Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

MRP Kagum, DPRP Mau Duduk Bersama Bahas Perdasus

JAYAPURA-Sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua yang mau  menyambangi kantor MRP untuk membahas empat Perdasus yang telah masuk dalam pembahasan.

Selama ini diakui tidak pernah dilakukan dan hanya sebatas surat. Itupun ketika regulasi tersebut hampir rampung.

Ketua MRP, Timotius Murib juga mengutarakan hal serupa yang menganggap pertemuan di aula yang sempat dibakar tahun 2019 ini adalah moment penting dan langka. “Ini sebuah langkah maju dan kami mengapresiasi karena baru kali ini anggota DPRP beserta pimpinannya datang untuk melakukan diskusi dan konsultasi. Kami pikir sudah seharusnya seperti ini,” kata Timotius Murib disela – sela kegiatan rapat koordinasi dalam rangka penyerahan keputusan MRP dan Konsultasi terkait Raperdasi dan Raperdasus Provinsi Papua di kantor MRP, Senin (25/7).

Dijelaskan, empat Raperdasus tersebut adalah pertama perubahan Perdasus nomor 9 tahun 2014 tentang tata cara pemberian pertimbangan gubernur terhadap perjanjian internasional. Kedua, pelaksanaan tugas dan kewenangan MRP. Ketiga, pemberdayaan perlindungan ekonomi orang asli Papua dan keempat, pengelolaan dana abadi daerah.

Baca Juga :  KPU Diharap Segera Keluarkan Jadwal Kampanye

Menruut Timotius Murib, dengan diberikan Otsus paling tidak ada 24 kewenangan yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah namun hingga kini hanya empat saja yang diberikan dan sisanya  tidak berjalan. “Jika pemerintah pusat konsisten maka aspirasi yang diperoleh di DPRP maupun MRP dan gubernur itu bisa terakomodir. Tapi kami merasa kami ditinggalkan makanya kami lihat langkah yang dilakukan DPRP ini sudah luar biasa,” puji Timotius.

Sementara itu, Ketua DPRP, Johny Banua Rouw menyampaikan bahwa ada beberapa Raperda yang akan disahkan dimana dari sembilan Perda ada lima Raperdasi dan empat Raperdasus.

Adapun pihaknya datang untuk melakukan koordinasi dan harapan DPRP ada penyamaan persepsi di awal. “Jadi produknya tidak hanya pikirannya eksekutif maupun legislatif tapi kami mau tau banyak dari MRP yang merupakan lembaga kultur,” jelas Johny.

Diakui dulu saat mau disahkan barulah DPRP akan bersurat ke MRP dan DPRP hanya menunggu balasan.

“Pola kerjanya kami ubah, kami beri materi untuk dibahas bersama. MRP juga akan membentuk tim kerja untuk dibahas bersama. Ini agar tidak berbalas pantun tapi kami paham apa kerinduan dari masyarakat yang disampaikan ke MRP,” tambah Johny.

Baca Juga :  Banyak Kendala, 30 Kejadian Kebakaran Tidak Teratasi Dengan Baik

“Kami harap Perda yang disahkan nanti memang lahir dari semangat yang sama untuk kepentingan orang asli Papua dan tak ada intervensi atau kepentingan kelompok maupun individu dan ini yang jadi landasan kami,” sambungnya.

Lalu apabila Perda ini disahkan dan bisa dilaksanakan ke tingkat kabupaten kota sehingga ada turunan di daerah agar kebijakan  yang dibuat menjadi payung hukum yang bisa dilaksanakan dengan baik. Johny juga melihat bahwa DPRP masih membutuhkan MRP dalam waktu beberapa bulan ke depan dalam rangka menyiapkan Perdasus – perdasus yang sangat penting. “Contoh hari ini kami membutuhkan pertimbangan. Lalu besok ada tiga kali yang DPRP akan meminta pertimbangan MRP sehingga kami berharap sebisanya masa jabatan MRP diperpanjang   lebih dulu  untuk menuntaskan tugas – tugas yang ada dalam waktu dekat,” tutupnya.  (ade/oel/nat)

JAYAPURA-Sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua yang mau  menyambangi kantor MRP untuk membahas empat Perdasus yang telah masuk dalam pembahasan.

Selama ini diakui tidak pernah dilakukan dan hanya sebatas surat. Itupun ketika regulasi tersebut hampir rampung.

Ketua MRP, Timotius Murib juga mengutarakan hal serupa yang menganggap pertemuan di aula yang sempat dibakar tahun 2019 ini adalah moment penting dan langka. “Ini sebuah langkah maju dan kami mengapresiasi karena baru kali ini anggota DPRP beserta pimpinannya datang untuk melakukan diskusi dan konsultasi. Kami pikir sudah seharusnya seperti ini,” kata Timotius Murib disela – sela kegiatan rapat koordinasi dalam rangka penyerahan keputusan MRP dan Konsultasi terkait Raperdasi dan Raperdasus Provinsi Papua di kantor MRP, Senin (25/7).

Dijelaskan, empat Raperdasus tersebut adalah pertama perubahan Perdasus nomor 9 tahun 2014 tentang tata cara pemberian pertimbangan gubernur terhadap perjanjian internasional. Kedua, pelaksanaan tugas dan kewenangan MRP. Ketiga, pemberdayaan perlindungan ekonomi orang asli Papua dan keempat, pengelolaan dana abadi daerah.

Baca Juga :  Pemprov Segera Lelang Jabatan 18 Pimpinan OPD

Menruut Timotius Murib, dengan diberikan Otsus paling tidak ada 24 kewenangan yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah namun hingga kini hanya empat saja yang diberikan dan sisanya  tidak berjalan. “Jika pemerintah pusat konsisten maka aspirasi yang diperoleh di DPRP maupun MRP dan gubernur itu bisa terakomodir. Tapi kami merasa kami ditinggalkan makanya kami lihat langkah yang dilakukan DPRP ini sudah luar biasa,” puji Timotius.

Sementara itu, Ketua DPRP, Johny Banua Rouw menyampaikan bahwa ada beberapa Raperda yang akan disahkan dimana dari sembilan Perda ada lima Raperdasi dan empat Raperdasus.

Adapun pihaknya datang untuk melakukan koordinasi dan harapan DPRP ada penyamaan persepsi di awal. “Jadi produknya tidak hanya pikirannya eksekutif maupun legislatif tapi kami mau tau banyak dari MRP yang merupakan lembaga kultur,” jelas Johny.

Diakui dulu saat mau disahkan barulah DPRP akan bersurat ke MRP dan DPRP hanya menunggu balasan.

“Pola kerjanya kami ubah, kami beri materi untuk dibahas bersama. MRP juga akan membentuk tim kerja untuk dibahas bersama. Ini agar tidak berbalas pantun tapi kami paham apa kerinduan dari masyarakat yang disampaikan ke MRP,” tambah Johny.

Baca Juga :  Waspada Potensi Hujan Deras di Papua

“Kami harap Perda yang disahkan nanti memang lahir dari semangat yang sama untuk kepentingan orang asli Papua dan tak ada intervensi atau kepentingan kelompok maupun individu dan ini yang jadi landasan kami,” sambungnya.

Lalu apabila Perda ini disahkan dan bisa dilaksanakan ke tingkat kabupaten kota sehingga ada turunan di daerah agar kebijakan  yang dibuat menjadi payung hukum yang bisa dilaksanakan dengan baik. Johny juga melihat bahwa DPRP masih membutuhkan MRP dalam waktu beberapa bulan ke depan dalam rangka menyiapkan Perdasus – perdasus yang sangat penting. “Contoh hari ini kami membutuhkan pertimbangan. Lalu besok ada tiga kali yang DPRP akan meminta pertimbangan MRP sehingga kami berharap sebisanya masa jabatan MRP diperpanjang   lebih dulu  untuk menuntaskan tugas – tugas yang ada dalam waktu dekat,” tutupnya.  (ade/oel/nat)

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya