjal.

Selain itu, Kementrian Kesehatan sudah menyampaikan surat edaran hingga ke kabupaten/kota untuk menindaklanjuti Gangguang Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GGAPA).

“Kita di tingkat Provinsi sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, kemudian untuk tindak lanjut hasil pertemuan itu akan disampaikan ke semua daerah ikut terlibat dan memantau pendistribusian penjualan, penresepan obat oleh petugas kesehatan,” terangnya.

“Setelah mereka mengerti, memahami jenis jenis obat yang kemungkinan penyebab daripada gagal ginjal itu dimungkinkan untuk ditahan sementara, kita sudah melakukan komunikasi dengan daerah daerah terutama yang minim fasilitasnya,” sambungnya.

Untuk daerah yang minim fasilitas, dr Kayame mengaku jika telah mensosialisasikan pada petugas petugas kesehatan. Dengan harapan para petugas mengerti, memahami dan menindaklanjuti Surat Edaran yang ada termasuk memahami obat obat mana saja yang ditarik distribusinya.

Baca Juga :  Kapolda Perintahkan Kumpulkan Semua Video dan Foto Amatir

“Dinkes kabupaten/kota sudah diarahkan untuk melakukan pemantauan agar bisa mengerti dan memahami obat obat apa yang tidak boleh diresepkan ke pasien. Dan sejauh ini, baru ada 1 temuan di Papua terkait dengan kasus ini,” ucapnya.

dr Kayame mengimbau masyarakat jangan membeli obat sembarangan, selain itu, masyarakat harus konsultasi kepada petugs kesehatan baik melalui farmasi, gudang apoteker, dokter petugas kesehatan tentang obat ini cocok atau ada efek untuk ginjal atau tidak.

“Teman teman di apotek juga harus mengerti obat mana yang masyarakat bisa konsumsi dan mana yang tidak boleh, harus berikan penjelasan secara baik kepada warga. Jangan kejar uang saja. Selain itu, dengan sosialisasi yang kami berikan masyarakat bisa mengerti obat mana yang bisa dikonsumsi mana yang tidak,” tegasnya.

Dikatakan dr Kayame bahwa pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh elemen yang berkcimpun dalam bidang kesehatan di Jayapura, dalam rapat tersebut membahas langkah langkah yang kita ambil kemudian tindak  lanjut surat edaran menteri kesehatan.

Sementara itu, surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia terkait petunjuk penggunaan obat sediaan cair atau sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) dituujukan kepada Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia, Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan kepala direktur rumah sakit di seluruh Indonesia dan pihak lainnya.

Disampaikan bahwa kasus GGAPA pada Anak terus bertambah, berdasarkan data Kementerian Kesehatan tanggal 23 Oktober 2022, kasus sembuh 16%, sedang dalam perawatan 27%, dan kasus meninggal dunia 57% dari total 245 kasus.

Baca Juga :  Tak Terima Dianiaya, Penjual Ikan Balik Aniaya Pelaku Pemalakan

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, dan telah melaksanakan penyelidikan epidemiologi melalui kegiatan pemetaan, telusur, cross check pada fasilitas pelayanan kesehatan, sumber pembelian obat yang digunakan pasien, dan rumah keluarga pasien.

Hasil dari kegiatan dimaksud diperoleh informasi obat-obatan yang dipergunakan oleh pasien sebelum mendapatkan perawatan di rumah sakit. Obat-obatan tersebut telah dilakukan kajian oleh BPOM RI.

Berdasarkan surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 23 daftar nama produk tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat_obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI, dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup dalam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya. (fia/dil/rel/wen)

JAYAPURA – Dinas Kesehatan Provinsi Papua akan turunkan tim ke lapangan menyikapi adanya kasus gagal ginjal akut terhadap seorang balita 8 bulan di Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya. Dimana balita tersebut dinyatakan meninggal dunia

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua dr Robby Kayame menyampaikan, terkait kasus  gagal ginjal di Lanny Jaya, pihaknya akan turunkan tim untuk menginvestigasi guna mengetahui obat obat apa yang dikonsumsi.

“Usai melakukan investigasi, kami akan berikan keterangan secara resmi bahwa yang meninggal akibat kasus tersebut. Hingga kini, kami terus lakukan monitoring terhadap kasus ini,” kata dr Robby saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (25/10).

Lanjut dr Robby, Dinkes Provinsi Papua akan bentuk tim menyikapi adanya kasus gagal ginjal akut. Setiap ada kasus, tim tersebut akan turun ke daerah tersebut guna memastikan ada tidaknya kasus gagal ginjal.

Selain itu, Kementrian Kesehatan sudah menyampaikan surat edaran hingga ke kabupaten/kota untuk menindaklanjuti Gangguang Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GGAPA).

“Kita di tingkat Provinsi sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, kemudian untuk tindak lanjut hasil pertemuan itu akan disampaikan ke semua daerah ikut terlibat dan memantau pendistribusian penjualan, penresepan obat oleh petugas kesehatan,” terangnya.

“Setelah mereka mengerti, memahami jenis jenis obat yang kemungkinan penyebab daripada gagal ginjal itu dimungkinkan untuk ditahan sementara, kita sudah melakukan komunikasi dengan daerah daerah terutama yang minim fasilitasnya,” sambungnya.

Untuk daerah yang minim fasilitas, dr Kayame mengaku jika telah mensosialisasikan pada petugas petugas kesehatan. Dengan harapan para petugas mengerti, memahami dan menindaklanjuti Surat Edaran yang ada termasuk memahami obat obat mana saja yang ditarik distribusinya.

Baca Juga :  Emanuel Gobay: Semestinya Pendekatan Lebih Humanis

“Dinkes kabupaten/kota sudah diarahkan untuk melakukan pemantauan agar bisa mengerti dan memahami obat obat apa yang tidak boleh diresepkan ke pasien. Dan sejauh ini, baru ada 1 temuan di Papua terkait dengan kasus ini,” ucapnya.

dr Kayame mengimbau masyarakat jangan membeli obat sembarangan, selain itu, masyarakat harus konsultasi kepada petugs kesehatan baik melalui farmasi, gudang apoteker, dokter petugas kesehatan tentang obat ini cocok atau ada efek untuk ginjal atau tidak.

“Teman teman di apotek juga harus mengerti obat mana yang masyarakat bisa konsumsi dan mana yang tidak boleh, harus berikan penjelasan secara baik kepada warga. Jangan kejar uang saja. Selain itu, dengan sosialisasi yang kami berikan masyarakat bisa mengerti obat mana yang bisa dikonsumsi mana yang tidak,” tegasnya.

Dikatakan dr Kayame bahwa pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh elemen yang berkcimpun dalam bidang kesehatan di Jayapura, dalam rapat tersebut membahas langkah langkah yang kita ambil kemudian tindak  lanjut surat edaran menteri kesehatan.

Sementara itu, surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia terkait petunjuk penggunaan obat sediaan cair atau sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) dituujukan kepada Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia, Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan kepala direktur rumah sakit di seluruh Indonesia dan pihak lainnya.

Disampaikan bahwa kasus GGAPA pada Anak terus bertambah, berdasarkan data Kementerian Kesehatan tanggal 23 Oktober 2022, kasus sembuh 16%, sedang dalam perawatan 27%, dan kasus meninggal dunia 57% dari total 245 kasus.

Baca Juga :  Kapolda Perintahkan Kumpulkan Semua Video dan Foto Amatir

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, dan telah melaksanakan penyelidikan epidemiologi melalui kegiatan pemetaan, telusur, cross check pada fasilitas pelayanan kesehatan, sumber pembelian obat yang digunakan pasien, dan rumah keluarga pasien.

Hasil dari kegiatan dimaksud diperoleh informasi obat-obatan yang dipergunakan oleh pasien sebelum mendapatkan perawatan di rumah sakit. Obat-obatan tersebut telah dilakukan kajian oleh BPOM RI.

Berdasarkan surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 23 daftar nama produk tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat_obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI, dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup dalam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya. (fia/dil/rel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya