Thursday, September 11, 2025
27.3 C
Jayapura

Terancam Penjara Seumur Hidup, Ngaku 3 Kali Bertransaksi Seks

JAYAPURA-Polisi menjerat NA (19) dengan pasal berlapis setelah mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita muda yang hendak dikencaninya di salah satu hotel di pusat Kota Jayapura, Selasa (23/8) malam.

Ancaman pidana penjara seumur hidup karena unsur perencanaan juga di depan mata meskipun NA mengaku membawa pisau lantaran  hanya untuk berjaga-jaga.

Alasan ini juga yang membuat Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., sempat kesal, sebab dianggap hanya mengada-ngada. Apalagi ketika itu pelaku dalam pengaruh narkoba jenis ganja.

“Hanya beralasan saja jika mengatakan pisau ini untuk berjaga-jaga. Sebab pisau tersebut sengaja dibawa dan pelaku dipengaruhi ganja kemudian hanya memiliki uang Rp 100 ribu,” kata Kapolresta Victor Mackbon, Rabu (24/8).

Baca Juga :  Soal Penembakan di Salah Satu Bank, Ini Penjelasan Wakapolres Keerom

Dari keterangan dan bukti yang ada, bisa ditarik kesimpulan bahwa pelaku memang tidak memiliki modal untuk bertransaksi seks namun memaksa dan menyiapkan alat yakni pisau. Sementara untuk saksi yang telah dilakukan pemeriksaan secara terpisah Kasat Reskrim, AKP Handry Bawiling menyebtukan sudah ada lima orang yang dimintai keterangan.

“Ada lima yang kami periksa termasuk karyawan hotel,” bebernya. Dari barang bukti yang diamankan polisi, menariknya ada boneka kesayangan korban yang selama ini tak pernah lepas dari korban. Jadi saat hendak bertransaksi seks di hotel, boneka itu dibawa serta. Sementara akibat penikaman yang  dilakukan pelaku, boneka tersebut terlihat berlumuran darah.

Pelaku NA sendiri mengaku bukan kali pertama melakukan transaksi seks melalui aplikasi MeChat.

Baca Juga :  Komisi V DPR  Papua  Temui Menpora Bahas Venue PON

Pemuda beranak 1 ini mengaku sudah tiga kali dan selama itu juga ia bisa membayar. “Sudah tiga kali saya melakukan tranksasi wanita panggilan via online,” tutupnya. (ade/nat)

JAYAPURA-Polisi menjerat NA (19) dengan pasal berlapis setelah mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita muda yang hendak dikencaninya di salah satu hotel di pusat Kota Jayapura, Selasa (23/8) malam.

Ancaman pidana penjara seumur hidup karena unsur perencanaan juga di depan mata meskipun NA mengaku membawa pisau lantaran  hanya untuk berjaga-jaga.

Alasan ini juga yang membuat Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., sempat kesal, sebab dianggap hanya mengada-ngada. Apalagi ketika itu pelaku dalam pengaruh narkoba jenis ganja.

“Hanya beralasan saja jika mengatakan pisau ini untuk berjaga-jaga. Sebab pisau tersebut sengaja dibawa dan pelaku dipengaruhi ganja kemudian hanya memiliki uang Rp 100 ribu,” kata Kapolresta Victor Mackbon, Rabu (24/8).

Baca Juga :  Oknum Polisi Pemukul Pegawai J&T Wamena Digiring ke Jayapura

Dari keterangan dan bukti yang ada, bisa ditarik kesimpulan bahwa pelaku memang tidak memiliki modal untuk bertransaksi seks namun memaksa dan menyiapkan alat yakni pisau. Sementara untuk saksi yang telah dilakukan pemeriksaan secara terpisah Kasat Reskrim, AKP Handry Bawiling menyebtukan sudah ada lima orang yang dimintai keterangan.

“Ada lima yang kami periksa termasuk karyawan hotel,” bebernya. Dari barang bukti yang diamankan polisi, menariknya ada boneka kesayangan korban yang selama ini tak pernah lepas dari korban. Jadi saat hendak bertransaksi seks di hotel, boneka itu dibawa serta. Sementara akibat penikaman yang  dilakukan pelaku, boneka tersebut terlihat berlumuran darah.

Pelaku NA sendiri mengaku bukan kali pertama melakukan transaksi seks melalui aplikasi MeChat.

Baca Juga :  Harusnya Pelajari Aturan Sebelum Memutuskan

Pemuda beranak 1 ini mengaku sudah tiga kali dan selama itu juga ia bisa membayar. “Sudah tiga kali saya melakukan tranksasi wanita panggilan via online,” tutupnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya