Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Sistem Noken di Papua Minta Ditinjau Ulang

NABIRE – Ketua KPU Dogiyai, Elias Ramos Petege mengusulkan pemerintah dan KPU RI agar meninjau ulang sistem noken di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Hanya usulan tersebut bukan pada Pemilu tahun 2024 ini melainkan Pemilu tahun 2029 mendatang.

Usulan Seperti ini sejatinya bukan hal baru melainkan sudah muncul pada beberapa periode sebelumnya. Namun selalu melahirkan pro kontra bahkan yang terakhir memunculkan putusan MK menyangkut esensi demokrasi.

“Penerapan dualisme Demokrasi di Papua yaitu Demokrasi Liberal (satu orang satu suara) dan demokrasi pancasila (Musyawarah mufakat dalam sistem demokrasi) membawa dampak buruk dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan,” jelas Ramos Patege usai mengikuti FGD tentang penggunaan sistem noken oleh KPU RI di Jakarta, Kamis,(22/8)

Baca Juga :  Kasus Positif Bertambah 21, Kasus Sembuh 20

Karenanya perlu ditinjau ulang penerapan sistem noken di Papua terutama Papua Tengah dan Papua Pegunungan pada masa yang akan datang. Menurut Petege, pemerintah mesti konsisten mengimplementasikan satu  model demokrasi, apakah model demokrasi liberal ataukah demokrasi pancasila yang menjunjung tinggi asas musyawarah mufakat atau aklamasi.

“Jika memberlakukan demokrasi ala Pancasila,harusnya dipraktekan di Seluruh Indonesia  mengingat musyawarah telah membudaya dalam masyarakat adat di seluruh dunia,” tuturnya. Ketua KPU juga menyoroti kelemahan administrasi pemilu terutama dalam pemungutan suara dengan sistem noken yang dimuat dalam keputusan KPU No 6 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu bab IV, pon C Angka 1 dan 2.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Pemprov Papua dan TNI-Polri Jalan Santai Untuk Pilkada Damai

NABIRE – Ketua KPU Dogiyai, Elias Ramos Petege mengusulkan pemerintah dan KPU RI agar meninjau ulang sistem noken di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Hanya usulan tersebut bukan pada Pemilu tahun 2024 ini melainkan Pemilu tahun 2029 mendatang.

Usulan Seperti ini sejatinya bukan hal baru melainkan sudah muncul pada beberapa periode sebelumnya. Namun selalu melahirkan pro kontra bahkan yang terakhir memunculkan putusan MK menyangkut esensi demokrasi.

“Penerapan dualisme Demokrasi di Papua yaitu Demokrasi Liberal (satu orang satu suara) dan demokrasi pancasila (Musyawarah mufakat dalam sistem demokrasi) membawa dampak buruk dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan,” jelas Ramos Patege usai mengikuti FGD tentang penggunaan sistem noken oleh KPU RI di Jakarta, Kamis,(22/8)

Baca Juga :  Upayakan Semua Warga Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024

Karenanya perlu ditinjau ulang penerapan sistem noken di Papua terutama Papua Tengah dan Papua Pegunungan pada masa yang akan datang. Menurut Petege, pemerintah mesti konsisten mengimplementasikan satu  model demokrasi, apakah model demokrasi liberal ataukah demokrasi pancasila yang menjunjung tinggi asas musyawarah mufakat atau aklamasi.

“Jika memberlakukan demokrasi ala Pancasila,harusnya dipraktekan di Seluruh Indonesia  mengingat musyawarah telah membudaya dalam masyarakat adat di seluruh dunia,” tuturnya. Ketua KPU juga menyoroti kelemahan administrasi pemilu terutama dalam pemungutan suara dengan sistem noken yang dimuat dalam keputusan KPU No 6 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu bab IV, pon C Angka 1 dan 2.

Baca Juga :  Pilkada Damai Harus jadi Komitmen Bersama,  Jangan Hanya Slogan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya