RI mengaku memilih menjual Pil Koplo karena melihat belum ada yang menjual obat tersebut di Jayapura. Satu butir pil dijual seharga Rp3.000, sehingga nilai total dari 3.056 butir pil yang diamankan mencapai Rp9.168.000.
“Namun itu masih berdasarkan pengakuan tersangka. Kami akan terus dalami karena obat ini masuk kategori obat keras, dan harga jualnya bisa saja lebih tinggi,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negatif narkoba. Namun, ia mengakui pernah menggunakan obat tersebut saat masih di Makassar.
“Tes urine menunjukkan hasil negatif. Tapi dulu, waktu di Makassar, dia sempat positif menggunakan obat ini,” ujar Febry.
Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan BPOM Jayapura untuk melakukan uji klinis terhadap obat yang diamankan. Obat keras seperti Pil Koplo hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter.
“Sampel obat sudah dikirim ke BPOM pada Senin (23/6/2025). Obat seperti ini tidak bisa diresepkan sembarangan, sehingga penting untuk diuji lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Febry juga mengungkapkan bahwa peredaran Pil Koplo di Jayapura merupakan tren baru yang perlu diwaspadai. Tahun lalu, pihaknya juga mengungkap kasus serupa, dengan barang bukti kurang lebih 5.900 butir yang diperoleh dari seorang pedagang sayur keliling.
“Kami menduga peredaran Pil Koplo ini menyasar kalangan tertentu. Kalau ganja biasanya menyasar masyarakat lokal, namun untuk Pil Koplo ini, targetnya lebih kepada masyarakat luar. Oleh karena itu, kami akan terus antisipasi dan dalami,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. “Mari kita bersama menjaga Kota Jayapura agar tetap bersih dari bahaya narkotika. Segera laporkan kepada kami jika ada aktivitas yang mencurigakan,” pungkas AKP Febry (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos